Setiap desain BLIV Card kami berasal dari karya orisinal 8 Illustrator lokal, bukan dari template generik.

Melainkan dari ilustrasi yang lahir melalui rasa, kepekaan, dan kreativitas manusia.

Dengan persetujuan & kolaborasi para Illustrator, kami memanfaatkan teknologi AI untuk mengembangkan karya-karya ini menjadi puluhan ribu variasi unik.

Ini adalah sinergi antara seni, teknologi, dan nilai personal.

Star

Bliv Card

Pilih Desain Kartu Sesuai Gaya Hidup Kamu #BLIVINYOU

Mock Phone

Kenali Koleksi Desain BLIV Card

Pilih warna dan desain kartumu atau biar AI yang bikin. Kartu ini 100% kamu ✨

Bliv Card Fisik

BLIV It Or Not, Semua Fitur Satu Kartu

Simulasi desain kartu pakai AI, cashback, promo, dan fitur-fitur smart lainnya yang siap Kamu eksplor.

Cashback Logo Icon
Right Arrow Icon

Kartu Virtual Pakai AI Logo Icon Span

Buat design BLIV Card virtual pakai AI Logo Icon Span

Cashback Logo Icon
Right Arrow Icon

Cashback

Dapatkan Cashback s.d. 5% setiap transaksi*

Card Color Logo Icon
Right Arrow Icon

Warna Kartu Fisik

Tentukan warna kartu fisik dengan seleramu.

Bundling Mega Zaver Logo Icon
Right Arrow Icon

Bundling Mega Zaver

2 in 1, Ajukan kartu kredit dapet tabungan

AI Logo Icon

The 1st AI Logo Icon Span-based Credit Card Virtual Design

Personalisasi BLIV Card kamu dengan teknologi berbasis AI Logo Icon Span eksklusif di M-Smile.

✨Bikin Desain Pakai AI Logo Icon Span? Bisa Dong! ✨


Tap Akun Saya

Pada halaman akun saya BLIV Card, tap Ubah.

✨ Bikin Kartu Kredit Pakai Template Juga Bisa ✨


Tap Akun Saya

Pada halaman akun saya BLIV Card, tap Ubah.

Cashback Logo Icon

Dapatkan Cashback s.d. 5% setiap transaksi*

Belanja apa pun, baik di dalam maupun luar negeri, mulai dari makan, naik ojek online, liburan, olahraga, sampai belanja online, bisa dapat cashback hingga 5% tiap transaksi. Banyak pilihannya, makin untung!

✨ Lihat Cara Cek Cashbackmu ✨


Tap Akun Saya

Pilih BLIV Card di Akun Saya, pilih menu cashback.

Ketentuan Cashback

Cashback akan masuk ke rekening Mega Zaver yang terhubung dengan BLIV Card pada H+1 setelah transaksi berhasil diselesaikan (settlement).

Cashback dihitung dari akumulasi transaksi di tiap kategori, dengan total maksimum Rp300.000 per akun per bulan (per billing cycle).

Kategori Cashback

Dapatkan cashback 1% untuk transaksi:

  • Ikon makanan
    Makanan, minuman, dan restoran
  • Ikon makanan
    Toko, olahraga, dan pakaian
  • Ikon makanan
    Transportasi

Dapatkan cashback 3% untuk transaksi:

  • Ikon makanan
    Belanja ritel di E-Commerce
  • Ikon makanan
    Travel
  • Ikon makanan
    Games
  • Ikon makanan
    Platform Streaming (Disney+, Max HBO, Netflix, Spotify, Vidio, Youtube Premium, Viu, WeTV, Catchplay, Amazon Prime)

Dapatkan cashback 5% untuk transaksi:

  • Ikon makanan
    Transaksi offline diluar negeri
Card Color Logo Icon

Biru atau Kuning? Kamu yang Tentuin!

Mau yang calm atau bold? Ada dua warna buat kartu fisik kamu: biru & kuning. Pilih favoritmu!

✨ Pilih Warna Kartu Kredit Fisikmu ✨


Apply Kartu Kredit

Pada halaman utama, pilih Apply kartu kredit.

Nikmati Koleksi Desain BLIV Card Fisik dengan 2 Jenis Warna 👀
Pilih warna yang kamu suka dan tambahkan tanda-tangan atau nama unikmu di tempat yang tersedia pakai spidol permanen
Phone Yellow Card
Yellow Card
Phone Dark Navy Card
Dark Navy Card
Bundling BLIV Card & Mega Zaver Logo Icon

Bundling BLIV Card & Mega Zaver

Rekening digital milik Nasabah yang digunakan untuk menerima cashback.

Ajukan BLIV Card? Auto Dapet Rekening Mega Zaver!

  1. Setiap pengajuan BLIV Card secara otomatis akan dibundling dengan pembukaan rekening tabungan Mega Zaver di Bank Mega
  2. Rekening Mega Zaver dibuka atas nama pemohon dan digunakan sebagai rekening utama untuk menampung manfaat dan cashback yang berasal dari penggunaan BLIV Card.

Pusat Semua Keuntunganmu

  1. Rekening Mega Zaver jadi tempat utama buat nerima cashback, reward, atau benefit seru lainnya dari semua fitur dan program BLIV Card kamu.
  2. Setelah rekening aktif, kamu bertanggung jawab buat jaga keamanan dan kelola akunmu dengan bijak.
 Aktifin, amankan, nikmatin manfaatnya! 💸✨

Biaya-Biaya

Jenis Biaya Keterangan

Iuran Bulanan (BLIVee)

Rp 30.000,-

Bunga pembelanjaan

1.75% per bulan / 21% per tahun

Bunga penarikan tunai

1.75% per bulan / 21% per tahun

Pembayaran minimum

5% dari Total Tagihan atau minimum Rp50.000

Biaya penerbitan billing statement

Electronic Statement : Rp 5.000/tagihan
 

Biaya cetak ulang lembar tagihan

Rp 50.000/lembar (max 3 bln terakhir)

Biaya pembayaran tagihan melalui bank partner (BCA, BNI, Mandiri)

Rp 15.000/tagihan

Biaya permohonan bukti transaksi

Rp 50.000,-

Biaya penggantian kartu (rusak/hilang)

Rp 50.000,-

Biaya pengembalian kelebihan saldo ke non-Bank Mega

Rp 50.000,-

Biaya kenaikan limit

Sementara : Rp 75.000,-
Tetap : Rp 125.000,-

Biaya overlimit

Rp 250.000,- (dihitung saat transaksi melebihi limit kredit)

Biaya transfer Loan on Card (LOC) ke non-Bank Mega

Rp 30.000,-

Informasi transaksi (sms notifikasi)

Kartu Utama : Rp 10.000/bulan
Kartu Tambahan : Rp. 5.000/bulan

Ubah transaksi menjadi cicilan bunga ringan

Transaksi Rp <= 5 Juta: Rp 50.000/Transaksi
Transaksi > Rp. > 5 Juta - <= 10 Juta: Rp 100.000/Transaksi
Transaksi Rp. > 10 Juta: Rp. 150.000/Transaksi

Biaya ubah transaksi menjadi cicilan tanpa bunga melalui program:

  • Pembelian pada merchant ecommerce/online
  • Pembelian langsung di toko/merchant

Rp.50.000/Transaksi

Pembatalan/percepatan cicilan

Sisa Bunga + Sisa Pokok + Rp 200.000,-

Biaya permohonan ringkasan tagihan tahunan

Rp 300.000,-

Biaya administrasi tagihan rutin bulanan
(MegaBill seperti : pascabayar seluler, mega top up pulsa, tv kabel berlangganan, PDAM, PLN, dll)

Rp 5.000,- / per no. pelanggan / bulan
Khusus PLN:

  • Nilai tagihan < Rp 25 juta = Rp 5.000,-
  • Nilai tagihan > Rp 25 juta = 1% x nilai tagihan

