Syarat & Ketentuan Kartu Kredit

  1. Chip

    Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia  yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.

  2. Nomor Kartu Kredit

    Nomor Kartu Kredit Pemegang Kartu Kredit terdiri dari 16 (enam belas) angka. Hindari memberikan nomor Kartu Kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar terhindar dari penyalahgunaan Kartu Kredit. Saat melakukan pembayaran tagihan pastikan nomor Kartu Kredit tertulis dengan benar

  3. Nama Pemegang Kartu Kredit

    Nama Pemegang Kartu Kredit akan dicetak sesuai dengan identitas pribadi (KTP) yang terdaftar pada sistem Bank. Apabila nama Pemegang Kartu terlalu panjang, Bank akan melakukan penyesuaian nama untuk pencetakkan pada Kartu.

  4. Masa Berlaku Kartu Kredit

    Masa Berlaku Kartu Kredit terdiri dari bulan dan tahun dimana menunjukkan batas waktu penggunaan Kartu tersebut. Kartu berlaku hingga tanggal terakhir dibulan dan tahun yang dicetak tersebut.

  5. Logo Visa

    Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa Kartu Kredit Bank diterima di seluruh Merchant yang menampilkan logo VISA di seluruh dunia.

  6. LogoContactless

    Transaksi dapat dilakukan secara nirsentuh/contactless diseluruh outlet yang memiliki mesin EDC berlogo contactless di dalam dan luar negeri yang memberi manfaat lebih cepat, praktis, dan mudah bagi Pemegang Kartu

  7. CVV

    Kode 3 (tiga) angka verifikasi yang dapat digunakan sebagai pengaman saat bertransaksi melalui media internet. Kode ini merupakan identitas pribadi dan wajib dirahasiakan dari pihak manapun termasuk pihak Bank.

    1. Definisi
      1. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
      2. Hari Kalender merupakan Seluruh hari dalam satu bulan, termasuk di dalamnya hari libur.
      3. Hari Kerja merupakanhari yang berlaku pada saat jam operasional kantor yaitu hari Senin hingga Jumat diluar hari libur nasional dan/atau hari besar keagamaan
      4. Kartu Kredit (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang digunakanuntuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan Penarikan Tunai, dan pengguna alat pembayaran menggunakan Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
      5. Kartu Utamaadalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu
      6. Kartu Tambahanadalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu Tambahan yang penggunaannya merupakan tanggung jawab dari Pemegang Kartu utama.
      7. Merchantadalah perusahaan atau pedagang yang bergerak di bidang jasa dan atau di bidang perdagangan yang mempunyai perjanjian dengan Bank untuk menerima pembayaran dengan Kartu.
      8. Minimum Pembayaranadalah jumlah pembayaran terendah yang harus dilunasi paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
      9. MPC (Membership, Points, Coupons) Points adalah program loyalty untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dengan mengikuti ketentuan di point 13.4
      10. Pagu Kreditadalah batas maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama dan Kartu Tambahan untuk penggunaan Kartu.
      11. Pagu Kredit Gabunganadalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank Mega untuk semua rekening Kartu yang dimiliki nasabah di dalam Bank.
      12. Pemakaian diluar Pagu Kredit (Overlimit)adalah penggunaan Kartu Bank Mega yang melampaui pagu Kredit dan/atau pagu Kredit Gabungan termasuk di dalamnya limit Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, semua transaksi termasuk bunga dan biaya-biaya 
      13. Pemberitahuan Tagihanadalah lembar pemberitahuan tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Pemegang Kartu.
      14. Pemegang Kartu(Cardholder) adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang disetujui dan diberi hak oleh Bank untuk menggunakan Kartu Definisi ini juga berlaku untuk Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card).
      15. Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card)merupakan orang yang telah disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Tambahan dan yang telah memperoleh ijin dari Pemegang Kartu
      16. Pemegang Kartu Utamaadalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Utama dan bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Utama maupun Pemegang Kartu
      17. Penarikan Tunai(Cash Advance) adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu yang akan ditagihkan ke rekening Pemegang Kartu.
      18. Penjaminadalah seseorang atau institusi yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk semua hal yang berhubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu yang menjadi tanggung jawabnya.
      19. PIN (Personal Identification Number)adalah nomor sandi Pribadi berupa rangkaian angka yang dapat ditentukan oleh Pemegang Kartu atas Kartu yang dimilikinya, yang dapat digunakan untuk semua transaksi Pembelanjaan, Penarikan Tunai atau transaksi lainnya
      20. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaranadalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan.
      21. Tanggal Tagihanadalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
      22. Total Tagihanadalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
  1. Kartu diterbitkan atas nama Pemegang Kartu dan hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu. Kartu yang digunakan oleh pihak / orang lain dengan alasan dan keadaan apapun sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan risiko dari Pemegang Kartu.
  2. Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan dapat melakukan aktivasi dan mendapatkan PIN secara mandiri dengan mengirimkan sms dari nomor handphone yang terdaftar di Bank. Notifikasi akan dikirimkan kepada nomor handphone yang digunakan untuk melakukan proses permohonan aktivasi dan PIN.
  3. Berikut cara Aktivasi dan Pengajuan PIN Kartu:

