Image Box

Pilihan Berharga "Lestarikan Bumi Indonesia"

Area Promo : Nasional

Periode Promo : 1 November 2021 - 17 November 2021

Kode Promo: -

Syarat & Ketentuan

Apakah yang dimaksud dengan Sukuk Tabungan seri ST008?

Sukuk Tabungan seri ST008 adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara Ritel (SBSN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.

  • Green Sukuk Tabungan seri ST008 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
  • Struktur Green Sukuk Tabungan seri ST008 dengan jenis Akad Wakalah yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana investor setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. Aset SBSN Dalam rangka penerbitan ST008 ini berupa Proyek Hijau dalam APBN Tahun Anggaran 2021.

Apakah dasar hukum penerbitan Green Sukuk Tabungan seri ST008?

  • UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri.

Apakah keuntungan berinvestasi pada Green Sukuk Tabungan seri ST008?

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah: 

  1. Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST008 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST008 tidak mempunyai risiko gagal bayar.
  2. Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon ST008 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara.
  3. Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
  4. Imbalan/Kupon ST008 dibayar setiap bulan.
  5. Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost.
  6. Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian dan pengajuan Early Redemption melalui Sistem Elektronik.
  7. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
  8. Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Bagaimana persyaratan melakukan pemesanan ST008 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?

ST008 dapat dipesan melalui aplikasi M-Smile dan Mega SBN Ritel Online, yaitu portal pemesanan SBN pada https://sbnonline.bankmega.com/

Bagaimana Fitur Lengkap ST008 di Pasar Perdana ?

Fitur ST008 dapat disampaikan sebagai berikut :

Penerbit

:

Pemerintah Republik Indonesia

Seri

:

ST008

Denominasi

:

Rupiah

Minimum pemesanan

:

Rp 1.000.000

Maksimum pemesanan

:

Rp 1.000.000.000

Masa Penawaran

:

1 November (09.00 WIB) – 17 November 2021 (10.00 WIB)

Tenor

:

2 (dua) tahun

Tanggal Jatuh Tempo

:

10 November 2023

Imbalan / Kupon Minimum

:

BI 7 days reverse repo rate + spread tetap 1.3%.

Tingkat Kupon Minimal 4.8% p.a.

Jenis Imbalan/Kupon

:

Mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada reference rate yaitu tingkat suku Bungan BI 7 days reverse repo ditambah spread

Periode Penyesuaian Kupon

:

11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, 11 November setiap tahun

Frekuensi Imbalan / Kupon

:

Dibayarkan secara periodik setiap bulan pada tanggal 10 (sepuluh). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

:

Pembayaran kupon pertama adalah 10 Desember 2021 (short coupon)

Tanggal Penerbitan

:

24 November 2021

Media Pemesanan

:

M-Smile dan Mega SBN Ritel Online

Ketentuan Perdagangan

:

Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) di tahun pertama (bulan ke-12)

Periode Pengajuan Untuk Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo

:

26 Oktober 2022 (09.00 WIB) – 4 November 2022 (10.00 WIB)

Tanggal Setelmen Early Redemption

:

10 November 2022

Agen Pembayar Imbalan/Kupon dan Pokok

:

Bank Indonesia

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada ST008?

Tingkat Imbalan/Kupon Green Sukuk Tabungan seri ST008 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 130 bps (1.3%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon ST008 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo.


Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama adalah sebesar 4.8% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 3.5% ditambah spread tetap sebesar 130 bps (1.3%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama tersebut juga berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Tingkat Imbalan/Kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.


Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya. Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon. Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 130bps (1.3%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 4.8%.


Apabila tidak terdapat lagi Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). 

Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Green Sukuk Tabungan seri ST008 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan ST008 Nasabah. Masa pengajuan dan ketentuan pelunasan ST008 akan disampaikan pada Memorandum Informasi produk ST008. 

Apakah risiko investasi pada Green Sukuk Tabungan seri ST008 ?

Ada 3 (tiga) jenis risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh investor dalam berinvestasi pada ST008 sebagaimana halnya instrumen investasi lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah. Tiga jenis risiko tersebut adalah:

  1. Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, ST008 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST008 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
  2. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST008 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. ST008 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Namun ST008 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
  3. Risiko Pasar (market risk). Risiko pasar pada instrumen sukuk antara lain berupa risiko terjadinya perubahan tingkat imbal hasil di pasar (reference rate) yang berpotensi merugikan investor.

ST008 tidak memiliki risiko akibat terjadinya perubahan tingkat imbal hasil di pasar karena tingkat Imbalan/Kupon ST008 yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang akan diterima investor sampai dengan jatuh tempo.

Apakah bukti kepemilikan Green Sukuk Tabungan seri ST008?

Green Sukuk Tabungan seri ST008 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), namun kepada para investor akan diberikan Konfirmasi Kepemilikan yang akan disampaikan oleh Kustodian Bank Mega. 

Apakah persamaan dan perbedaan Sukuk Tabungan (ST) dengan Sukuk Negara Ritel (SR) ?

Persamaan :

  • Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.
  • Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
  • Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.


Perbedaan :

  • Sukuk Negara Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan Sukuk Tabungan tidak. Namun untuk Sukuk Tabungan terdapat fasilitas early redemption sebesar 50% di tahun pertama.
  • Imbal hasil/ Kupon untuk Sukuk Negara Ritel tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon Sukuk Tabungan mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo.

Berapa satuan pembelian dalam Green Sukuk Tabungan seri ST008 ? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Green Sukuk Tabungan seri ST008 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembeliannya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Tabungan ?

Pengenaan pajak atas Surat Berharga Syariah Negara mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Apabila pemegang Sukuk Tabungan meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

Kepemilikan Sukuk Tabungan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo namun hak atas bunga maupun pokok Sukuk Tabungan dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan. 

Pada saat Green Sukuk Tabungan seri ST008 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang ST008 tsb ?

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Sukuk Tabungan pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Sukuk Tabungan.