Create ID Billing Pajak di Megabiz untuk Pembayaran Pajak Online

Create ID Billing (buat Billing ID) merupakan fitur di aplikasi Megabiz yang memudahkan Nasabah dalam melakukan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak secara digital. Melalui fitur ini, Nasabah dapat melakukan generate ID Billing pajak sekaligus langsung melakukan pembayaran, tanpa perlu berpindah ke platform lain.

Sebelumnya, proses pembuatan ID Billing pajak dilakukan secara terpisah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id. Kini, dengan hadirnya fitur Create ID Billing di Megabiz, seluruh proses tersebut dapat dilakukan langsung dalam satu aplikasi, sehingga lebih praktis, efisien, dan terintegrasi dengan rekening Nasabah.

Fitur Create ID Billing di Megabiz dirancang untuk membantu Nasabah, khususnya pelaku usaha dan korporasi, dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Selain mengurangi risiko kesalahan input, fitur ini juga mendukung proses pembayaran pajak yang lebih cepat dan terkontrol.

Jenis Pajak yang Didukung di Megabiz

Saat ini, Create ID Billing di Megabiz mendukung pembuatan ID Billing untuk jenis pajak berikut (khusus DJP):

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Meterai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu, meliputi sektor Perkebunan dan Perhutanan

Dengan cakupan jenis pajak tersebut, Megabiz dapat menjadi solusi terpadu untuk kebutuhan pembayaran pajak Nasabah.

Cara Create ID Billing Pajak di Megabiz

Berikut langkah-langkah pembuatan ID Billing pajak melalui aplikasi Megabiz:

  1. Pilih menu Tax Payment
  2. Tentukan Source of Fund yang akan digunakan
  3. Masukkan Tax Payer ID
  4. Lengkapi informasi pada Billing List, meliputi:
    1. Tax Account Type
    2. Deposit Type
    3. SK Number (opsional)
    4. Tax Object Number (NOP) (opsional)
    5. Tax Object Address (opsional)
    6. Tax Object Province (opsional)
    7. Tax Object City (opsional)
    8. Tax Object District (opsional)
    9. Tax Object Sub District (opsional)
    10. Tax Period Month
    11. Tax Period Year
    12. Amount
  5. Masukkan Payment Amount & Details, termasuk:
    1. Reference Number (opsional)
    2. Payment Description
    3. Instruction Mode (Immediate atau Standing Instruction)
    4. Expired Date
  6. Lakukan konfirmasi data pembuatan ID Billing, lalu klik Lanjut
  7. Nasabah melakukan proses approve dan release untuk pembuatan sekaligus pembayaran ID Billing pajak

Dengan alur yang jelas dan terstruktur, fitur Create ID Billing di Megabiz membantu Nasabah mengelola kewajiban pajak dengan lebih nyaman, aman, dan efisien dalam satu platform digital.