    Kirim SMS ke 3377 dengan format:

    PIN<spasi>4 digit akhir nomor Kartu Kredit<spasi>tanggal lahir (DDMMYYYY)<spasi>6 digit PIN yang diinginkan

  4. Perubahan PIN dapat dilakukan melalui:
    1. SMS: KirimSMS ke 3377 dengan format:  PIN<spasi>4 digit akhir nomor Kartu Kredit<spasi>tanggal lahir (DDMMYYYY)<spasi>6 digit PIN yang baru
    2. M-Smile: Menu Layanan > Kartu Kredit: Ubah PIN > Masukkan Tanggal lahir, PIN Baru, dan Konfirmasi Pin Baru > Ubah
    3. ATM: Registrasi PIN > Masukkan PIN Baru > lanjut
  1. Masa Berlaku Kartu

    1. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
    2. Bank berwenang untuk tidak memperpanjang Kartu yang belum maupun yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kartu yang dapat diperpanjang adalah Kartu dalam kondisi tidak terblokir, antara lain seperti tidak ada pemakaian yang melebihi Pagu Kredit, tidak ada keterlambatan pembayaran, dan nasabah sudah melakukan aktivasi Kartu.

     

  2. Pagu Kredit

    1. Pemegang Kartu akan diberikan pagu kredit sesuai dengan hasil Analisa bank.
    2. Pemegang Kartu dapat mengajukan tambahan pagu kredit Kartu   dengan menghubungi Layanan MegaCall 08041500010. Bank berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut..
    3. Pemegang Kartu berkewajiban menjaga risiko kreditnya dengan menjaga pola transaksi berikut dengan pembayaran secara tepat waktu.
    4. Pemegang Kartu harus memastikan penggunaan Kartu sesuai pagu Kredit beserta kelonggaran yang digunakan.
    5. Jika transaksi dengan menggunakan Kartumelebihi pagu kredit yang ditetapkan Bank, maka Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut dan akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank dimana dapat dilihat pada point 4 Syarat dan Ketentuan ini
    6. Biaya atas penggunaan Kartu melebihi Batas Kredit akan dikenakan pada saat terjadinya kelebihan jumlah pemakaian tersebut.
    7. Bank berdasarkan kebijakannya dapatmenentukan tipe Kartu beserta pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit yang dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at anytime) oleh Bank. Pagu Kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet dengan pemberitahuan dari Bank 30 Hari Kerja sebelumnya.
    8. Bank berhak mengubah besarnya pagu Kredit beserta biaya yang ditetapkan, perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.

     

  3. Ketentuan Transaksi

    1. Kartu dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan diMerchant baik melalui mesin EDC atau secara online dan Tarik Tunai di kantor cabang dan ATM Bank Mega atau jaringan ATM Bank lain, dengan pengenaan biaya administrasi. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan Penarikan Tunai (cash advance) pada Merchant.
    2. Dapat/tidaknya penggunaan Kartusebagai alat pembayaran, sepenuhnya merupakan kebijakan Merchant.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukannya berikut bunga dan seluruh biaya yang dibebankan pada rekeningnya.
    4. Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank diberikan instruksi untuk memproses transaksi tersebut.
      2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu milik Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi.
      3. Bank dapat tidak memproses transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank meragukan transaksi yang dilakukan atau menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada Bank. Untuk setiap transaksi yang dilakukan, Pemegang Kartu akan mendapatkan informasi bila transaksi berhasil atau gagal dilakukan di hari yang sam
    5. Seluruh transaksi Kartu di Indonesia wajib menggunakan PIN, terkecuali fitur contactlessdi mesin EDC yang terdapat logo contactless, dimana PIN diwajibkan untuk transaksi >Rp. 1.000.000.
    6. Transaksi luar negeri dalam mata uang selain Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang berlaku pada Bank saat transaksi tersebut diterima oleh bank.