Biaya administrasi penarikan tunai

6 % atau minimal Rp 125.000 (Basic)

Biaya materai (Berdasarkan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai, efektif berlaku 1 Januari 2021)

>=Rp5.000.000 = Rp10.000

Baca Syarat & Ketentuan Pengajuan dan Pemegang Kartu Kredit Bank Mega di sini

Syarat & Ketentuan


Persyaratan Aplikasi Kartu Kredit Bank Mega

Persyaratan Umum Mega Travel Card Mega Platinum Card Mega Gold Card Mega Metro Card Transmart Mega Card BLIV Card
Umur Pemegang Kartu Utama 21 – 65 Tahun
Umur Pemegang Kartu Tambahan Minimal 17 Tahun
Minimum Penghasilan Rp 10 Juta Perbulan Rp 5 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan

Persyaratan Dokumen

Dokumen Karyawan Wiraswasta Profesional Ibu Rumah Tangga Pemilik Kartu Kredit
Bank Mega
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS yang Berlaku
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS Calon
Pemegang Kartu Tambahan yang Berlaku
*
Slip Gaji Bulan Terakhir ** ***
Surat Keterangan Kerja(Asli) **
Fotokopi Rekening Tabungan/Koran 3 Bulan Terakhir
Fotokopi Kartu Utama Kredit Bank Mega
Fotokopi NPWP **** **** **** **** ****

*
Untuk Pengajuan kartu tambahan / suplemen
**
Pilih salah satu
***
Slip gaji suami beserta FC Kartu Keluarga (apabila dilampirkan)
****
Untuk pengajuan kredit limit di atas Rp 50 Juta

  1. Chip

    Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia  yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.

  2. Nomor Kartu Kredit

    Nomor Kartu Kredit Pemegang Kartu Kredit terdiri dari 16 (enam belas) angka. Hindari memberikan nomor Kartu Kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar terhindar dari penyalahgunaan Kartu Kredit. Saat melakukan pembayaran tagihan pastikan nomor Kartu Kredit tertulis dengan benar

  3. Nama Pemegang Kartu Kredit

    Nama Pemegang Kartu Kredit akan dicetak sesuai dengan identitas pribadi (KTP) yang terdaftar pada sistem Bank. Apabila nama Pemegang Kartu terlalu panjang, Bank akan melakukan penyesuaian nama untuk pencetakkan pada Kartu.

  4. Masa Berlaku Kartu Kredit

    Masa Berlaku Kartu Kredit terdiri dari bulan dan tahun dimana menunjukkan batas waktu penggunaan Kartu tersebut. Kartu berlaku hingga tanggal terakhir dibulan dan tahun yang dicetak tersebut.

  5. Logo Visa

    Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa Kartu Kredit Bank diterima di seluruh Merchant yang menampilkan logo VISA di seluruh dunia.

  6. LogoContactless

    Transaksi dapat dilakukan secara nirsentuh/contactless diseluruh outlet yang memiliki mesin EDC berlogo contactless di dalam dan luar negeri yang memberi manfaat lebih cepat, praktis, dan mudah bagi Pemegang Kartu

  7. CVV

    Kode 3 (tiga) angka verifikasi yang dapat digunakan sebagai pengaman saat bertransaksi melalui media internet. Kode ini merupakan identitas pribadi dan wajib dirahasiakan dari pihak manapun termasuk pihak Bank.

    1. Definisi
      1. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
      2. Hari Kalender merupakan Seluruh hari dalam satu bulan, termasuk di dalamnya hari libur.
      3. Hari Kerja merupakanhari yang berlaku pada saat jam operasional kantor yaitu hari Senin hingga Jumat diluar hari libur nasional dan/atau hari besar keagamaan
      4. Kartu Kredit (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang digunakanuntuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan Penarikan Tunai, dan pengguna alat pembayaran menggunakan Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
      5. Kartu Utamaadalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu
      6. Kartu Tambahanadalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu Tambahan yang penggunaannya merupakan tanggung jawab dari Pemegang Kartu utama.
      7. Merchantadalah perusahaan atau pedagang yang bergerak di bidang jasa dan atau di bidang perdagangan yang mempunyai perjanjian dengan Bank untuk menerima pembayaran dengan Kartu.
      8. Minimum Pembayaranadalah jumlah pembayaran terendah yang harus dilunasi paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
      9. MPC (Membership, Points, Coupons) Points adalah program loyalty untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dengan mengikuti ketentuan di point 13.4
      10. Pagu Kreditadalah batas maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama dan Kartu Tambahan untuk penggunaan Kartu.
      11. Pagu Kredit Gabunganadalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mega untuk semua rekening Kartu yang dimiliki nasabah di dalam Bank.
      12. Pemakaian diluar Pagu Kredit (Overlimit)adalah penggunaan Kartu Bank Mega yang melampaui pagu Kredit dan/atau pagu Kredit Gabungan termasuk di dalamnya limit Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, semua transaksi termasuk bunga dan biaya-biaya 
      13. Pemberitahuan Tagihanadalah lembar pemberitahuan tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Pemegang Kartu.
      14. Pemegang Kartu(Cardholder) adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang disetujui dan diberi hak oleh Bank untuk menggunakan Kartu Definisi ini juga berlaku untuk Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card).
      15. Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card)merupakan orang yang telah disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Tambahan dan yang telah memperoleh ijin dari Pemegang Kartu
      16. Pemegang Kartu Utamaadalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Utama dan bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Utama maupun Pemegang Kartu
      17. Penarikan Tunai(Cash Advance) adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu yang akan ditagihkan ke rekening Pemegang Kartu.
      18. Penjaminadalah seseorang atau institusi yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk semua hal yang berhubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu yang menjadi tanggung jawabnya.
      19. PIN (Personal Identification Number)adalah nomor sandi Pribadi berupa rangkaian angka yang dapat ditentukan oleh Pemegang Kartu atas Kartu yang dimilikinya, yang dapat digunakan untuk semua transaksi Pembelanjaan, Penarikan Tunai atau transaksi lainnya
      20. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaranadalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan.
      21. Tanggal Tagihanadalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
      22. Total Tagihanadalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.

  • Kartu diterbitkan atas nama Pemegang Kartu dan hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu. Kartu yang digunakan oleh pihak / orang lain dengan alasan dan keadaan apapun sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan risiko dari Pemegang Kartu.
  • Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan dapat melakukan aktivasi dan mendapatkan PIN secara mandiri dengan mengirimkan sms dari nomor handphone yang terdaftar di Bank. Notifikasi akan dikirimkan kepada nomor handphone yang digunakan untuk melakukan proses permohonan aktivasi dan PIN.
  • Berikut cara Aktivasi dan Pengajuan PIN Kartu:
  1. Kirim SMS ke 3377 dengan format:
  2. PIN4 digit akhir nomor Kartu Kredittanggal lahir (DDMMYYYY)6 digit PIN yang diinginkan
  3. Perubahan PIN dapat dilakukan melalui:

a. SMS: KirimSMS ke 3377 dengan format: PIN4 digit akhir nomor Kartu Kredittanggal lahir (DDMMYYYY)6 digit PIN yang baru

b. M-Smile: Menu Layanan > Kartu Kredit: Ubah PIN > Masukkan Tanggal lahir, PIN Baru, dan Konfirmasi Pin Baru > Ubah

c. ATM: Registrasi PIN > Masukkan PIN Baru > lanjut

  1. Masa Berlaku Kartu
    a. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
    b. Bank berwenang untuk tidak memperpanjang Kartu yang belum maupun yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu yang dapat diperpanjang adalah Kartu dalam kondisi tidak terblokir, antara lain seperti tidak ada pemakaian yang melebihi Pagu Kredit, tidak ada keterlambatan pembayaran, dan nasabah sudah melakukan aktivasi Kartu. 
     
