Good Corporate Governance merupakan elemen fundamental untuk keberlangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan kinerja serta memaksimalkan nilai perusahaan secara jangka panjang.
PDF | 556 KB
PDF | 556 KB
PDF | 358 KB
PDF | 1.660 KB
PDF | 1.110 KB
PDF | 927 KB
PDF | 671 KB
PDF | 590 KB
PDF | 6.600 KB
PDF | 826 KB
PDF | 711 KB
PDF | 1.360 KB
PDF | 1.060 KB
PDF | 7.460 KB
PDF | 803 KB
PDF | 6.800 KB
PDF | 803 KB
PDF | 6.800 KB
PDF | 803 KB
PT. Bank Mega Tbk (“Bank”) adalah perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia.
Sebagai komitmen untuk memerangi aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU & PPT), Bank telah memenuhi standar yang tinggi untuk mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan mematuhi (i) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan (iii) Peraturan yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun pokok-pokok penerapan program APU & PPT di Bank Mega mencakup :
Penerapan program APU & PPT dilaksanakan di seluruh unit bisnis Bank Mega dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen.
Kostaman Thayib
Direktur Utama
Yuni Lastianto
Direktur Compliance & Human Capital