     

  4. Kartu Tambahan

    1. Bank dapat menerbitkan KartuTambahan atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu
    2. Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank kepada Pemegang KartuUtama berlaku juga bagi Pemegang Kartu

     

  5. Kerusakan Kartu Dan Kartu Yang Hilang / Dicuri

    1. Pemegang Kartu harus secepatnya melaporkan Kartu rusak, hilang, atau dicuri melalui layanan MegaCall 08041500010. Pemegang Kartu akan dikenakan biaya penggantian Kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
    2. Bank berhak, dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk tidak mengeluarkan pergantian Kartuyang baru atas Kartu yang hilang atau dicuri tersebut.
    3. Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartusebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.

     

  6. Pengambilan Uang Tunai

    1. Pemegang Kartu dapat mengambil uang tunai sebesar batas Penarikan Tunai yang ditentukan oleh Bank pada setiap Kantor Cabang dan ATM Bank, ATM yang bertanda Visa Worldwide di Indonesia maupun luar negeri, atau tempat-tempat lain yang ditunjuk Visa Worldwide, dengan dikenakan biaya administrasi yang dihitung berdasarkan prosentase dari jumlah pengambilan, atau minimal jumlah tertentu yang ditetapkan Bank, dan bunga (interest) atas jumlah penarikan uang tunai. Besarnya prosentase biaya administrasi dan bunga ditetapkan Bank dan berlaku sejak saat penarikan uang mengacu pada point 4.1

A. Biaya Kartu

Jenis Biaya

Keterangan

Bunga Pembelanjaan

1.75% per bulan / 21% per tahun

Bunga Penarikan Tunai

1.75% per bulan / 21% per tahun

Pembayaran Minimum

5% dari Total Tagihan atau minimum Rp50.000

Biaya Keterlambatan Pembayaran

1% dari jumlah tagihan (atau maksimum Rp 100.000) 

Biaya Penerbitan Billing Statement

Electronic Statement : Rp 5.000/tagihan
Hardcopy : Rp 30.000/tagihan 

Biaya Cetak Ulang Lembar Tagihan

Rp 50.000/lembar (max 3 bln terakhir)

Biaya Pembayaran Tagihan Melalui Bank Partner (BCA, BNI, Mandiri)

Rp 15.000/ tagihan

Biaya Permohonan Bukti Transaksi

Rp 50.000,- 

Biaya Penggantian Kartu (Rusak/Hilang)

Rp 200.000,-

Biaya Pengembalian Kelebihan Saldo ke rekening di luar Bank Mega

Rp 50.000,-

Biaya Kenaikan pagu kredit

Sementara : Rp 75.000,-
Tetap : Rp 125.000,-

Biaya Pemakaian Diatas Pagu Kredit (Overlimit)

Rp 250.000,-

Dihitung saat transaksi melebih pagu kredit

Biaya Transfer Loan on Card (LOC) ke rekening di luar Bank Mega

Rp 30.000,-

Informasi Transaksi (SMS Notifikasi)

Kartu Utama : Rp 10.000/bulan
Kartu Tambahan : Rp. 5.000/bulan

Ubah Transaksi Menjadi Cicilan Bunga Ringan

Transaksi Rp <= 5 Juta: Rp 50.000/Transaksi
Transaksi > Rp. > 5 Juta - <= 10 Juta: Rp 100.000/Transaksi 
Transaksi Rp. > 10 Juta: Rp. 150.000/Transaksi

Biaya ubah transaksi menjadi cicilan tanpa bunga melalui program:

· Pembelian pada Merchant ecommerce/online

· Pembelian langsung di toko/Merchant

Rp.50.000/Transaksi

Pembatalan/Percepatan Cicilan

Sisa Bunga  + Sisa Pokok + Rp 200.000,-

Biaya Permohonan Ringkasan Tagihan Tahunan

Rp 300.000,-

Biaya Administrasi Tagihan Rutin Bulanan 
(MegaBill seperti : Pascabayar seluler, Mega Top Up Pulsa, TV kabel berlangganan, PDAM, PLN, dll)

Rp 5.000,- / per no. pelanggan / bulan


Khusus PLN:
- Nilai tagihan < Rp 25 juta = Rp 5.000,-
- Nilai tagihan > Rp 25 juta = 1% x nilai tagihan 

Biaya Administrasi Penarikan Tunai

6 % atau minimal Rp 200.000,- (berlaku juga untuk Kartu tipe Infinite)

Biaya Materai (Berdasarkan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai, efektif berlaku 1 Januari 2021)

<Rp5.000.000 = Rp0

>=Rp5.000.000 = Rp10.000

Biaya di atas dapat berubah dimana perubahan ini akan mengikuti ketentuan Bank Mega atau ketentuan regulator.

