Informasi Terkait Biaya Keterlambatan Pembayaran dan Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, tentang masa pemberlakuan kebijakan kelonggaran atas batas minimum pembayaran Kartu Kredit dan penurunan denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit diperpanjang sebagai berikut :

 
KEBIJAKAN
MASA PEMBERLAKUAN
LAMA
BARU

Nilai denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit paling banyak 1% (satu persen) dari total tagihan dan tidak melebihi Rp.100.000,-

Berlaku sampai 31 Desember 2025

Berlaku sampai 30 Juni 2026

Batas minimum pembayaran (minimum payment) oleh pemegang Kartu Kredit paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total tagihan