  2. Pagu Kredit
    a. Pemegang Kartu akan diberikan pagu kredit sesuai dengan hasil Analisa bank.
    b. Pemegang Kartu dapat mengajukan tambahan pagu kredit Kartu   dengan menghubungi Layanan MegaCall 08041500010. Bank berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut..
    c. Pemegang Kartu berkewajiban menjaga risiko kreditnya dengan menjaga pola transaksi berikut dengan pembayaran secara tepat waktu.
    d. Pemegang Kartu harus memastikan penggunaan Kartu sesuai pagu Kredit beserta kelonggaran yang digunakan.
    e. Jika transaksi dengan menggunakan Kartumelebihi pagu kredit yang ditetapkan Bank, maka Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut dan akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank dimana dapat dilihat pada point 4 Syarat dan Ketentuan ini
    f. Biaya atas penggunaan Kartu melebihi Batas Kredit akan dikenakan pada saat terjadinya kelebihan jumlah pemakaian tersebut.
    g. Bank berdasarkan kebijakannya dapatmenentukan tipe Kartu beserta pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit yang dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at anytime) oleh Bank. Pagu Kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet dengan pemberitahuan dari Bank 30 Hari Kerja sebelumnya.
    h. Bank berhak mengubah besarnya pagu Kredit beserta biaya yang ditetapkan, perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.

  1. Penagihan

    1. Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartumelalui tagihan fisik ataupun tagihan elektronik ke alamat atau email Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu.
    2. Tagihan Rekening KartuPemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan:
      1. Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
      2. Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
      3. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
      4. Informasi lainnya yang relevan;
      5. Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
    3. Bunga akan dikenakan apabila
      1. Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan Kartu
      2. Melakukan pembayaran kurang dari Total Tagihan Kartu (tidak penuh)
      3. Melakukan pembayaran minimum atau penuh setelah tanggal jatuh tempo
      4. Melakukan transaksi Tarik Tunai (cash advance)

     

  2. Pembayaran

    1. Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu::
      1. M-Smile, melalui menu: Akun Saya > Pilih Kartu Kredit > Bayar Tagihan > Lanjut > Masukkan Nominal Bayar dan M-Pin > Lanjut
      2. ATM Bank Mega, melalui menu: Pembayaran > Kartu Kredit > Pilih nama Bank > masukkan nomor Kartu > Lanjut
      3. Kantor Cabang Bank Mega: Pembayaran tagihan Kartu Kredit melalui teller kantor cabang Bank Mega dengan biaya Rp25.000
      4. ATM Bersama dengan biaya Rp15.000
      5. Mobile Banking/Internet Banking Bank Lain dengan biaya yang berlaku.
    2. Keberatan perincian transaksi :
      1. Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartukepada Bank dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Penagihan melalui MegaCall 08041500010
      2. Keberatan yang disampaikankepada Bank setelah melebihi jangka waktu  sebagaimana disebutkan dalam poin 5.2.2.1 akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
    3. Jika Pemegang Kartu tidak memiliki tabungan/giro di Bank, pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara:
      1. Pembayaran Tunai melalui kantor cabang Bank Mega terdekat dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Pembayaran dari Bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
    4. Nama yang tercantum pada Kartu Kredit
    5. 16 digit nomor Kartu Kredit, dan
    6. Nominal pembayaran
      1. Pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif terkredit ke Bank, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
      2. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas.

  1. Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu:
    1. Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang dibayar sebesar Total Tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 1-90 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    3. Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 91-120 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    4. Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 121-180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    5. Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar lebih dari 180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
  2. Dalam hal Pemegang Kartu tetap tidak membayar tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau membayar kurang dari Minimum Pembayaran, maka Bank akan memberikan peringatan melalui SMS/WhatsApp/Emailserta informasi kepada Pemegang Kartu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Tagihan berikutnya.

  1. Hak Pemegang Kartu:

    1. Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Kartu Kredit Bank Mega sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan dengan tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
    2. Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan/promosi/fitur/benefit/informasi lainnya melalui media yang ditentukan oleh Bank, antara lain: website www.bankmega.com, lembar tagihan melalui surat/email, MegaCall 08041500010 (24 jam), M-Smile, atau media lainnya.
    3. Apabila timbul kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Tagihan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi MegaCall 08041500010 untuk mengajukan sanggahan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga atau Biaya Administrasi selambatnya 30 (tiga puluh )Hari Kalender setelah tanggal cetak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu dapat untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum tanggal Jatuh Tempo. Bank dapat untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja, dan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hhari Kerja apabila penyelesaiannya memerlukan pihak ke 3 (tiga) sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Pemegang Kartuberhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas penggunaan Kartu  untuk setiap transaksi pembelanjaan atau setiap transaksi pengambilan tunai yang dilakukan melalui teller, dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi
    5. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi untuk 1(satu) tahun terakhir dengan pengenaan biaya administrasi.
    6. Untuk setiap transaksi yang dilakukan, Pemegang Kartu akan mendapatkan informasi bila transaksi berhasil atau gagal dilakukan.

     

  2. Kewajiban Pemegang Kartu

    1. Menjaga Kartu  sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu  Pemegang Kartu hilang atau dicuri dan lakukan pemblokiran Kartu di M-Smile.
    2. Menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, CVV dan OTP untuk menghindari penyalahgunaan Kartu  oleh pihak lain sehingga akibat yang timbul dari kelalaian Pemegang Kartu akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu,  terkecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan Kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu  yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Layanan ini.
    3. Membayar tagihan atas seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu  miliknya beserta Kartu tambahan (jika ada), dengan pembayaran penuh atau pembayaran minimum paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Informasi biaya mengacu pada point 4.1.
    4. Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total Tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, dengan mengacu pada point 4.1, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya.
    5. Apabila Pemegang Kartu adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis masa kerjanya di Indonesia atau karena alasan apa pun juga, maka  Pemegang Kartu berjanji untuk melunasi semua tagihan Kartu  yang tersisa dan mengembalikan Kartu  dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
    6. Bila terdapat perubahan data, Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data serta memberikan akses informasi untuk kebutuhan surat menyurat, penagihan, dan korespondensi dengan Bank, yang dilakukan melalui sarana yang telah ditentukan oleh Bank. Prosedur pengkinian data mengacu pada point 9.

  1. Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon.
  2. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian Pemberitahuan Tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  3. Apabila terjadi perubahan data, segera perbaharui melalui MegaCall 08041500010.
  4. Perubahan data alamat,  nomor telepon dan email dapat melalui aplikasi M-Smile.

  1. Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini:
    1. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
    2. Harta kekayaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin disita.
    3. Perusahaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
    4. Pemegang Kartu melakukan penutupan atas jaminan (back to back)
    5. Pemegang Kartudan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
    6. Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartudan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
    7. Pemegang Kartumelakukan penutupan fasilitas Kartu.
    8. Pemegang Kartutelah bermukim di luar Indonesia.
    9. Pemegang Kartumeninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
  2. Untuk proses pengakhiran perjanjian ini, maka Bank akanmemblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu Utama beserta Kartu Tambahan (bila ada) dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo. Tagihan harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
  3. Bank dan Pemegang Kartuberkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
  4. Permohonan penutupan fasilitas Kartu atas inisiatif Pemegang Kartudapat disampaikan melalui MegaCall 08041500010 pada hari dan jam kerja atau seluruh kantor cabang Bank terdekat.

