Kartu Kredit dengan berbagai keistimewaan dan keuntungan khusus.

Mega Corporate Card

Mega Corporate Card

Adalah sebuah kartu kredit yang diberikan kepada karyawan tertentu yang telah ditunjuk oleh perusahaan sesuai dengan kebijakan untuk menunjang kegiatan dan kebutuhan bisnis perusahaan tersebut seperti perjalanan dinas, hiburan dan jamuan. Mega Corporate Card dirancang dengan fitur-fitur unggulan untuk memberikan kenyamanan bertransaksi bagi individu yang dinamis. Selain itu, Mega Corporate Card juga dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas dan penawaran khusus untuk memenuhi kebutuhan para profesional.

 

 

  • Besar pagu limit untuk akun perusahaan disesuaikan atas kebutuhan/pengeluaran perusahaan

  • Jumlah kartu beserta limit per kartu yang ditentukan atas kebijakan perusahaan

  • Account Management terdedikasi untuk melayani setiap permintaan dan kebutuhan perusahaan.

  • Tagihan yang bersifat Dual Control sebagai alat pengawasan dan kontrol bagi perusahaan.

 

Aktivasi Kartu & PIN dalam Satu Langkah


Kirim SMS ke 83377 menggunakan nomor handphone yang terdaftar dengan format:
PIN (spasi) 4 Digit Terakhir Kartu Kredit (spasi) Tanggal Lahir DDMMYYYY (spasi) 6 Digit PIN
Contoh: PIN 1234 01011990 123456

Mega Bill

  • Daftarkan tagihan rutin bulanan Anda dan nikmati kenyamanan serta kemudahan pembayaran tanpa harus antri dan hemat waktu dengan menggunakan fitur Mega Bill pada Kartu Kredit Bank Mega Anda.
  • Untuk informasi lebih lanjut klik di sini. 

*Cara mudah pembayaran air tiap bulan dengan Mega Bill

Mega Credit Shield

Mega Credit Shield memberikan perlindungan atas tagihan Kartu Kredit Nasabah Bank Mega apabila terjadi risiko sesuai dengan ketentuan produk dan manfaat asuransi. Produk ini dikeluarkan oleh PT PFI Mega Life sebagai pihak penanggung.

Terdapat 3 (tiga) jenis produk asuransi credit shield yang ditawarkan :

1. Mega Credit Shield Maksima; Premi 0,55% dari total tagihan

Produk "MEGA CREDIT SHIELD MAKSIMA" adalah program asuransi untuk pemegang kartu kredit dengan manfaat meninggal karena sakit/kecelakaan serta manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit maupun kecelakaan.

Manfaat asuransi :

  • Bila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka menerima 200% tagihan kartu kredit.
  • Bila Tertangggung meninggal dunia karena kecelakaan maka menerima 500% tagihan kartu kredit.
  • Bila Tertanggung cacat tetap total karena sakit / kecelakaan maka menerima 100% tagihan kartu kredit.
  • Bila Tertanggung cacat sementara karena sakit / kecelakaan selama sekurang - kurangnya 30 hari kalender berturut - turut maka menerima santunan 10% Tagihan Kartu Kredit / Rp. 50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Tertanggung mengalami cacat sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar Tagihan Kartu Kredit pada saat kejadian atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi) dan dibayarkan ke Bank (Pemegang Polis).
  • Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada Pemegang Polis untuk melunasi tagihan kartu kredit, dan sisanya akan diserahkan kepada Yang Ditunjuk.

2. Mega Ultima Shield; Premi 0,68% dari total tagihan

Produk "MEGA Ultima Shield" adalah Program asuransi untuk pemegang kartu kredit dengan manfaat meninggal dunia karena sakit/kecelakaan, manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit/kecelakaan, serta manfaat jika terdiagnosis salah satu dari 5 (lima) penyakit kritis.

Manfaat asuransi :

  • Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 200% tagihan kartu kredit.
  • Jika Tertangggung meninggal dunia karena kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 500% tagihan kartu kredit.
  • Jika Tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit/kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
  • Jika Tertanggung menderita cacat sementara karena sakit/kecelakaan selama sekurang-kurangnya 30 hari kalender berturut-turut maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 10% tagihan kartu kredit atau Rp 50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Tertanggung mengalami cacat sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar tagihan kartu kredit pada saat kejadian atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi).
  • Jika Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu penyakit dari 5 (lima) penyakit kritis, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
  • Apabila manfaat yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atas risiko yang dialami oleh Tertanggung melebihi dari jumlah tagihan kartu kredit, maka sisa manfaat tersebut akan diserahkan kepada Yang Ditunjuk.

