Informasi Penyesuaian Syarat dan Ketentuan Penagihan serta Pembayaran Tagihan Kartu Kredit
Informasi untuk seluruh Nasabah penyesuaian Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Bank Mega pada bagian Pembayaran dan Penagihan. Berikut detail syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Penagihan dan Pembayaran Tagihan
- Tagihan Rekening Kartu Pemegang Kartu (Billing Statement) akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dari waktu ke waktu, dengan mencantumkan:
- Rincian transaksi dan seluruh jumlah tagihan yang harus dibayar yang diperhitungkan dalam mata uang rupiah;
- Pembayaran minimum yang dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran;
- Informasi lainnya yang relevan;
- Pemegang Kartudapat menyampaikan keberatan atas perincian transaksi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartukepada Bank Mega dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penagihan melalui MegaCall 08041500010
- Keberatan yang disampaikankepada Bank setelah melebihi jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam poin 2.a akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu. Segala kerugian dan akibat yang timbul atas penggunaan dan/atau penyalahgunaan kartu kredit Bank Mega oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain karena kesalahan maupun kelalaian Pemegang Kartu antara lain berupa penyampaian nomor Kartu Kredit, kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya yang wajib dirahasiakan oleh Pemegang Kartu, merupakan beban dan tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu harus melakukan pembayaran atas setiap tagihan sebagaimana tertera pada Billing Statement dengan pembayaran minimumdalam mata uang rupiah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ditentukan oleh Bank Mega selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur).
- Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu:
- M-Smile, melalui menu: Akun Saya > Pilih Kartu Kredit > Bayar Tagihan > Lanjut > Masukkan Nominal Bayar dan M-Pin > Lanjut
- ATM Bank Mega, melalui menu: Pembayaran > Kartu Kredit > Pilih nama Bank > masukkan nomor Kartu > Lanjut
- Kantor Cabang Bank Mega: Pembayaran tagihan Kartu Kredit melalui teller kantor cabang Bank Mega dengan biaya Rp25.000
- ATM Bersama dengan menu pembayaran dengan biaya Rp15.000
- Mobile Banking/Internet Banking Bank Lain dengan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika Pemegang Kartu tidak memiliki tabungan/giro di Bank, pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara:
- Pembayaran Tunai melalui Kantor Cabang Bank Mega terdekat dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran dari Bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
- Nama yang tercantum pada Kartu Kredit
- 16 digit nomor Kartu Kredit
- Nominal Pembayaran
- Pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif diterima oleh ke BankMega, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
- Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempoatau pada hari kerja berikutnya (jika tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur) Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar pembayaran minimum dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu akan dibebankan denda keterlambatan pembayaran, bunga atas tagihan, dan/atau biaya lainnya dengan jumlah yang ditentukan oleh Bank.
- Keterlambatan pembayaran tagihan akan menyebabkan transaksi ditolak dan Bank berhak memblokir seluruh Kartu atas nama Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank jika terdapat ada perubahan alamat rumah, alamat kantor, e-mail dan/atau nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler Pemegang Kartu. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data Pemegang Kartu tersebut antara lain terlambat atau tidak diterimanya billing statementmenjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya billing statement tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayar tagihan yang timbul dari pemakaian Kartu, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Dalam hal Bank belum menerima pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka :
- Bank akan mengirimkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu baik melalui Email maupun media lainnya yang ditetapkan oleh Bank. Surat Penagihan yang disampaikan oleh Bank Mega memuat informasi :
- Tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian;
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
- Tagihan pokok yang terhutang;
- Manfaat ekonomi pendanaan; dan
- Denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terhutang.
- Bank akan melakukan penagihan kepada Pemegang Kartu sesuaiInformasi alamat terbaru Pemegang Kartu baik alamat domisili dan atau alamat tempat kerja dapat dijadikan alamat penagihan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bank dapat menggunakan jasa Pihak Ketiga untuk melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan:
- Bank mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan OJK yang berlakudalam menunjuk Pihak Ketiga yang melaksanakan aktivitas penagihan.
- Bank akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu ketika memulai proses penagihan danakan menginformasikan nama perusahaan/agen penagihan yang menangani kasus Anda, beserta alamat dan nomor teleponnya.
- Bank akan melaksanakan kegiatan penagihan atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank berhak untuk menghubungi, memperoleh, menggunakan dan/atau mengungkapkan data dan informasi Pemegang Kartu (kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank) serta meminta data dan informasi dari pihak ketiga yang tercatat pada sistem Bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang bertindak mewakili Pemegang Kartu atau bertindak sebagai penjamin Pemegang Kartu atau Pemegang Kartu tambahan atau pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Pemegang Kartu untuk memenuhi kewajiban Bank dalam melakukan pengkinian data Pemegang Kartu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal selain Kartu, Pemegang Kartu juga memperoleh fasilitas kredit lainnya dari Bank Mega, maka kolektibilitas Pemegang Kartu terkait Penggunaan Kartu maupun fasilitas kredit lainnya dari Bank Mega akan mengikuti kolektibilitas kredit yang terendah sesuai dengan data terkait fasilitas kredit Pemegang Kartu yang tercatat di Bank Mega.
- Bank dapat membekukan sementara kartu dan/atau fasilitas kredit lainnya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank kecuali telah dilakukan pembayaran.
- Bank dapat melaksanakan haknya untuk mengakhiri perjanjian ini dalam hal Pemegang Kartu tidak dapat melakukan pembayaran atas jumlah minimum yang telah jatuh tempo.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan, oleh karena itu Bank Mega berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.
- Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut ke MegaCall (layanan 24 jam) atau kantor cabang Bank Mega terdekat (selama jam operasional kantor cabang). Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi atau biaya yang terjadi sampai Bank Mega menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu.
- Bank Mega berhak untuk tidak mengganti Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri apabila Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan. Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu.
- Bank Mega berhak membatasi pemakaian kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara atau selamanya jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kartu baik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu maupun oleh pihak lain terhadap kartu tersebut, namun tidak terbatas pada adanya penyalahgunaan poin kartu kredit.
- Kartu yang dilengkapi dengan fitur contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi contactless. Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi.
Terimakasih untuk selalu setia menggunakan Kartu Kredit Bank Mega. Informasi Syarat dan Ketentuan Pemegang Kartu Kredit selengkapnya dapat diakses melalui https://bankmega.com/id/personal/kartu-kredit/