Ilustrasi Perhitungan Bunga

  1. Penagihan

    1. Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartumelalui tagihan fisik ataupun tagihan elektronik ke alamat atau email Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu.
    2. Tagihan Rekening KartuPemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan:
      1. Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
      2. Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
      3. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
      4. Informasi lainnya yang relevan;
      5. Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
    3. Bunga akan dikenakan apabila
      1. Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan Kartu
      2. Melakukan pembayaran kurang dari Total Tagihan Kartu (tidak penuh)
      3. Melakukan pembayaran minimum atau penuh setelah tanggal jatuh tempo
      4. Melakukan transaksi Tarik Tunai (cash advance)

     

  2. Pembayaran

    1. Pemegang Kartu dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu::
      1. M-Smile, melalui menu: Akun Saya > Pilih Kartu Kredit > Bayar Tagihan > Lanjut > Masukkan Nominal Bayar dan M-Pin > Lanjut
      2. ATM Bank Mega, melalui menu: Pembayaran > Kartu Kredit > Pilih nama Bank > masukkan nomor Kartu > Lanjut
      3. Kantor Cabang Bank Mega: Pembayaran tagihan Kartu Kredit melalui teller kantor cabang Bank Mega dengan biaya Rp25.000
      4. ATM Bersama dengan biaya Rp15.000
      5. Mobile Banking/Internet Banking Bank Lain dengan biaya yang berlaku.
    2. Keberatan perincian transaksi :
      1. Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartukepada Bank dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Penagihan melalui MegaCall 08041500010
      2. Keberatan yang disampaikankepada Bank setelah melebihi jangka waktu  sebagaimana disebutkan dalam poin 5.2.2.1 akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
    3. Jika Pemegang Kartu tidak memiliki tabungan/giro di Bank, pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara:
      1. Pembayaran Tunai melalui kantor cabang Bank Mega terdekat dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Pembayaran dari Bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
    4. Nama yang tercantum pada Kartu Kredit
    5. 16 digit nomor Kartu Kredit, dan
    6. Nominal pembayaran
      1. Pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif terkredit ke Bank, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
      2. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas.
  1. Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu:
    1. Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang dibayar sebesar Total Tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 1-90 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    3. Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 91-120 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    4. Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar antara 121-180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
    5. Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan Kartuyang belum dibayar lebih dari 180 Hari Kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
  2. Dalam hal Pemegang Kartu tetap tidak membayar tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau membayar kurang dari Minimum Pembayaran, maka Bank akan memberikan peringatan melalui SMS/WhatsApp/Emailserta informasi kepada Pemegang Kartu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Tagihan berikutnya.
  1. Hak Pemegang Kartu:

    1. Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Kartu Kredit Bank Mega sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan dengan tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
    2. Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan/promosi/fitur/benefit/informasi lainnya melalui media yang ditentukan oleh Bank, antara lain: website www.bankmega.com, lembar tagihan melalui surat/email, MegaCall 08041500010 (24 jam), M-Smile, atau media lainnya.
    3. Apabila timbul kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu yang disebabkan seperti antara lain kesalahan pencatatan transaksi, transaksi tak dikenal, perhitungan Bunga atau Biaya Administrasi di dalam Lembar Tagihan Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi MegaCall 08041500010 untuk mengajukan sanggahan dan/atau permohonan koreksi transaksi, penghapusan Bunga atau Biaya Administrasi selambatnya 30 (tiga puluh )Hari Kalender setelah tanggal cetak tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai keberatan atau penghapusan tersebut, Pemegang Kartu dapat untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum tanggal Jatuh Tempo. Bank dapat untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja, dan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hhari Kerja apabila penyelesaiannya memerlukan pihak ke 3 (tiga) sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Pemegang Kartuberhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas penggunaan Kartu  untuk setiap transaksi pembelanjaan atau setiap transaksi pengambilan tunai yang dilakukan melalui teller, dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi
    5. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi untuk 1(satu) tahun terakhir dengan pengenaan biaya administrasi.
    6. Untuk setiap transaksi yang dilakukan, Pemegang Kartu akan mendapatkan informasi bila transaksi berhasil atau gagal dilakukan.

