Bank Mega telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk dapat bertindak sebagai Bank Kustodian sesuai Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001 dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub-Registry sesuai Surat Bank Indonesia No.10/160/DPM tanggal 4 Juli 2008.
PT Bank Mega Tbk telah terdaftar di otoritas Pasar Modal sesuai Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat.
Dalam rangka penerbitan Efek Bersifat Utang (Obligasi/Sukuk) oleh korporasi, PT Bank Mega Tbk memberikan Jasa Wali Amanat, yaitu sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek Bersifat Utang (Obligasi/Sukuk), baik di dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PT Bank Mega Tbk juga memberikan Jasa Agen Pemantau dalam rangka penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta Jasa Agen Jaminan.
Capital Market Services (CAMS)
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790