Untuk kemudahan
pengelolaan bisnis Anda

Layanan Bisnis

Kami menyadari perlunya menjaga tingkat likuiditas dan arus kas perusahaan, oleh karena itu kami menghadirkan layanan bisnis Mega Internet Banking untuk mempermudah proses rekonsiliasi pembayaran maupun penerimaan sehingga transaksi perbankan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan fleksibel dengan Level Otorisasi yang dapat ditentukan sendiri oleh Nasabah.

  • Keuntungan

  • Menjaga tingkat likuiditas dan arus kas perusahaan
  • Mempermudah proses rekonsiliasi pembayaran maupun penerimaan
  • Transaksi perbankan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan fleksibel
  • Level Otorisasi dapat ditentukan sendiri oleh Nasabah
  • Fitur

  • Informasi Saldo dan Mutasi Rekening
  • Transfer antar rekening Bank Mega
  • Transfer antar Bank Online melalui jaringan PRIMA dan ATM Bersama 
  • Transfer antar Bank Domestik dengan menggunakan SKNdan RTGS
  • Transfer Valas dan Remittance
  • Cash Pooling dan Cash Distribution
  • Bulk Payment
  • Payroll
  • Top Up MegaCash
  • Pembukaan Deposito
  • Advice Printing (Debet dan Kredit)
  • Pembayaran Virtual Account
  • Pembayaran Tagihan Listrik. Air/PAM, TV Berlangganan, Telepon/HP, Kartu Kredit, Internet, dan Pajak/MPN G2
  • Pengamanan

A.    Menggunakan Two Factor Authentication: 

  1. Corporate ID, User ID dan Password sebagai faktor otentikasi pertama.
  2. Hard Token sebagai faktor otentikasi kedua.

 
B.    Segregation of Duty (Pemisahan Wewenang): 

  1. Mega Internet Bisnis memberikan wewenang sepenuhnya kepada nasabah perusahaan pengguna, untuk menentukan sendiri pihak/user (Corporate Admin).
  2. Corporate Admin akan menentukan/membuatkan User ID PIC yang menjalankan transaksi secara bertingkat (User, Maker, dan Approver).
  • Cara Pendaftaran

Nasabah mengisi dan menyerahkan Form Registrasi Mega Internet Bisnis di Cabang pembuka rekening.

  • Ketentuan

  • Memiliki Rekening Giro Perusahaan atau Tabungan Perusahaan dalam kondisi aktif.
  • Mengisi Form Registrasi Mega Internet Bisnis di Cabang pembuka rekening.
  • Melampirkan dokumen pendukung sebagai syarat pembukaan rekening.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY).

Kelebihan Jasa Layanan Virtual Account

  • Identifikasi transaksi
  • Implementasi yang singkat
  • Rekonsiliasi cepat dan akurat
  • Mempercepat collection / tagihan
  • Pembayar tidak diharuskan memiliki rekening di Bank

Segmentasi Market Virtual Account

  • Perusahaan Asuransi
  • Perusahaan Pembiayaan
  • Sektor Pendidikan : Universitas, Sekolah
  • Sektor Retail :  Supermarket, Minimarket
  • Tempat Tinggal : Perumahan, Apartemen
  • Dan Lainnya

Ketentuan

  • Memiliki Rekening Giro Perusahaan atau Tabungan Perusahaan dalam kondisi aktif.
  • Mengisi Form Registrasi Mega Virtual Account di Cabang pembuka rekening.
  • Melampirkan dokumen pendukung sebagai syarat pembukaan rekening.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY.

Cara Pendaftaran

Nasabah mengisi dan menyerahkan Form Registrasi Mega Virtual Account di Cabang pembuka rekening.

Gambaran Umum

Bank Mega sebagai Acquiring Bank dan bagian dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sudah dapat menerima pembayaran melalui Quick Response Code Indonesia Standard.

QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah QR code untuk pembayaran yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi sistem Pembayaran (ASPI) dengan cara melakukan standarisasi QR code agar proses transaksi yang dilakukan menjadi lebih mudah, cepat dan aman.

Yang Special dari penggunaan QRIS adalah dengan satu QRIS penyedia barang atau jasa (Merchant) tidak perlu memiliki berbagai QR code untuk menerima pembayaran dari masing-masing penerbit karena sudah terintegrasi dengan seluruh perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang menyediakan fitur pembayaran QR code.

Sumber dana pada transaksi QRIS adalah kartu debit, kartu kredit, dan/atau uang elektronik dari lembaga-lembaga yang disetujui oleh Bank Indonesia. Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) per transaksi. Penyedia aplikasi pembayaran dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, ditetapkan bersadarkan manajemen risiko mereka pribadi.

Metode QRIS

Pada QRIS terdapat dua metode pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM) yang dibedakan berdasarkan pihak yang menampilkan QR code.

Merchant Presented Mode (MPM) adalah merchant menampilkan QR Code yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen. Metode ini terdiri dari 2 jenis yaitu:

Statis

  • QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain.
  • QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran.
  • QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominal oleh customer pada mobile devicenya.

Dinamis

  • QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC, ditampilkan pada layar monitor/POS Cashier & Vending Machine.
  • QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran.
  • QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar.

 

Customer Presented Mode (CPM) adalah Customer yang menunjukkan QRIS untuk dapat di-scan oleh kasir menggunakan alat scanner yang disediakan oleh penyedia pembayaran QR Code.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai QRIS silahkan klik link dibawah ini :

Persyaratan Menjadi Merchant QR Bank Mega

Persyaratan

Perorangan

Non Perorangan
Rekening Bank Mega Ya Ya
KTP Ya Ya
NPWP Ya Ya
*SKDP/SKDU Ya Ya
*SIUP/TDP - Ya
Akta Pendirian & Perubahan - Ya

*Ketentuan dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank

Mega SDB

Perlindungan terbaik bagi yang paling berharga untuk anda.

Persyaratan:

  • Memiliki rekening aktif di Bank Mega
  • Jangka waktu kontrak sewaberlaku selama periode tertentu, ketentuan umum masa sewa adalah selama 1 tahun (Perpanjangan Otomatis)
  • Tarif SDByang akan dikenakan kepada nasabah terdiri atas Biaya Sewa, Biaya Jaminan Kunci dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Apabila terjadi kerusakan kunci oleh Penyewa maka biaya kerugian ditanggung Penyewa (nominal biaya subject to review ).
  • Pemblokiran otomatis terjadi karena Penyewa belum melakukan perpanjangan SDB melewati tanggal jatuh tempo dan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila Penyewa tidak mengembalikan kunci hingga jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berakhirnya Masa Sewa dan Penyewa tidak diketahui keberadaannya/tidak dapat dihubungi selama 6 (enam) bulan berturut-turut setelah berakhirnya Masa Sewa, maka Bank dapat melakukan pembongkaran SDB sewaktu-waktu mengikuti persyaratan yang berlaku.
  • Jika Penyewa mengakhiri sewa sebelum kontrak berakhir, maka Penyewa tidak berhak meminta kembali Biaya Sewa yang telah dibayarkan, kecuali Biaya Jaminan Kunci.
  • Menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Mega SDB.

 

Biaya Safe Deposit Box Bank Mega: Klik di sini