     

  2. Kewajiban Pemegang Kartu

    1. Menjaga Kartu  sebaik-baiknya dan secara aman, serta akan segera melaporkan secara lisan atau tertulis kepada Bank apabila Kartu  Pemegang Kartu hilang atau dicuri dan lakukan pemblokiran Kartu di M-Smile.
    2. Menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, CVV dan OTP untuk menghindari penyalahgunaan Kartu  oleh pihak lain sehingga akibat yang timbul dari kelalaian Pemegang Kartu akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu,  terkecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan Kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu  yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Petunjuk Layanan ini.
    3. Membayar tagihan atas seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu  miliknya beserta Kartu tambahan (jika ada), dengan pembayaran penuh atau pembayaran minimum paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Informasi biaya mengacu pada point 4.1.
    4. Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total Tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, dengan mengacu pada point 4.1, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya.
    5. Apabila Pemegang Kartu adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis masa kerjanya di Indonesia atau karena alasan apa pun juga, maka  Pemegang Kartu berjanji untuk melunasi semua tagihan Kartu  yang tersisa dan mengembalikan Kartu  dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
    6. Bila terdapat perubahan data, Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data serta memberikan akses informasi untuk kebutuhan surat menyurat, penagihan, dan korespondensi dengan Bank, yang dilakukan melalui sarana yang telah ditentukan oleh Bank. Prosedur pengkinian data mengacu pada point 9.
  1. Hak Bank

    1. Menyetujui, menolak, atau menunda, permohonan produkberdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku di Bank.
    2. Meminta, melakukan verifikasi dan menyimpan informasi serta dokumen indentitas dari setiap Pemegang Kartu dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
    3. Menyesuaikan pagu kredit apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi yang dilarang, menggunakan Kartu tidak sesuai peruntukannya, dan/atau hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank.
    4. Memberikan data yang diberikan oleh Pemegang Kartu dalam formulir pengajuan  Kartu, dokumen pendukungnya atau perubahannya kepada partner/ pihak ketiga/ pihak terafiliasi yang bekerja sama dengan Bank, dalam proses identifikasi dan verifikasi yang melekat pada katu kredit,penerapan manajemen risiko Bank, pemberian manfaaat dan layanan, pengalihan, dan penagihan dengan memperoleh persetujuan konsumen sebelumnya.
    5. Mengubah seluruh dan/atau setiap fitur yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis Kartu sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Bank  yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis.
    6. Memblokir/membekukan/menutup/membatalkan/tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bank antara lain karena:
      1. Meninggal dunia;
      2. Pemegang Kartu mengajukan permohonan penutupan fasilitas kredit;
      3. Diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana maupun perdata dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan transaksi gesek tunai di Merchant;
      4. Memiliki catatan rekening atau transaksi yang tidak baik;
      5. Menerima laporan dari Pemegang Kartu untuk dilakukan pemblokiran dengan alasan hilang/dicuri;
      6. Status/kualitas kredit mengalami penurunan menjadi Kurang Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Diragukan, dan/atau Macet;
      7. Melakukan transaksi yang dilarang atau menggunakan Kartu tidak sesuai untuk peruntukannya;
      8. Perintah instansi atau lembaga Pemerintah atau peradilan yang berwenang; dan/atau hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank selaku penerbit Kartu.
    7. Menyerahkan pekerjaan penagihan pembayaran Kartu kepada Pihak Lain yang bekerjasama dengan Bank sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, apabila kualitas kredit Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas Macet.
    8. Apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi kewajiban pembayaran tagihannya dan Kartu yang dimiliknya memiliki ketentuan dana diblokir, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk:
      1. Memblokir dan/atau Mendebet dan/atau Mencairkan Rekening Giro/Tabungan /Deposito atas nama Pemegang Kartuyang ada pada Ban
      2. Dalam hal dana yang ada di dalam Rekening Pemegang Kartudalam valuta asing, maka akan dikonversi dengan counter rate yang berlaku saat pendebetan Rekening;
    9. Dalam hal Pemegang Kartu jatuh pailit, bangkrut, di bawah pengampuan atau meninggal dunia, Bank akan tetap melakukan penagihan atas seluruh kewajiban dari Pemegang Kartu terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan, dan atau kewajiban lainnya kepada penanggung, penjamin, kurator, pengampu ahli warisnya untuk bertanggung jawab menyelesaikan tagihan dan/atau tunggakan Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    10. Melakukan tindakan koreksi berupa pendebitan rekening Kartu yang menerima pembayaran dalam hal terdapat kesalahan pembayaran tagihan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu dan/atau pihak yang melakukan pembayaran.
    11. Melakukan penawaran produk/program/layanan/tujuan komersial lainnya melalui sarana telekomunikasi pribadi kepada nasabah via telepon/handphone, atau SMS/WhatsApp, atau email, dengan tetap memberikan kesempatan memilih bagi Pemegang Kartu untuk melakukan perubahan atas persetujuan tersebut dengan menghubungi MegaCall 08041500010.
    12. Apabila terdapat perubahan atau penambahan ataspersyaratan dan ketentuan ini,  Bank akan menginformasikan ke Pemegang Kartu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.