3. Mega Protection Care; Premi 0,25% dari total tagihan

Produk "MEGA Protection Care" adalah Program asuransi untuk pemegang kartu kredit dengan manfaat meninggal dunia karena sakit/kecelakaan serta manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit/kecelakaan.

Manfaat asuransi :

  • Jika Tertanggung/Peserta meninggal dunia karena sakit/kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
  • Jika Tertanggung/Peserta menderita cacat tetap total karena sakit/kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
  • Jika Tertanggung/Peserta menderita cacat sementara karena sakit/kecelakaan selama sekurang-kurangnya 30 hari kalender berturut - turut maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 10% tagihan Kartu Kredit atau Rp 50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Tertanggung/Peserta mengalami cacat sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar tagihan kartu kredit pada saat kejadian atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi).
  • Apabila manfaat yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atas risiko yang dialami oleh Tertanggung melebihi dari jumlah tagihan kartu kredit, maka sisa manfaat tersebut akan diserahkan kepada Yang Ditunjuk.

Visa Spend Clarity adalah fitur andalan dari Bank Mega untuk memberikan kemudahan monitoring aktivitas transaksi Mega Corporate Card.

Visa Spend Clarity dapat diakses oleh PIC Perusahaan (Penanggung Jawab Perusahaan) dan Pemegang Kartu untuk melihat laporan transaksi Mega Corporate Card.

Kenapa Menggunakan Visa Spend Clarity?

  1. Memberikan kemudahan untuk perusahaan dalam memonitoring transaksi Mega Corporate Card secara customizable.
  2. PIC Perusahaan (Penanggung Jawab Perusahaan) dan Pemegang Kartu Mega Corporate Card dapat melakukan monitoring terhadap laporan transaksinya melalui website Visa Spend Clarity.
  3. Memberikan kemudahan untuk melakukan analisa report transaksi penggunaan Mega Corporate Card oleh PIC Perusahaan (Penanggung Jawab Perusahaan).

Persyaratan Umum Pengajuan Kartu Mega Corporate Card

  • Persyaratan Penjamin: Badan Usaha menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
    • Memiliki minimum aset Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
    • Lama berdiri Badan Usaha
    • Untuk akuisisi baru, lama berdirinya  perusahaan  minimum  telah beroperasi  5 (lima) tahun.
    • Untuk Nasabah Bank Mega (existing client), minimum 1 (satu) tahun telah menjadi Nasabah Bank Mega dan minimum 2 (dua) tahun telah berdiri dan beroperasi .
  • Merupakan perusahaan lokal/nasional yang terdaftar atau merupakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
  • Mendapat profit selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut   (secara financial, perusahaan menunjukkan kinerja yang positif).
  • Berbadan hukum  (melampirkan AD/ART dan SIUP).
  • Calon Penjamin bukan merupakan calon Penjamin kredit bermasalah di Bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya.
  • Tidak tercantum dalam daftar negative anti money laundering dan terorisme baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
  • Calon Penjamin memiliki riwayat SLIK OJK dengan kondisi lancar.

 

Persyaratan Calon Cardholder yang Ditunjuk oleh Penjamin

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia.
  • Umur minimum 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimum 75 (tujuh puluh lima) tahun.
  • Calon Cardholder memiliki riwayat SLIK OJK yang masuk dengan ketentuan kebijakan pada kartu kredit yang berlaku.

 

Persyaratan Dokumen Penjamin dan Card Administartor Mega Corporate Card

  • Dokumen identitas
  • Penjamin Badan Usaha
  • WNI, fotokopi KTP.
  • WNA, fotokopi passport (wajib) dan fotokopi KIMS/KITAS/ KITAP/E-KTP WNA/Visa Diplomatik (salah satu).
  • Fotokopi identitas berupa KTP/passport yang masih berlaku.

 

Dokumen Legalitas Penjamin Badan Usaha

  • Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (wajib).
  • Surat Pengesahan dari Menkumham.
  • Semua surat izin usaha perusahaan seperti:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Surat Keterangan Usaha (SKU);
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
    • NPWP Perusahaan.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku atau belum expired.
    • NPWP (untuk pengajuan kartu kredit dengan pagu kredit lebih besar dari Rp50.000.000 [lima puluh juta rupiah]).
  • Melampirkan form spesimen tandatangan (wajib).
  • Dokumen financial
    • Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir (minimal 2 [dua] tahun terakhir dalam bentuk laporan keuangan audited dan tahun berjalan.
    • Dokumen lainnnya jika diperlukan untuk proses analisa dan review.
  • Dokumen pengikat kerjasama
    • Surat Pemberitahuan Perjanjian Kerjasama (SPPKS) dan Perjanjian Kerjasama (PKS).
  • Dokumen pendukung lainnya seperti:
    • Pernyataan bahwa Penjamin bertanggung jawab dan menanggung penuh atas seluruh pemakaian kartu kredit yang dilakukan oleh pemegang kartu yang ditunjuk dan tercantum dalam surat pernyataan ini.
    • Nama-nama pemegang kartu yang ditunjuk dan dijamin oleh Penjamin.
    • Untuk Mega Corporate Card lengkap beserta keterangan tentang jabatan dan pangkat masing-masing pemegang kartu.
    • Surat Pernyataan dari calon Penjamin yang ditandatangani oleh pejabat berwewenang diatas meterai yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan untuk pengajuan Kartu Mega Corporate Card adalah benar dan valid. 

