Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Bank Mega sebagai mitra perbankan Anda.
Sejalan dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan aset berharga Anda, bersama ini kami informasikan mengenai Penyesuaian Biaya dan Ketentuan Layanan Safe Deposit Box (SDB).
Berikut adalah rincian perubahan yang berlaku efektif mulai 20 April 2026:
Berikut adalah Biaya sewa SDB terbaru berdasarkan ukuran SDB:
|
Ukuran |
Biaya Sebelumnya (Sebelum 20 April 2026) |
Biaya Baru Untuk Kota Kecil dan Kota Besar (Berlaku 20 April 2026) |
|
|---|---|---|---|
|
Kota Kecil |
Kota Besar |
||
|
Small (S) |
Rp 350.000 |
Rp 500.000 |
Rp 750.000 |
|
Medium (M) |
Rp 500.000 |
Rp 650.000 |
Rp 1.000.000 |
|
Large (L) |
Rp 750.000 |
Rp 900.000 |
Rp 1.500.000 |
|
Extra Large (XL) |
- |
Rp 1.750.000 |
Rp 2.500.000 |
Bagi Nasabah yang ingin memperpanjang masa penyewaan fasilitas Safe Deposit Box, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Mohon pastikan pembayaran perpanjangan dilakukan tepat waktu. Jika biaya sewa menunggak hingga 6 bulan dan kunci tidak dikembalikan, Bank akan memproses pembongkaran SDB sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang simpanan yang terdapat di dalam SDB pada saat pembongkaran akan diamankan dan dipindahkan ke Khasanah Bank.
Ketika barang sudah masuk ke dalam Khasanah setelah pembongkaran, biaya sewa dan administrasi akan terus berjalan hingga barang diambil dan seluruh kewajiban dilunasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Mega Safe Deposit Box, dapat mengunjungi pada menu Layanan Individu di sini