     

  2. Kewajiban Bank

    1. Menginformasikan fitur/manfaat/tagihan/promosi/informasi lainnya melalui media yangtelah ditentukan oleh Bank dan apabila terdapat penambahan atau perubahan Bank akan menginformasikan ke Pemegang Kartu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.
    2. Menyampaikan tagihan kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah
    3. Memproses sanggahan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    4. Memproses pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Kartu dan menginformasikan hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada kesempatan pertama sesuai aturan yang berlaku
    5. Mencatat dan membukukan seluruh transaksi yang terjadi dengan menggunakan Kartu ke dalam masing-masing rekening untuk disampaikan melalui Lembar Tagihan
    6. Melaporkan informasi kualitas kredit dan data Pemegang Kartu ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai ketentuan regulator.
  1. Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon.
  2. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian Pemberitahuan Tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  3. Apabila terjadi perubahan data, segera perbaharui melalui MegaCall 08041500010.
  4. Perubahan data alamat,  nomor telepon dan email dapat melalui aplikasi M-Smile.
  1. Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini:
    1. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
    2. Harta kekayaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin disita.
    3. Perusahaan Pemegang Kartudan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
    4. Pemegang Kartu melakukan penutupan atas jaminan (back to back)
    5. Pemegang Kartudan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
    6. Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartudan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
    7. Pemegang Kartumelakukan penutupan fasilitas Kartu.
    8. Pemegang Kartutelah bermukim di luar Indonesia.
    9. Pemegang Kartumeninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
  2. Untuk proses pengakhiran perjanjian ini, maka Bank akanmemblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu Utama beserta Kartu Tambahan (bila ada) dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo. Tagihan harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
  3. Bank dan Pemegang Kartuberkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
  4. Permohonan penutupan fasilitas Kartu atas inisiatif Pemegang Kartudapat disampaikan melalui MegaCall 08041500010 pada hari dan jam kerja atau seluruh kantor cabang Bank terdekat.
  1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Pemegang Kartudapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke seluruh kantor cabang dan/ atau secara lisan melalui Megacall 08041500010 dan/atau melalui Web Bank Mega (hubungi kami) dan/atau melalui M-Smile.
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartuwajib melampirkan copy bukti- bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartusesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  1. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari antara Pemegang Kartudan Bank, maka akan diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Bank.
  2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, maka Pemegang Kartudan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuagan (LAPSSJK).
  3. Untuk hal-hal yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan dan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  1. Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi permohonan Kartut,sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
  2. Setiap perubahan, penambahan maupun Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. Bank secara bijaksana akan menjaga dan menjalankan prinsip keamanan serta kerahasiaan data Pemegang Kartusesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  4. Setiap transaksi menggunakan Kartu yang memiliki fitur points, maka akan mendapatkan MPC Points. Segala ketentuan mengenai MPC Points mengacu pada website https://bankmega.com/id/personal/mpc-points/

Dengan membaca penjelasan yang cukup mengenai produk Kartu Kredit yang terdapat dalam Petunjuk Layanan ini, maka diharapkan Pemegang Kartu telah mengerti dan memahami dengan baik serta menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu tidak setuju dengan ketentuan dan syarat tersebut di atas dapat segera menghubungi MegaCall 08041500010 (24 jam) untuk penjelasan lebih lanjut maupun pembatalan Kartu.

 

PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN