
Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
melalui aplikasi SIGNAL dan M-Smile
Area Promo : Aceh, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan, Lampung, Riau, Sumatera
Periode Promo : 8 April 2025 - 31 Desember 2025
Kode Promo: -
Syarat & Ketentuan
Manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL, dan nikmati kemudahan pembayaran langsung lewat aplikasi M-Smile.
Wilayah:
Jawa Barat:
- Hapuskan semua denda & tunggakan pokok hanya dengan membayar Pajak Kendaraan tahun berjalan
- Periode 20 Maret s.d. 30 September 2025
Banten:
- Penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB dari tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran masa pajak 2025
- Periode 8 April s.d. 31 Oktober 2025
Lampung:
- Bayar pajak kendaraan tahun jalan dan dapatkan penghapusan semua denda & pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja
- Periode 1 Mei s.d. 31 Oktober 2025
Aceh:
- Pemutihan pajak progresif wilayah Aceh setelah berlakunya UU No. 1 tahun 2022 dan Qanun no. 4 tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya dihapuskan
- Periode 5 Januari s.d. 31 Desember 2025
Riau:
- Cukup bayar 2 tahun pokok, cukup bayar 1 tahun pokok keterlambatan dan 1 tahun pokok tahun berjalan
- Diskon 50%, khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau
- Diskon 10%, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut
- Periode 19 Mei s.d. 19 Agustus 2025
DKI Jakarta:
- Penghapusan sanksi administrasi PKB
- Periode 14 Juni s.d. 31 Agustus 2025
Sumatera Barat:
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor & pembebasan denda SWDKLLJ
- Periode 25 Juni s.d. 31 Agustus 2025
Kepulauan Riau:
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, bebas 100%
- Pembebasan denda SWDKLLJ, *selain tahun berjalan
- Pengurangan Pokok Pajak PKB
- Periode 1 Juli s.d. 15 November 2025
Kalimantan Utara:
- Penghapusan denda administrasi PKB
- Penghapusan Denda SWDKLLJ, (tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya)
- Diskon pokok PKB
- Periode 1 Agustus s.d. 30 September 2025
Kalimantan Selatan:
- Pembebasan seluruh tunggakan & denda PKB, hanya dengan membayar pajak kendaraan 1 tahun berjalan
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, Pokok SWDKLLJ dibantu maksimal 5 tahun dan denda tahun berjalan tetap dibayarkan
- Diskon Pokok PKB 25%, khusus kendaraan bermotor pribadi
-
Periode 4 Agustus s.d. 31 Desember 2025
Langkah-langkah Pembayaran SIGNAL pada M-Smile:
- Login pada aplikasi M-Smile Anda
- Pilih Menu Bayar
- Pilih Kategori Pajak/MPN
- Pilih daftar produk Samsat Digital Nasional
- Masukkan Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL
- Pastikan data sesuai dan input M-PIN
- Transaksi Berhasil