Mega Perdana: Step Up Savings
Step up savings 031
Area Promo : Nasional
Periode Promo : 10 November 2025 - 31 Desember 2026
Kode Promo: -
Syarat & Ketentuan
Mega Perdana Step Up Savings dari Bank Mega adalah program tabungan yang membantu dana Anda berkembang lebih optimal dengan potensi imbal hasil setara deposito. Nikmati keuntungan bunga lebih tinggi layaknya deposito, namun tetap fleksibel untuk dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan Anda.
Skema Mega Perdana: Step Up Savings seri 031
|
Skema Penempatan Dana |
|||
|---|---|---|---|
|
Nominal Penempatan (IDR) |
Total Return (%p.a)* |
||
|
3 Bulan |
6 Bulan |
12 Bulan |
|
|
100 juta - < 250 juta |
3,50% |
3,50% |
3,50% |
|
≥ 250 juta - < 500 juta |
3,75% |
3,75% |
3,75% |
|
≥ 500 juta - < 2 miliar |
4,00% |
4,00% |
4,00% |
|
≥ 2 miliar - < 5 miliar |
4,25% |
4,25% |
4,25% |
|
≥ 5 miliar |
4,50% |
4,50% |
4,50% |
*Total return = Counter rate yang berlaku + Additional return
*Additional return yang diberikan belum termasuk suku bunga Tabungan Mega Perdana:
- Additional return yang diterima Nasabah pada saat jatuh tempo akan mengikuti tiering pada tabel di atas sesuai dengan sisa dana yang tersedia pada akhir jatuh tempo program.
- Nasabah tetap akan mendapatkan suku bunga (counter rate) Tabungan Mega Perdana yang berlaku.
|
Skema Break Step Up Savings |
|||
|---|---|---|---|
|
Nominal (IDR) |
Total Return Apabila Dilakukan Break (%p.a) |
||
|
<1 Bulan |
1 - <3 Bulan |
3 - <12 Bulan |
|
|
100 juta - < 250 juta |
0,50% |
2,50% |
2,75% |
|
≥ 250 juta - < 500 juta |
0,75% |
2,75% |
3,00% |
|
≥ 500 juta - < 2 miliar |
1,00% |
3,00% |
3,25% |
|
≥ 2 miliar - < 5 miliar |
1,25% |
3,25% |
3,50% |
|
≥ 5 miliar |
2,00% |
3,50% |
3,75% |
*) Total Return = Counter rate yang berlaku + Additional return
*) Additional return yang diberikan belum termasuk suku bunga (counter rate) Tabungan Mega Perdana.
Nasabah tetap akan mendapatkan suku bunga (counter rate) Tabungan Mega Perdana yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Program
1. Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Nasabah perorangan (termasuk rekening gabungan/joint account).
b. Nasabah baru maupun Nasabah existing Bank Mega.
c. Nasabah WAJIB mengunduh dan registrasi pada aplikasi mobile banking M-Smile (menggunakan rekening tabungan, bukan M-Money atau Kartu Kredit) setelah melakukan penempatan dana keikutsertaan program untuk mendapatkan additional return atas program Step Up Savings.
2. Dana Nasabah wajib diblokir selama 3 (tiga) atau 6 (enam) atau 12 (dua belas) bulan sesuai dengan periode penempatan program yang dipilih.
3. Ketentuan pemilihan sumber dana pada Formulir Program Step Up Savings wajib sesuai dengan persyaratan dana baru (fresh fund) maupun dana eksisting.
4. Penempatan dana keikutsertaan program tidak diakumulasikan / top up dana dengan penempatan dana Nasabah dalam program yang sudah berjalan. Apabila Nasabah ingin menempatkan dana kembali / top up dana, maka diikutkan sebagai penempatan baru.
5. Ketentuan pemberian additional return atas penempatan dana adalah sebagai berikut:
- Belum termasuk Suku bunga (counter rate) Tabungan Mega Perdana yang akan dikreditkan ke rekening Tabungan milik Nasabah setiap bulannya di setiap tanggal 25, dengan skema perhitungan bunga Tabungan berdasarkan saldo harian dari periode tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.
- Additional return akan otomatis di kreditkan ke rekening Tabungan Mega Perdana Nasabah saat jatuh tempo atau pada saat Nasabah melakukan break sebagian atau seluruh dana yang diikutsertakan dalam Program.
- Additional Return yang akan diterima pada saat jatuh tempo akan mengikuti tiering tabel additional return, yakni sesuai dengan sisa dana yang tersedia pada saat jatuh tempo program. Apabila sisa saldo pada saat jatuh tempo dibawah 500 juta maka tiering bunga additional return akan mengikuti Tier I dan untuk suku bunga Tabungan Mega Perdana mengikuti suku bunga counter yang berlaku.
- Pajak atas bunga sebesar 20% (dua puluh persen) ditanggung oleh Nasabah atau sesuai ketentuan pajak atas bunga yang berlaku.
6.Break/pelepasan blokir dana hanya dapat dilakukan di hari kerja Bank.
7.Pembayaran bunga akan dikreditkan ke rekening sumber dana Nasabah dalam mata uang penempatan awal.
8.Penawaran Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lain.
9. Klaim penjaminan atas simpanan tidak dibayar apabila simpanan yang Nasabah tempatkan di Bank tidak sesuai dengan ketentuan penjaminan yang di tetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu tingkat bunga yang dterima melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS dan/ atau nilai simpanan melebihi maksimum nilai yang dijamin LPS. Untuk rate LPS yang berlaku saat ini www.lps.go.id.