Fasilitas kredit interbank (Global Line) dapat ditetapkan secara terpisah. Salah satunya adalah fasilitas kredit interbank berupa Commercial Line (CL) dapat diberikan kepada Bank Counterparty dalam rangka membantu Bank untuk memperlancar transaksi trade finance melalui transaksi pembiayaan SKBDN atau L/C UPAS/UPAU yang diberikan dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR) maupun valuta asing.
SKBDN atau L/C dengan jenis UPAS/UPAU.
IDR dan USD.
Maksimum adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung dari tanggal dimulainya pembiayaan.
Hubungi kantor cabang Bank Mega terdekat atau melalui MegaCall