 

  • Persyaratan dokumen untuk Administrator Kartu Mega Corporate Card
    • Formulir penunjukan administrator kartu harus dengan persetujuan pejabat yang bertandatangan di SPFKK/SPPKS/PKS.
    • Fotokopi KTP administrator kartu.
    • Spesimen tandatangan administrator kartu.
    • Untuk usaha perorangan, pemilik perusahaan sendiri (Penjamin) bisa bertindak sebagai administrator kartu .

 

  • Persyaratan pemegang Kartu Mega Corporate Card
    • Formulir calon Cardholder
    • Fotokopi identitas calon Cardholder
    • Untuk WNI berupa KTP
    • Untuk WNA melampirkan fotokopi Pasport (wajib) dan KIMS/ KITAS/KITAP/E-KTP WNA/Visa Diplomatik (salah satu)
    • Fotokopi NPWP untuk pengajuan kredit limit >Rp50.000.000 (seluruh kartu kredit aktif yang ada di Bank Mega)
    • Surat penunjukan dari Penjamin

 

Biaya-Biaya

 

Jenis Biaya

Keterangan

Iuran Tahunan Keanggotaan Kartu Utama: Rp 300.000/card
Biaya Administrasi Penarikan Tunai 6% dari transaksi penarikan tunai (min Rp 175.000)
Biaya Keterlambatan 1% dari Jumlah tagihan atau (max. Rp 100.000)
Biaya Penerbitan Billing Statement Electronic Statement : Rp 5.000/tagihan
Hardcopy : Rp 30.000/tagihan 
Biaya Pencetakan Ulang Lembar Tagihan Rp 50.000/lembar (max 3 bln terakhir)
Biaya Permohonan Bukti Transaksi Rp 50.000
Biaya penggantian Kartu (Rusak/Hilang) Rp 200.000
Biaya Pengembalian Kelebihan Saldo ke Non-Bank Mega Rp 100.000
Biaya Kenaikan Limit Sementara : Rp.75.000
Permanen : Rp.125.000
Biaya Overlimit Rp 250.000
Biaya Transfer Loan on Card (LOC) ke Non-Bank Mega Rp 30.000
Biaya Informasi Transaksi (SMS Notifikasi) Kartu Utama : Rp 10.000/bulan
Kartu Tambahan: Rp 5. 000/bulan
Biaya Permohonan Ringkasan Tagihan Tahunan Rp 300.000
Biaya Administrasi Tagihan Rutin Bulanan (MegaBill seperti: Pasca bayar seluler, Mega Top Up Pulsa, TV Kabel Berlangganan, PDAM, PLN, dll)

Rp 5.000,- / No Pelanggan / Bulan

 

Khusus PLN: 
Nilai Tagihan < Rp. 25 Juta = Rp. 5.000,- / Tagihan
Nilai Tagihan > Rp. 25 Juta = 1% X Nilai Tagihan

*Perubahan Bea Materai Pembayaran Kartu Kredit

 

Channel dan Biaya Pembayaran Tagihan

 

Channel Pembayaran

Keterangan

Bank Mega ATM : Gratis
Teller : Rp 25.000
Bank BCA ATM : Rp 15.000
Klik BCA : Rp 15.000
Bank BNI ATM : Rp 15.000
BNI Phone Plus : Rp 15.000
Mobile / SMS Banking : Rp 15.000
Internet Banking : Rp 15.000
Bank Mandiri ATM : Rp 15.000
Internet Banking : Rp 15.000
SMS Banking : Rp 15.000
Call Mandiri : Rp 15.000
ATM Bersama / ATM Prima ATM : Rp 15.000

 

Suku Bunga

Bunga Pembelanjaan 1.75% / 21% per tahun – mulai dari 01 Juli 2021
Bunga Penarikan Tunai 1.75% / 21% per tahun – mulai dari 01 Juli 2021

 

Ilustrasi Perhitungan Bunga 

Ilustrasi Perhitungan Pembayaran Minimum

Perpanjangan Kebijakan Kelonggaran atas Batas Pembayaran Minimum dan Denda Keterlambatan Pembayaran Kartu Kredit