Merupakan produk fasilitas kredit tidak langsung (non cash loan) yang diberikan kepada Debitur (Badan Usaha maupun Perorangan) yang memenuhi persyaratan Bank, untuk memfasilitasi transaksi/kontrak yang dilakukan oleh Debitur dengan pihak counterparty-nya.
Jaminan Pembayaran dari Bank Mega kepada Penerima Jaminan (Beneficiary) atas permohonan/instruksi dari Pihak Yang Dijamin (Nasabah)dan hanya akan dicairkan atau dibayarkan apabila pemohon (Nasabah) tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) serta tunduk dengan ketentuan Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC) atau International Standby Practice 98 (ISP 98).
a. Bid Guarantee
b. Performance Guarantee
c. Advance Payment Guarantee
d. Payment Guarantee
e. Retention Guarantee.
Rupiah dan Valuta Asing yang dimaintain oleh Bank.
Fasilitas pembiayaan: Sesuai kebutuhan bisnis nasabah.
Biaya Jasa Pelayanan (Service): Sesuai ketentuan Pedoman Tarif yang berlaku.
Merupakan produk fasilitas kredit dan jasa yang diberikan kepada Debitur (Badan Usaha maupun Perorangan) yang memenuhi persyaratan Bank, untuk memfasilitasi transaksi perdagangan internasional maupun lokal yang dilakukan oleh Debitur, baik untuk penjualan barang dalam bentuk bahan baku (raw material) maupun barang jadi (finished goods).
LC Export Advising
Merupakan layanan informasi dan penyampaian LC ekspor yang diterbitkan oleh counterparty bank (Bank penerbit) kepada Beneficiary/Penerima LC.
Transfer L/C
Bank Mega melayani transfer L/C yang diterima oleh eksportir/beneficiary untuk dilakukan transfer ke second beneficiary
Pre Export Financing
Fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada nasabah eksportir dan pemasok untuk membiayai persiapan pengiriman barang dalam rangka ekspor atau perdagangan lokal (pre-shipment) :
Negosiasi Wesel Ekspor
Fasilitas pembiayaan modal kerja post shipment yang diberikan kepada eksportir dan pemasok dalam bentuk pengambilalihan atau pembelian wesel/tagihan atas dasar Irrevocable L/C (sight atau usance) dan SKBDN (atas unjuk dan berjangka).
Forfaiting
Pengambilalihan atau pembelian wesel/tagihan berjangka secara diskonto (bunga dipotong dimuka) tanpa hak regres (without recourse) atas L/C Usance atau SKBDN Berjangka yang telah diaksep tanpa syarat (unconditional acceptance) oleh Accepting Bank (yang biasanya adalah Issuing Bank).
Export Bills Collection Services
Merupakan jasa layanan penagihan dokumen perdagangan oleh Bank Mega atas barang yang telah dikirimkan oleh seller/eksportir kepada buyer/importer.
Pembayaran Pajak Ekspor (PEB)
Penerusan (Advising) Letter of Credit (LC)
Atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) – Sight dan Usance.
Pembiayaan Transaksi Ekspor
Dalam bentuk : Pre Export Financing (PEF), Post Shipment Financing / Negosiasi Wesel LC Ekspor (NWE), Forfaiting
Jasa Penagihan Dokumen Ekspor (Outward Documentary Collection Service)
Pembayaran Pajak dan Pungutan Ekspor (PEB)
Rupiah dan Valuta Asing yang dimaintain oleh Bank.
Meminimalisir risiko kerugian bagi Nasabah/Beneficiary / Eksportir karena transaksi penjualan dilakukan dengan jaminan pembayaran dari Bank.
Memperoleh bantuan dari Bank dalam pemeriksaan dokumen ekspor agar sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak / LC / SKBDN.
Memudahkan proses penagihan dokumen barang yang dikirim/dikapalkan (di-ekspor).
Merupakan produk fasilitas kredit dan jasa yang diberikan kepada Debitur (Badan Usaha maupun Perorangan) yang memenuhi persyaratan Bank, untuk memfasilitasi transaksi perdagangan internasional maupun lokal yang dilakukan oleh Debitur, baik untuk penjualan barang dalam bentuk bahan baku (raw material) maupun barang jadi (finished goods).
LC Issuance
Bank Mega melayani penerbitan berbagai jenis L/C dan SKBDN untuk counterparty bisnis Anda di luar negeri maupun di dalam negeri dengan dukungan system komunikasi terpadu dan jaringan Bank Koresponden kami yang tersebar diseluruh dunia. Jenis Letter of Credit dan SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Mega:
Trust Receipt
Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur untuk pembayaran atau pelunasan kewajiban L/C sight atau SKBDN atas unjuk yang diterbitkan melalui Bank Mega dengan sumber dana dari Bank Mega
Pre Export Financing
Fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada nasabah eksportir dan pemasok untuk membiayai persiapan pengiriman barang dalam rangka ekspor atau perdagangan lokal (pre-shipment) :
LC UPAS/UPAU
Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur untuk pembayaran atau pelunasan L/C Sight atau SKBDN Atas Unjuk yang diterbitkan melalui Bank Mega dengan sumber dana dari Bank Koresponden.
Inward Documentray Collection (D/P dan D/A)
Merupakan jasa layanan untuk penerimaan dokumen perdagangan atas barang yang dikirimkan oleh seller/eksportir yang akan ditagihkan kepada nasabah importir melalui Bank Mega.
Back To Back L/C
Fasilitas penerbitan L/C baru (baby L/C) dengan dasar L/C yang diterima dari counterparty bisnis Anda (master L/C)
Shipping Guarantee
Penerbitan jaminan kepada shipping company agar menyerahkan barang kepada importir sebelum Original B/L diterima.
Pembayaran Pajak Impor (PIB)
Penerusan (Advising) Letter of Credit (LC)
Atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) – Sight dan Usance.
Pembiayaan transaksi impor
Dalam bentuk : Trust Receipt (TR), LC UPAS, LC UPAU atau LC Sight Financing.
Jasa Penagihan Dokumen Impor (Inward Documentary Collection Service)
Pembayaran Pajak dan Pungutan Impor(PEB)
Rupiah dan Valuta Asing yang dimaintain oleh Bank.