  1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Pemegang Kartudapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke seluruh kantor cabang dan/ atau secara lisan melalui Megacall 08041500010 dan/atau melalui Web Bank Mega (hubungi kami) dan/atau melalui M-Smile.
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartuwajib melampirkan copy bukti- bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartusesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

  1. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari antara Pemegang Kartudan Bank, maka akan diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Bank.
  2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, maka Pemegang Kartudan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuagan (LAPSSJK).
  3. Untuk hal-hal yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan dan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

  1. Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi permohonan Kartut,sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
  2. Setiap perubahan, penambahan maupun Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. Bank secara bijaksana akan menjaga dan menjalankan prinsip keamanan serta kerahasiaan data Pemegang Kartusesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  4. Setiap transaksi menggunakan Kartu yang memiliki fitur points, maka akan mendapatkan MPC Points. Segala ketentuan mengenai MPC Points mengacu pada website https://bankmega.com/id/personal/mpc-points/

Dengan membaca penjelasan yang cukup mengenai produk Kartu Kredit yang terdapat dalam Petunjuk Layanan ini, maka diharapkan Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami dengan baik serta menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak setuju dengan ketentuan dan syarat tersebut di atas dapat segera menghubungi MegaCall 08041500010 (24 jam) untuk penjelasan lebih lanjut maupun pembatalan Kartu.

 

PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) klik : di sini

  1. Ketentuan Bundling dengan Rekening Tabungan Mega Zaver:

    1. Setiap Nasabah hanya dapat memiliki satu (1) kartu utama BLIV Card dan tidak tersedia pengajuan untuk kartu suplemen

    2. Setiap pengajuan BLIV Card secara otomatis akan dibundling dengan pembukaan rekening tabungan Mega Zaver di Bank Mega. Dengan mengajukan BLIV Card, Nasabah menyetujui untuk dibukakan rekening tabungan Mega Zaver atas nama Nasabah

    3. Rekening Mega Zaver dibuka atas nama pemohon dan digunakan sebagai rekening utama untuk menampung manfaat dan cashback, reward, atau manfaat lain yang diperoleh dari fitur dan program BLIV Card.

    4. Nasabah dapat menggunakan rekening Mega Zaver untuk kebutuhan perbankan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega.

    5. Apabila permohonan BLIV Card Anda tidak disetujui, proses pembukaan rekening Mega Zaver tetap akan dilanjutkan dan rekening akan tetap aktif. Nasabah dapat tetap mengajukan BLIV Card kembali setelah 30 hari kerja dari tanggal pengajuan ditolak.

    6. Apabila pengajuan BLIV Card pertama tidak disetujui namun rekening Mega Zaver berhasil terbentuk, maka pada pengajuan BLIV Card berikutnya yang disetujui, akan digunakan rekening Mega Zaver yang telah terbentuk pada pengajuan pertama.

    7. Apabila terjadi timeout selama proses onboarding nasabah sehingga hanya BLIV Card yang berhasil terbentuk, maka rekening tabungan Mega Zaver akan dijadwalkan untuk dibuat ulang secara otomatis pada akhir hari (End of Day). 

    8. Apabila pengajuan pembukaan rekening Mega Zaver tidak disetujui, maka pengajuan BLIV Card juga secara otomatis tidak disetujui.

    9. Ketentuan terkait fasilitas dan fitur Mega Zaver mengacu pada ketentuan Mega Zaver yang berlaku

  2. Ketentuan Cashback BLIV Card

    1. Fitur cashback BLIV Card hanya berlaku bagi pengguna kartu kredit BLIV Card yang aktif.

    2. Cashback akan dikreditkan ke rekening Mega Zaver Nasabah pada H+1 (hari kerja berikutnya) setelah transaksi berhasil diselesaikan (setelmen).

    3. Cashback yang diterima dapat langsung digunakan oleh Nasabah.

    4. Nilai cashback maksimal sebesar Rp300.000 per bulan atau per siklus tagihan.

    5. Kategori transaksi yang berhak menerima cashback mengacu pada ketentuan yang tersedia di aplikasi M-Smile dan/atau website resmi Bank Mega.

    6. Bank Mega akan menggunakan pengkategorian sesuai dengan kategori kode merchant (Merchant Category Codes / MCC) yang ditetapkan oleh asosiasi kartu yang relevan (VISA) dan/atau bank yang bekerja sama dengan merchant untuk pendaftaran MCC lainnya, oleh karenanya dalam hal terdapat perbedaan MCC merchant dengan pengkategoriannya yang mana berdampak pada Fitur Cashback ini, maka hal tersebut diluar kewenangan Bank Mega. 

    7. Apabila terjadi refund atau pembatalan transaksi, maka cashback yang telah diterima akan ditarik kembali dari rekening Mega Zaver. Dan apabila saldo di rekening Mega Zaver tidak mencukupi, maka penarikan akan dilakukan dari limit kartu kredit milik Nasabah.

    8. Apabila rekening Mega Zaver milik Nasabah BLIV Card ditutup, maka Nasabah tidak berhak mendapatkan perolehan Cashback pada BLIV Card selama rekening Mega Zaver ditutup.

  3. Ketentuan Personalized Design by AI BLIV Card

    1. Pemilihan Desain Kartu Virtual BLIV Card

      1. Pemilihan kartu virtual dapat diakses melalui aplikasi M-Smile, yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

      2. Nasabah dapat memilih 1 (satu) kategori dan 1 (satu) sub-kategori yang tersedia. Setelah pilihan dilakukan, sistem akan menampilkan beberapa opsi gambar kartu virtual yang sesuai dengan kombinasi tersebut.

      3. Nasabah dapat mengulang proses pemilihan kategori dan sub-kategori tanpa batasan jumlah percobaan. Sistem tidak membatasi berapa kali nasabah dapat menjelajahi atau mencoba kombinasi yang berbeda.

      4. Nasabah dapat memilih 1 (satu) gambar yang diminati untuk dijadikan sebagai gambar kartu virtual dan gambar tersebut akan langsung diterapkan di dalam aplikasi M-Smile sebagai tampilan kartu virtual.

      5. Jika nasabah ingin mengubah gambar kartu virtual di kemudian hari, nasabah dapat kembali melakukan proses pemilihan gambar kartu virtual melalui aplikasi M-Smile tanpa ada batasan.

      6. Nasabah dapat memilih maksimal satu desain kartu virtual aktif dalam satu waktu

    2. Penggunaan Desain Kartu Virtual BLIV Card

      1. Layanan ini hanya tersedia bagi pemegang kartu kredit BLIV Card.

      2. Kartu virtual bersifat opsional dan tidak menggantikan fungsi kartu fisik.

      3. Gambar kartu virtual tidak akan mengganti gambar kartu fisik yang sudah dipilih di awal saat pengajuan kartu kredit.

  4. Ketentuan Biaya BLIVee

    1. Biaya BLIVee sebesar Rp30.000 per bulan akan dikenakan kepada pemegang kartu dan akan dipotong dari limit yang diberikan.

    2. Biaya BLIVee akan mulai ditagihkan setelah BLIV Card sudah diaktivasi.

    3. BLIV Card tidak memiliki biaya iuran tahunan (annual fee).

      ​​​​​​​

 

Setiap desain BLIV Card kami berasal dari karya orisinal 8 Illustrator lokal, bukan dari template generik.

Melainkan dari ilustrasi yang lahir melalui rasa, kepekaan, dan kreativitas manusia.

Dengan persetujuan & kolaborasi para Illustrator, kami memanfaatkan teknologi AI untuk mengembangkan karya-karya ini menjadi puluhan ribu variasi unik.

Ini adalah sinergi antara seni, teknologi, dan nilai personal.

Star

Bliv Card

Pilih Desain Kartu Sesuai Gaya Hidup Kamu #BLIVINYOU

Mock Phone

Kenali Koleksi Desain Kartu BLIV Card

Pilih warna dan desain kartumu atau biar AI yang bikin. Kartu ini 100% kamu ✨

Bliv Card Fisik

BLIV It or Not. Semua Fitur, Satu Kartu!

Simulasi desain kartu pakai AI, cashback, promo, dan fitur-fitur smart lainnya yang siap Kamu eksplor.

Cashback Logo Icon
Right Arrow Icon

Kartu Virtual Pakai AI Logo Icon Span

Buat design BLIV Card virtual pakai AI Logo Icon Span

Cashback Logo Icon
Right Arrow Icon

Cashback

Dapatkan Cashback s.d. 5% setiap transaksi*

Card Color Logo Icon
Right Arrow Icon

Warna Kartu Fisik

Pilih satu dari dua warna kartu fisik BLIV Card

Bundling Mega Zaver Logo Icon
Right Arrow Icon

Bundling Mega Zaver

Kartu kredit & tabungan langsung aktif

AI Logo Icon

The 1st AI Logo Icon Span-based Credit Card Virtual Design

Personalisasi BLIV Card kamu dengan teknologi berbasis AI Logo Icon Span eksklusif di M-Smile.

✨Bikin Desain Pakai AI Logo Icon Span? Bisa Dong! ✨


Tap Akun Saya

Pada halaman akun saya BLIV Card, tap Ubah.

✨ Bikin Kartu Kredit Pakai Template Juga Bisa ✨


Tap Akun Saya

Pada halaman akun saya BLIV Card, tap Ubah.

Cashback Logo Icon

Dapatkan Cashback s.d. 5% setiap transaksi*

Belanja apa pun, baik di dalam maupun luar negeri, mulai dari makan, naik ojek online, liburan, olahraga, sampai belanja online, bisa dapat cashback hingga 5% tiap transaksi. Banyak pilihannya, makin untung!

✨ Lihat Cara Cek Cashbackmu ✨


Tap Akun Saya

Pilih BLIV Card di Akun Saya, pilih menu cashback.

Ketentuan Cashback

Cashback akan masuk ke rekening Mega Zaver yang terhubung dengan BLIV Card pada H+1 setelah transaksi berhasil diselesaikan (settlement).

Cashback dihitung dari akumulasi transaksi di tiap kategori, dengan total maksimum Rp300.000 per akun per bulan (per billing cycle).

Kategori Cashback

Dapatkan cashback 1% untuk transaksi:

  • Ikon makanan
    Makanan, minuman, dan restoran
  • Ikon makanan
    Toko, olahraga, dan pakaian
  • Ikon makanan
    Transportasi

Dapatkan cashback 3% untuk transaksi:

  • Ikon makanan
    Belanja ritel di E-Commerce
  • Ikon makanan
    Travel
  • Ikon makanan
    Games
  • Ikon makanan
    Platform Streaming (Disney+, Max HBO, Netflix, Spotify, Vidio, Youtube Premium, Viu, WeTV, Catchplay, Amazon Prime)

Dapatkan cashback 5% untuk transaksi:

  • Ikon makanan
    Transaksi offline diluar negeri
Card Color Logo Icon

Biru atau Kuning? Kamu yang Tentuin!

Mau yang calm atau bold? Ada dua warna buat kartu fisik kamu: biru & kuning. Pilih favoritmu!

✨ Pilih Warna Kartu Kredit Fisikmu ✨


Apply Kartu Kredit

Pada halaman utama, pilih Apply kartu kredit.

Nikmati Koleksi Desain BLIV Card Fisik dengan 2 Jenis Warna 👀
Pilih warna yang kamu suka dan tambahkan tanda-tangan atau nama unikmu di tempat yang tersedia pakai spidol permanen
Phone Yellow Card
Yellow Card
Phone Dark Navy Card
Dark Navy Card
Bundling BLIV Card & Mega Zaver Logo Icon

Bundling BLIV Card & Mega Zaver

Rekening digital milik Nasabah yang digunakan untuk menerima cashback.

Ajukan BLIV Card? Auto Dapet Rekening Mega Zaver!

  1. Setiap pengajuan BLIV Card secara otomatis akan dibundling dengan pembukaan rekening tabungan Mega Zaver di Bank Mega
  2. Rekening Mega Zaver dibuka atas nama pemohon dan digunakan sebagai rekening utama untuk menampung manfaat dan cashback yang berasal dari penggunaan BLIV Card.

Pusat Semua Keuntunganmu

  1. Rekening Mega Zaver jadi tempat utama buat nerima cashback, reward, atau benefit seru lainnya dari semua fitur dan program BLIV Card kamu.
  2. Setelah rekening aktif, kamu bertanggung jawab buat jaga keamanan dan kelola akunmu dengan bijak.
 Aktifin, amankan, nikmatin manfaatnya! 💸✨

Biaya-Biaya

Jenis Biaya Keterangan

Iuran Bulanan (BLIVee)

Rp 30.000,-

Bunga pembelanjaan

1.75% per bulan / 21% per tahun

Bunga penarikan tunai

1.75% per bulan / 21% per tahun

Pembayaran minimum

5% dari Total Tagihan atau minimum Rp50.000

Biaya penerbitan billing statement

Electronic Statement : Rp 5.000/tagihan
 

Biaya cetak ulang lembar tagihan

Rp 50.000/lembar (max 3 bln terakhir)

Biaya pembayaran tagihan melalui bank partner (BCA, BNI, Mandiri)

Rp 15.000/tagihan

Biaya permohonan bukti transaksi

Rp 50.000,-

Biaya penggantian kartu (rusak/hilang)

Rp 50.000,-

Biaya pengembalian kelebihan saldo ke non-Bank Mega

Rp 50.000,-

Biaya kenaikan limit

Sementara : Rp 75.000,-
Tetap : Rp 125.000,-

Biaya overlimit

Rp 250.000,- (dihitung saat transaksi melebihi limit kredit)

Biaya transfer Loan on Card (LOC) ke non-Bank Mega

Rp 30.000,-

Informasi transaksi (sms notifikasi)

Kartu Utama : Rp 10.000/bulan
Kartu Tambahan : Rp. 5.000/bulan

Ubah transaksi menjadi cicilan bunga ringan

Transaksi Rp <= 5 Juta: Rp 50.000/Transaksi
Transaksi > Rp. > 5 Juta - <= 10 Juta: Rp 100.000/Transaksi
Transaksi Rp. > 10 Juta: Rp. 150.000/Transaksi

Biaya ubah transaksi menjadi cicilan tanpa bunga melalui program:

  • Pembelian pada merchant ecommerce/online
  • Pembelian langsung di toko/merchant

Rp.50.000/Transaksi

Pembatalan/percepatan cicilan

Sisa Bunga + Sisa Pokok + Rp 200.000,-

Biaya permohonan ringkasan tagihan tahunan

Rp 300.000,-

Biaya administrasi tagihan rutin bulanan
(MegaBill seperti : pascabayar seluler, mega top up pulsa, tv kabel berlangganan, PDAM, PLN, dll)

Rp 5.000,- / per no. pelanggan / bulan
Khusus PLN:

  • Nilai tagihan < Rp 25 juta = Rp 5.000,-
  • Nilai tagihan > Rp 25 juta = 1% x nilai tagihan

Biaya administrasi penarikan tunai

6 % atau minimal Rp 125.000 (Basic)

Biaya materai (Berdasarkan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai, efektif berlaku 1 Januari 2021)

>=Rp5.000.000 = Rp10.000

Baca Syarat & Ketentuan Pengajuan dan Pemegang Kartu Kredit Bank Mega di sini

Syarat & Ketentuan


Persyaratan Aplikasi Kartu Kredit Bank Mega

Persyaratan Umum Mega Travel Card Mega Platinum Card Mega Gold Card Mega Metro Card Transmart Mega Card BLIV Card
Umur Pemegang Kartu Utama 21 – 65 Tahun
Umur Pemegang Kartu Tambahan Minimal 17 Tahun
Minimum Penghasilan Rp 10 Juta Perbulan Rp 5 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan Rp 3 Juta Perbulan

Persyaratan Dokumen

Dokumen Karyawan Wiraswasta Profesional Ibu Rumah Tangga Pemilik Kartu Kredit
Bank Mega
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS yang Berlaku
Fotokopi KTP/Paspor dan KITAS Calon
Pemegang Kartu Tambahan yang Berlaku
*
Slip Gaji Bulan Terakhir ** ***
Surat Keterangan Kerja(Asli) **
Fotokopi Rekening Tabungan/Koran 3 Bulan Terakhir
Fotokopi Kartu Utama Kredit Bank Mega
Fotokopi NPWP **** **** **** **** ****

*
Untuk Pengajuan kartu tambahan / suplemen
**
Pilih salah satu
***
Slip gaji suami beserta FC Kartu Keluarga (apabila dilampirkan)
****
Untuk pengajuan kredit limit di atas Rp 50 Juta

  1. Chip

    Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia  yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.

  2. Nomor Kartu Kredit

    Nomor Kartu Kredit Pemegang Kartu Kredit terdiri dari 16 (enam belas) angka. Hindari memberikan nomor Kartu Kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar terhindar dari penyalahgunaan Kartu Kredit. Saat melakukan pembayaran tagihan pastikan nomor Kartu Kredit tertulis dengan benar

  3. Nama Pemegang Kartu Kredit

    Nama Pemegang Kartu Kredit akan dicetak sesuai dengan identitas pribadi (KTP) yang terdaftar pada sistem Bank. Apabila nama Pemegang Kartu terlalu panjang, Bank akan melakukan penyesuaian nama untuk pencetakkan pada Kartu.

  4. Masa Berlaku Kartu Kredit

    Masa Berlaku Kartu Kredit terdiri dari bulan dan tahun dimana menunjukkan batas waktu penggunaan Kartu tersebut. Kartu berlaku hingga tanggal terakhir dibulan dan tahun yang dicetak tersebut.

  5. Logo Visa

    Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa Kartu Kredit Bank diterima di seluruh Merchant yang menampilkan logo VISA di seluruh dunia.

  6. LogoContactless

    Transaksi dapat dilakukan secara nirsentuh/contactless diseluruh outlet yang memiliki mesin EDC berlogo contactless di dalam dan luar negeri yang memberi manfaat lebih cepat, praktis, dan mudah bagi Pemegang Kartu

  7. CVV

    Kode 3 (tiga) angka verifikasi yang dapat digunakan sebagai pengaman saat bertransaksi melalui media internet. Kode ini merupakan identitas pribadi dan wajib dirahasiakan dari pihak manapun termasuk pihak Bank.

    1. Definisi
      1. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
      2. Hari Kalender merupakan Seluruh hari dalam satu bulan, termasuk di dalamnya hari libur.
      3. Hari Kerja merupakanhari yang berlaku pada saat jam operasional kantor yaitu hari Senin hingga Jumat diluar hari libur nasional dan/atau hari besar keagamaan
      4. Kartu Kredit (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang digunakanuntuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan Penarikan Tunai, dan pengguna alat pembayaran menggunakan Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
      5. Kartu Utamaadalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu
      6. Kartu Tambahanadalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu Tambahan yang penggunaannya merupakan tanggung jawab dari Pemegang Kartu utama.
      7. Merchantadalah perusahaan atau pedagang yang bergerak di bidang jasa dan atau di bidang perdagangan yang mempunyai perjanjian dengan Bank untuk menerima pembayaran dengan Kartu.
      8. Minimum Pembayaranadalah jumlah pembayaran terendah yang harus dilunasi paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
      9. MPC (Membership, Points, Coupons) Points adalah program loyalty untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dengan mengikuti ketentuan di point 13.4
      10. Pagu Kreditadalah batas maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama dan Kartu Tambahan untuk penggunaan Kartu.
      11. Pagu Kredit Gabunganadalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mega untuk semua rekening Kartu yang dimiliki nasabah di dalam Bank.
      12. Pemakaian diluar Pagu Kredit (Overlimit)adalah penggunaan Kartu Bank Mega yang melampaui pagu Kredit dan/atau pagu Kredit Gabungan termasuk di dalamnya limit Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, semua transaksi termasuk bunga dan biaya-biaya 
      13. Pemberitahuan Tagihanadalah lembar pemberitahuan tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Pemegang Kartu.
      14. Pemegang Kartu(Cardholder) adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang disetujui dan diberi hak oleh Bank untuk menggunakan Kartu Definisi ini juga berlaku untuk Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card).
      15. Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card)merupakan orang yang telah disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Tambahan dan yang telah memperoleh ijin dari Pemegang Kartu
      16. Pemegang Kartu Utamaadalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Utama dan bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Utama maupun Pemegang Kartu
      17. Penarikan Tunai(Cash Advance) adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu yang akan ditagihkan ke rekening Pemegang Kartu.
      18. Penjaminadalah seseorang atau institusi yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk semua hal yang berhubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu yang menjadi tanggung jawabnya.
      19. PIN (Personal Identification Number)adalah nomor sandi Pribadi berupa rangkaian angka yang dapat ditentukan oleh Pemegang Kartu atas Kartu yang dimilikinya, yang dapat digunakan untuk semua transaksi Pembelanjaan, Penarikan Tunai atau transaksi lainnya
      20. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaranadalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan.
      21. Tanggal Tagihanadalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
      22. Total Tagihanadalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.

  • Kartu diterbitkan atas nama Pemegang Kartu dan hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu. Kartu yang digunakan oleh pihak / orang lain dengan alasan dan keadaan apapun sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan risiko dari Pemegang Kartu.
  • Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan dapat melakukan aktivasi dan mendapatkan PIN secara mandiri dengan mengirimkan sms dari nomor handphone yang terdaftar di Bank. Notifikasi akan dikirimkan kepada nomor handphone yang digunakan untuk melakukan proses permohonan aktivasi dan PIN.
  • Berikut cara Aktivasi dan Pengajuan PIN Kartu:
  1. Kirim SMS ke 3377 dengan format:
  2. PIN4 digit akhir nomor Kartu Kredittanggal lahir (DDMMYYYY)6 digit PIN yang diinginkan
  3. Perubahan PIN dapat dilakukan melalui:

a. SMS: KirimSMS ke 3377 dengan format: PIN4 digit akhir nomor Kartu Kredittanggal lahir (DDMMYYYY)6 digit PIN yang baru

b. M-Smile: Menu Layanan > Kartu Kredit: Ubah PIN > Masukkan Tanggal lahir, PIN Baru, dan Konfirmasi Pin Baru > Ubah

c. ATM: Registrasi PIN > Masukkan PIN Baru > lanjut

  1. Masa Berlaku Kartu
    a. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
    b. Bank berwenang untuk tidak memperpanjang Kartu yang belum maupun yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu yang dapat diperpanjang adalah Kartu dalam kondisi tidak terblokir, antara lain seperti tidak ada pemakaian yang melebihi Pagu Kredit, tidak ada keterlambatan pembayaran, dan nasabah sudah melakukan aktivasi Kartu. 
     
  2. Pagu Kredit
    a. Pemegang Kartu akan diberikan pagu kredit sesuai dengan hasil Analisa bank.
    b. Pemegang Kartu dapat mengajukan tambahan pagu kredit Kartu   dengan menghubungi Layanan MegaCall 08041500010. Bank berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut..
    c. Pemegang Kartu berkewajiban menjaga risiko kreditnya dengan menjaga pola transaksi berikut dengan pembayaran secara tepat waktu.
    d. Pemegang Kartu harus memastikan penggunaan Kartu sesuai pagu Kredit beserta kelonggaran yang digunakan.
    e. Jika transaksi dengan menggunakan Kartumelebihi pagu kredit yang ditetapkan Bank, maka Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut dan akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank dimana dapat dilihat pada point 4 Syarat dan Ketentuan ini
    f. Biaya atas penggunaan Kartu melebihi Batas Kredit akan dikenakan pada saat terjadinya kelebihan jumlah pemakaian tersebut.
    g. Bank berdasarkan kebijakannya dapatmenentukan tipe Kartu beserta pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit yang dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at anytime) oleh Bank. Pagu Kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet dengan pemberitahuan dari Bank 30 Hari Kerja sebelumnya.
    h. Bank berhak mengubah besarnya pagu Kredit beserta biaya yang ditetapkan, perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.

  1. Penagihan

    1. Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartumelalui tagihan fisik ataupun tagihan elektronik ke alamat atau email Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu.
    2. Tagihan Rekening KartuPemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan:
      1. Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
      2. Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
      3. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
      4. Informasi lainnya yang relevan;
      5. Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
    3. Bunga akan dikenakan apabila
      1. Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan Kartu
      2. Melakukan pembayaran kurang dari Total Tagihan Kartu (tidak penuh)
      3. Melakukan pembayaran minimum atau penuh setelah tanggal jatuh tempo
      4. Melakukan transaksi Tarik Tunai (cash advance)

     

  2. Pembayaran

    1. Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu::
      1. M-Smile, melalui menu: Akun Saya > Pilih Kartu Kredit > Bayar Tagihan > Lanjut > Masukkan Nominal Bayar dan M-Pin > Lanjut
      2. ATM Bank Mega, melalui menu: Pembayaran > Kartu Kredit > Pilih nama Bank > masukkan nomor Kartu > Lanjut
      3. Kantor Cabang Bank Mega: Pembayaran tagihan Kartu Kredit melalui teller kantor cabang Bank Mega dengan biaya Rp25.000
      4. ATM Bersama dengan biaya Rp15.000
      5. Mobile Banking/Internet Banking Bank Lain dengan biaya yang berlaku.
    2. Keberatan perincian transaksi :
      1. Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartukepada Bank dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Penagihan melalui MegaCall 08041500010
      2. Keberatan yang disampaikankepada Bank setelah melebihi jangka waktu  sebagaimana disebutkan dalam poin 5.2.2.1 akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
    3. Jika Pemegang Kartu tidak memiliki tabungan/giro di Bank, pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara:
      1. Pembayaran Tunai melalui kantor cabang Bank Mega terdekat dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Pembayaran dari Bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
    4. Nama yang tercantum pada Kartu Kredit
    5. 16 digit nomor Kartu Kredit, dan
    6. Nominal pembayaran
      1. Pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif terkredit ke Bank, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
      2. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas.

  1. Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu:
    1. Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang dibayar sebesar Total Tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 1-90 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    3. Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 91-120 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    4. Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 121-180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    5. Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar lebih dari 180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
  2. Dalam hal Pemegang Kartu tetap tidak membayar tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau membayar kurang dari Minimum Pembayaran, maka Bank akan memberikan peringatan melalui SMS/WhatsApp/Emailserta informasi kepada Pemegang Kartu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Tagihan berikutnya.

  1. Hak Pemegang Kartu:

    1. Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Kartu Kredit Bank Mega sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan dengan tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
    2. Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan/promosi/fitur/benefit/informasi lainnya melalui media yang ditentukan oleh Bank, antara lain: website www.bankmega.com, lembar tagihan melalui surat/email, MegaCall 08041500010 (24 jam), M-Smile, atau media lainnya.
    3. Apabila timbul kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Tagihan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi MegaCall 08041500010 untuk mengajukan sanggahan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga atau Biaya Administrasi selambatnya 30 (tiga puluh )Hari Kalender setelah tanggal cetak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu dapat untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum tanggal Jatuh Tempo. Bank dapat untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja, dan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hhari Kerja apabila penyelesaiannya memerlukan pihak ke 3 (tiga) sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Pemegang Kartuberhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas penggunaan Kartu  untuk setiap transaksi pembelanjaan atau setiap transaksi pengambilan tunai yang dilakukan melalui teller, dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi
    5. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi untuk 1(satu) tahun terakhir dengan pengenaan biaya administrasi.
    6. Untuk setiap transaksi yang dilakukan, Pemegang Kartu akan mendapatkan informasi bila transaksi berhasil atau gagal dilakukan.

     

  2. Kewajiban Pemegang Kartu

    1. Menjaga Kartu  sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu  Pemegang Kartu hilang atau dicuri dan lakukan pemblokiran Kartu di M-Smile.
    2. Menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, CVV dan OTP untuk menghindari penyalahgunaan Kartu  oleh pihak lain sehingga akibat yang timbul dari kelalaian Pemegang Kartu akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu,  terkecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan Kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu  yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Layanan ini.
    3. Membayar tagihan atas seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu  miliknya beserta Kartu tambahan (jika ada), dengan pembayaran penuh atau pembayaran minimum paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Informasi biaya mengacu pada point 4.1.
    4. Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total Tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, dengan mengacu pada point 4.1, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya.
    5. Apabila Pemegang Kartu adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis masa kerjanya di Indonesia atau karena alasan apa pun juga, maka  Pemegang Kartu berjanji untuk melunasi semua tagihan Kartu  yang tersisa dan mengembalikan Kartu  dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
    6. Bila terdapat perubahan data, Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data serta memberikan akses informasi untuk kebutuhan surat menyurat, penagihan, dan korespondensi dengan Bank, yang dilakukan melalui sarana yang telah ditentukan oleh Bank. Prosedur pengkinian data mengacu pada point 9.

  1. Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon.
  2. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian Pemberitahuan Tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  3. Apabila terjadi perubahan data, segera perbaharui melalui MegaCall 08041500010.
  4. Perubahan data alamat,  nomor telepon dan email dapat melalui aplikasi M-Smile.

  1. Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini:
    1. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
    2. Harta kekayaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin disita.
    3. Perusahaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
    4. Pemegang Kartu melakukan penutupan atas jaminan (back to back)
    5. Pemegang Kartudan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
    6. Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartudan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
    7. Pemegang Kartumelakukan penutupan fasilitas Kartu.
    8. Pemegang Kartutelah bermukim di luar Indonesia.
    9. Pemegang Kartumeninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
  2. Untuk proses pengakhiran perjanjian ini, maka Bank akanmemblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu Utama beserta Kartu Tambahan (bila ada) dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo. Tagihan harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
  3. Bank dan Pemegang Kartuberkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
  4. Permohonan penutupan fasilitas Kartu atas inisiatif Pemegang Kartudapat disampaikan melalui MegaCall 08041500010 pada hari dan jam kerja atau seluruh kantor cabang Bank terdekat.

  1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Pemegang Kartudapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke seluruh kantor cabang dan/ atau secara lisan melalui Megacall 08041500010 dan/atau melalui Web Bank Mega (hubungi kami) dan/atau melalui M-Smile.
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartuwajib melampirkan copy bukti- bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartusesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

  1. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari antara Pemegang Kartudan Bank, maka akan diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Bank.
  2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, maka Pemegang Kartudan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuagan (LAPSSJK).
  3. Untuk hal-hal yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan dan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

  1. Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi permohonan Kartut,sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
  2. Setiap perubahan, penambahan maupun Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. Bank secara bijaksana akan menjaga dan menjalankan prinsip keamanan serta kerahasiaan data Pemegang Kartusesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  4. Setiap transaksi menggunakan Kartu yang memiliki fitur points, maka akan mendapatkan MPC Points. Segala ketentuan mengenai MPC Points mengacu pada website https://bankmega.com/id/personal/mpc-points/

Dengan membaca penjelasan yang cukup mengenai produk Kartu Kredit yang terdapat dalam Petunjuk Layanan ini, maka diharapkan Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami dengan baik serta menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak setuju dengan ketentuan dan syarat tersebut di atas dapat segera menghubungi MegaCall 08041500010 (24 jam) untuk penjelasan lebih lanjut maupun pembatalan Kartu.

 

PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) klik : di sini

  1. Ketentuan Bundling dengan Rekening Tabungan Mega Zaver:

    1. Setiap Nasabah hanya dapat memiliki satu (1) kartu utama BLIV Card dan tidak tersedia pengajuan untuk kartu suplemen

    2. Setiap pengajuan BLIV Card secara otomatis akan dibundling dengan pembukaan rekening tabungan Mega Zaver di Bank Mega. Dengan mengajukan BLIV Card, Nasabah menyetujui untuk dibukakan rekening tabungan Mega Zaver atas nama Nasabah

    3. Rekening Mega Zaver dibuka atas nama pemohon dan digunakan sebagai rekening utama untuk menampung manfaat dan cashback, reward, atau manfaat lain yang diperoleh dari fitur dan program BLIV Card.

    4. Nasabah dapat menggunakan rekening Mega Zaver untuk kebutuhan perbankan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mega.

    5. Apabila permohonan BLIV Card Anda tidak disetujui, proses pembukaan rekening Mega Zaver tetap akan dilanjutkan dan rekening akan tetap aktif. Nasabah dapat tetap mengajukan BLIV Card kembali setelah 30 hari kerja dari tanggal pengajuan ditolak.

    6. Apabila pengajuan BLIV Card pertama tidak disetujui namun rekening Mega Zaver berhasil terbentuk, maka pada pengajuan BLIV Card berikutnya yang disetujui, akan digunakan rekening Mega Zaver yang telah terbentuk pada pengajuan pertama.

    7. Apabila terjadi timeout selama proses onboarding nasabah sehingga hanya BLIV Card yang berhasil terbentuk, maka rekening tabungan Mega Zaver akan dijadwalkan untuk dibuat ulang secara otomatis pada akhir hari (End of Day). 

    8. Apabila pengajuan pembukaan rekening Mega Zaver tidak disetujui, maka pengajuan BLIV Card juga secara otomatis tidak disetujui.

    9. Ketentuan terkait fasilitas dan fitur Mega Zaver mengacu pada ketentuan Mega Zaver yang berlaku

  2. Ketentuan Cashback BLIV Card

    1. Fitur cashback BLIV Card hanya berlaku bagi pengguna kartu kredit BLIV Card yang aktif.

    2. Cashback akan dikreditkan ke rekening Mega Zaver Nasabah pada H+1 (hari kerja berikutnya) setelah transaksi berhasil diselesaikan (setelmen).

    3. Cashback yang diterima dapat langsung digunakan oleh Nasabah.

    4. Nilai cashback maksimal sebesar Rp300.000 per bulan atau per siklus tagihan.

    5. Kategori transaksi yang berhak menerima cashback mengacu pada ketentuan yang tersedia di aplikasi M-Smile dan/atau website resmi Bank Mega.

    6. Bank Mega akan menggunakan pengkategorian sesuai dengan kategori kode merchant (Merchant Category Codes / MCC) yang ditetapkan oleh asosiasi kartu yang relevan (VISA) dan/atau bank yang bekerja sama dengan merchant untuk pendaftaran MCC lainnya, oleh karenanya dalam hal terdapat perbedaan MCC merchant dengan pengkategoriannya yang mana berdampak pada Fitur Cashback ini, maka hal tersebut diluar kewenangan Bank Mega. 

    7. Apabila terjadi refund atau pembatalan transaksi, maka cashback yang telah diterima akan ditarik kembali dari rekening Mega Zaver. Dan apabila saldo di rekening Mega Zaver tidak mencukupi, maka penarikan akan dilakukan dari limit kartu kredit milik Nasabah.

    8. Apabila rekening Mega Zaver milik Nasabah BLIV Card ditutup, maka Nasabah tidak berhak mendapatkan perolehan Cashback pada BLIV Card selama rekening Mega Zaver ditutup.

  3. Ketentuan Personalized Design by AI BLIV Card

    1. Pemilihan Desain Kartu Virtual BLIV Card

      1. Pemilihan kartu virtual dapat diakses melalui aplikasi M-Smile, yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

      2. Nasabah dapat memilih 1 (satu) kategori dan 1 (satu) sub-kategori yang tersedia. Setelah pilihan dilakukan, sistem akan menampilkan beberapa opsi gambar kartu virtual yang sesuai dengan kombinasi tersebut.

      3. Nasabah dapat mengulang proses pemilihan kategori dan sub-kategori tanpa batasan jumlah percobaan. Sistem tidak membatasi berapa kali nasabah dapat menjelajahi atau mencoba kombinasi yang berbeda.

      4. Nasabah dapat memilih 1 (satu) gambar yang diminati untuk dijadikan sebagai gambar kartu virtual dan gambar tersebut akan langsung diterapkan di dalam aplikasi M-Smile sebagai tampilan kartu virtual.

      5. Jika nasabah ingin mengubah gambar kartu virtual di kemudian hari, nasabah dapat kembali melakukan proses pemilihan gambar kartu virtual melalui aplikasi M-Smile tanpa ada batasan.

      6. Nasabah dapat memilih maksimal satu desain kartu virtual aktif dalam satu waktu

    2. Penggunaan Desain Kartu Virtual BLIV Card

      1. Layanan ini hanya tersedia bagi pemegang kartu kredit BLIV Card.

      2. Kartu virtual bersifat opsional dan tidak menggantikan fungsi kartu fisik.

      3. Gambar kartu virtual tidak akan mengganti gambar kartu fisik yang sudah dipilih di awal saat pengajuan kartu kredit.

  4. Ketentuan Biaya BLIVee

    1. Biaya BLIVee sebesar Rp30.000 per bulan akan dikenakan kepada pemegang kartu dan akan dipotong dari limit yang diberikan.

    2. Biaya BLIVee akan mulai ditagihkan setelah BLIV Card sudah diaktivasi.

    3. BLIV Card tidak memiliki biaya iuran tahunan (annual fee).

      ​​​​​​​

 

Setiap desain BLIV Card kami berasal dari karya orisinal 8 Illustrator lokal, bukan dari template generik.

Melainkan dari ilustrasi yang lahir melalui rasa, kepekaan, dan kreativitas manusia.

Dengan persetujuan & kolaborasi para Illustrator, kami memanfaatkan teknologi AI untuk mengembangkan karya-karya ini menjadi puluhan ribu variasi unik.

Ini adalah sinergi antara seni, teknologi, dan nilai personal.

Star

BLIV Card

Pilih Desain Kartu Sesuai Gaya Hidup Kamu #BLIVINYOU

Bikin Kartu Sekarang
Mock Phone

Kenali Koleksi Desain BLIV Card

Pilih warna dan desain kartumu atau biar AI yang bikin. Kartu ini 100% kamu ✨

Kartu Fisik

Kartu Fisik

Pilih kartu nyata yang bisa kamu genggam. BLIV Card hadir dalam 2 pilihan warna: Kuning dan Biru.

Kartu Virtual

Kartu digital untuk kebutuhan online. Pilih antara Desain AI (unik sesuai kategori pilihanmu) atau Desain Template (koleksi siap pakai).

BLIV It or Not. Semua Fitur, Satu Kartu!

Simulasi desain kartu pakai AI, cashback, promo, dan fitur-fitur smart lainnya yang siap Kamu eksplor.

Ai Logo Icon
Right Arrow Icon

Kartu Virtual Pakai AI Logo Icon Span

Buat design BLIV Card virtual pakai AI Logo Icon Span

Cashback Logo Icon
Right Arrow Icon

Cashback

Dapatkan Cashback s.d. 5% setiap transaksi*

Card Color Logo Icon
Right Arrow Icon

Warna Kartu Fisik

Pilih satu dari dua warna kartu fisik BLIV Card

Bundling Mega Zaver Logo Icon
Right Arrow Icon

Bundling Mega Zaver

Kartu kredit & tabungan langsung aktif