Tata Kelola Perusahaan

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance merupakan elemen fundamental untuk keberlangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan kinerja serta memaksimalkan nilai perusahaan secara jangka panjang.


 

Board Manual
Board Manual

PDF | 1.360 KB

Komitmen Integritas
Akta Perusahaan
Kepemilikan Saham
Dewan Komisaris & Direksi
Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum
Kebijakan Manajemen Resiko
Kebijakan Dividen
Whistleblowing System

Sistem pelaporan melalui e-Form.

Selengkapnya

Kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

PT. Bank Mega Tbk (“Bank”) adalah perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia.

Sebagai komitmen untuk memerangi aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU & PPT), Bank telah memenuhi standar yang tinggi untuk mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan mematuhi (i) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan (iii) Peraturan yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun pokok-pokok penerapan program APU & PPT di Bank Mega mencakup :

  1. Penerapan program APU & PPT didasari pada Kebijakan dan Pedoman Operasional yang telah disetujui oleh Direktur dan Komisaris;
  2. Penunjukan pejabat yang bertanggungjawab kepada Manajemen terkait penerapan dan pelaksanaan program APU dan PPT;
  3. Penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (risk-based approach);
  4. Penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) bagi Calon Nasabah dan Enhanced Due Diligence (EDD) bagi Nasabah yang teridentifikasi berisiko tinggi;
  5. Melaksanakan proses screening pada calon Nasabah dan transaksi Nasabah terhadap daftar teroris yang berlaku dan daftar negatif pencucian uang yang dibangun sendiri oleh Bank;
  6. Menolak hubungan usaha dengan shell-banks, tidak mengelola rekening anonim (anonymous account) dan tidak mengelola rekening pay-through;
  7. Menerapkan Program Pengkinian Data Nasabah yang hasilnya dilaporkan kepada Regulator;
  8. Melaksanakan program pelatihan APU & PPT secara berkesinambungan kepada seluruh pegawainya, dengan memprioritaskan pegawai yang berhubungan langsung dengan Nasabah;
  9. Proses deteksi transaksi keuangan mencurigakan didukung oleh sistem aplikasi khusus;
  10. Sepenuhnya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan Regulator dalam rangka penerapan program APU & PPT; dan
  11. Audit terhadap penerapan program APU & PPT dilakukan unit internal audit Bank Mega secara berkala untuk memastikan kepatuhan penerapan program APU & PPT.

Penerapan program APU & PPT dilaksanakan di seluruh unit bisnis Bank Mega dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen.

Kostaman Thayib

Direktur Utama

Yuni Lastianto

Direktur Compliance & Human Capital

Sosialisasi Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Kita harus turut berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berdampak buruk bagi Indonesia. Mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Menghambat pertumbuhan perekonomian, mengganggu stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Masyarakat harus berhati-hati dan memahami adanya potensi menjadi pelaku pasif, apabila menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan penukaran dari dana kejahatan namun tidak memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Masyarakat bisa berperan aktif dengan;

  1. Menghindari aksi titip transaksi keuangan,
  2. Menjaga identitas pribadi agar tidak disalahgunakan untuk bertransaksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,
  3. Mendukung dan mengikuti proses prinsip mengenali pengguna jasa yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan secara kooperatif,
  4. Memberikan informasi kepada PPATK jika mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,
  5. Mengkonfirmasi dan mengecek lebih mendalam atas aktifitas penggalangan dana.

Mari perkuat Rezim APU-PPT (Anti Pencucian Uang - Pencegahan Pendanaan Terorisme) di Indonesia!