Pembiayaan dan jasa layanan
untuk kemudahan transaksi ekspor dan impor

Trade Finance

Mega Trade Finance - Guarantee

Bank Garansi

Merupakan produk fasilitas kredit tidak langsung (non cash loan) yang diberikan kepada Debitur (Badan Usaha maupun Perorangan) yang memenuhi persyaratan Bank, untuk memfasilitasi transaksi/kontrak yang dilakukan oleh Debitur dengan pihak counterparty-nya. 

Standby Letter of Credit 

Jaminan Pembayaran dari Bank Mega kepada Penerima Jaminan (Beneficiary)  atas permohonan/instruksi dari Pihak Yang Dijamin (Nasabah)dan hanya akan dicairkan atau dibayarkan apabila pemohon (Nasabah) tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) serta tunduk dengan ketentuan Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC) atau International Standby Practice 98 (ISP 98).

Jenis Produk / Layanan

  • 1. Bank Garansi Umum (General Bank Guarantee) terdiri dari :
     

a. Bid Guarantee

b. Performance Guarantee

c. Advance Payment Guarantee

d. Payment Guarantee

e. Retention Guarantee.
 

  • 2. Customs Guarantee
     
  • 3. Standby Letter of Credit (SBLC)
     
  • 4. Demand Guarantee

Mata Uang Fasilitas dan Layanan

Rupiah dan Valuta Asing yang dimaintain oleh Bank.

Plafond Kredit

Fasilitas pembiayaan: Sesuai kebutuhan bisnis nasabah.

Masa Berlaku Fasilitas

  • 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Case by case (one off transaction)

Manfaat

  • Meningkatkan kepercayaan dari pihak counterparty-nya karena adanya jaminan dari Bank.
  • Mememenuhi persyaratan kontrak yang ditetapkan pihak counterparty-nya.
  • Memudahkan akses untuk mendapatkan counterparty baru.

Risiko

  • Ketidakmampuan Debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan kontrak (wanprestasi).
  • Risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing (untuk BG dalam valas).
  • Pekerjaan ditolak oleh pihak counterparty.
  • Risiko legal dalam pembuatan kontrak

Persyaratan dan Tata cara

  • Badan Usaha atau Perorangan
  • KTP
  • Akte Pendirian perusahaan (berikut perubahannya), NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lain sesuai dengan jenis usaha
  • Laporan Keuangan, rekening koran
  • Syarat Umum Transaksi NWE LC / SKBD, Surat Kuasa dan Standing Instruction
  • Kontrak atau undangan tender, Surat Kuasa dan Standing Instruction.
  • Permohonan dapat diajukan pada Kantor Cabang Bank Mega dan mengikuti proses kredit dan ketentuan yang berlaku pada Bank Mega

Biaya

Biaya Jasa Pelayanan (Service): Sesuai ketentuan Pedoman Tarif yang berlaku.
 

Mega Trade Finance - Export

Pembiayaan dan Jasa Transaksi Ekspor

Merupakan produk fasilitas kredit dan jasa yang diberikan kepada Debitur (Badan Usaha maupun Perorangan) yang memenuhi persyaratan Bank, untuk memfasilitasi transaksi perdagangan internasional maupun lokal yang dilakukan oleh Debitur, baik untuk penjualan barang dalam bentuk bahan baku (raw material) maupun barang jadi (finished goods).

  1. LC Export Advising Merupakan layanan informasi dan penyampaian LC ekspor yang diterbitkan oleh counterparty bank (Bank penerbit) kepada Beneficiary/Penerima LC.
  2. Transfer L/C Bank Mega melayani transfer L/C yang diterima oleh eksportir/beneficiary untuk dilakukan transfer ke second beneficiary
  3. Pre Export Financing Fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada nasabah eksportir dan pemasok untuk membiayai persiapan pengiriman barang dalam rangka ekspor atau perdagangan lokal (pre-shipment) :
  4. Negosiasi Wesel Ekspor Fasilitas pembiayaan modal kerja post shipment yang diberikan kepada eksportir dan pemasok dalam bentuk pengambilalihan atau pembelian wesel/tagihan atas dasar Irrevocable L/C (sight atau usance) dan SKBDN (atas unjuk dan berjangka).
  5. Forfaiting Pengambilalihan atau pembelian wesel/tagihan berjangka secara diskonto (bunga dipotong dimuka) tanpa hak regres (without recourse) atas L/C Usance atau SKBDN Berjangka yang telah diaksep tanpa syarat (unconditional acceptance) oleh Accepting Bank (yang biasanya adalah Issuing Bank).
  6. Export Bills Collection Services Merupakan jasa layanan penagihan dokumen perdagangan oleh Bank Mega atas barang yang telah dikirimkan oleh seller/eksportir kepada buyer/importer.
  7. Pembayaran Pajak Ekspor (PEB)

Jenis Produk/Layanan

  1. Penerusan (Advising) Letter of Credit (LC) Atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) - Sight dan Usance.
  2. Pembiayaan Transaksi Ekspor Dalam bentuk : Pre Export Financing (PEF), Post Shipment Financing / Negosiasi Wesel LC Ekspor (NWE), Forfaiting
  3. Jasa Penagihan Dokumen Ekspor (Outward Documentary Collection Service)
  4. Pembayaran Pajak dan Pungutan Ekspor (PEB)

Mata Uang Fasilitas dan Layanan

Rupiah dan Valuta Asing yang dimaintain oleh Bank.

Plafond Kredit

  • Fasilitas pembiayaan : Sesuai kebutuhan bisnis nasabah.
  • Layanan Jasa : tidak ada batasan plafond

Masa Berlaku Fasilitas

  • 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Case by case (one off transaction)

Manfaat

  • Meminimalisir risiko kerugian bagi Nasabah/Beneficiary / Eksportir karena transaksi penjualan dilakukan dengan jaminan pembayaran dari Bank.

  • Memperoleh bantuan dari Bank dalam pemeriksaan dokumen ekspor agar sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak / LC / SKBDN.

  • Memudahkan proses penagihan dokumen barang yang dikirim/dikapalkan (di-ekspor).
     

Risiko

  • Ketidakmampuan Debitur untuk melakukan pengiriman/pengapalan barang sesuai kontrak/LC/SKBDN.
  • Risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing (untuk LC)
  • Barang yang dikirim tidak sesuai dengan kesepakatan.
  • Risiko operasional dalam penanganan dokumen.

Persyaratan dan Tata cara

  • Badan Usaha atau Perorangan (khusus untuk transaksi SKBDN)
  • KTP
  • Akte Pendirian perusahaan (berikut perubahannya), NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lain sesuai dengan jenis usaha
  • Laporan Keuangan, rekening koran
  • Syarat Umum Transaksi NWE LC / SKBDN, Surat Kuasa dan Standing Instruction
  • Permohonan dapat diajukan pada Kantor Cabang Bank Mega dan mengikuti proses kredit dan ketentuan yang berlaku pada Bank Mega

Biaya

  • Biaya Bunga : Sesuai ketentuan tingkat bunga kredit komersial yang berlaku.
  • Biaya Jasa Pelayanan (Service) : Sesuai ketentuan Pedoman Tarif yang berlaku.

Mega Trade Finance - Import

Pembiayaan dan Jasa Transaksi Impor

Merupakan produk fasilitas kredit dan jasa yang diberikan kepada Debitur (Badan Usaha maupun Perorangan) yang memenuhi persyaratan Bank, untuk memfasilitasi transaksi perdagangan internasional maupun lokal yang dilakukan oleh Debitur, baik untuk penjualan barang dalam bentuk bahan baku (raw material) maupun barang jadi (finished goods).

  1. LC Issuance Bank Mega melayani penerbitan berbagai jenis L/C dan SKBDN untuk counterparty bisnis Anda di luar negeri maupun di dalam negeri dengan dukungan system komunikasi terpadu dan jaringan Bank Koresponden kami yang tersebar diseluruh dunia. Jenis Letter of Credit dan SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Mega:

    1. Sight / Atas Unjuk
    2. Usance / Berjangka
  2. Trust Receipt Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur untuk pembayaran atau pelunasan kewajiban L/C sight atau SKBDN atas unjuk yang diterbitkan melalui Bank Mega dengan sumber dana dari Bank Mega

  3. Pre Export Financing Fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada nasabah eksportir dan pemasok untuk membiayai persiapan pengiriman barang dalam rangka ekspor atau perdagangan lokal (pre-shipment) :

  4. LC UPAS/UPAU Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur untuk pembayaran atau pelunasan L/C Sight atau SKBDN Atas Unjuk yang diterbitkan melalui Bank Mega dengan sumber dana dari Bank Koresponden.

  5. Inward Documentray Collection (D/P dan D/A) Merupakan jasa layanan untuk penerimaan dokumen perdagangan atas barang yang dikirimkan oleh seller/eksportir yang akan ditagihkan kepada nasabah importir melalui Bank Mega.

  6. Back To Back L/C Fasilitas penerbitan L/C baru (baby L/C) dengan dasar L/C yang diterima dari counterparty bisnis Anda (master L/C)

  7. Shipping Guarantee Penerbitan jaminan kepada shipping company agar menyerahkan barang kepada importir sebelum Original B/L diterima.

  8. Pembayaran Pajak Impor (PIB)

Jenis Produk/Layanan

  1. Penerusan (Advising) Letter of Credit (LC) Atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) - Sight dan Usance.

  2. Pembiayaan transaksi impor Dalam bentuk : Trust Receipt (TR), LC UPAS, LC UPAU atau LC Sight Financing.

  3. Jasa Penagihan Dokumen Impor (Inward Documentary Collection Service)

  4. Pembayaran Pajak dan Pungutan Impor(PEB)

Mata Uang Fasilitas dan Layanan

Rupiah dan Valuta Asing yang dimaintain oleh Bank.

Plafond Kredit

  • Fasilitas pembiayaan : Sesuai kebutuhan bisnis nasabah.
  • Layanan Jasa : tidak ada batasan plafond

Masa Berlaku Fasilitas

  • 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Case by case (one off transaction)

Manfaat

  • Meningkatkan kredibilitas Nasabah/Applicant/Importir karena transaksi dilakukan dengan jaminan pembayaran dari Bank.
  • Meminimalisasir risiko kerugian pembayaran bagi Nasabah dalam transaksi impor/pembelian barang.
  • Adanya kepastian barang yang dibeli akan dikapalkan/dikirimkan sesuai dengan syarat dan kondisi LC.

Risiko

  • Ketidakmampuan Debitur untuk melakukan pengiriman/pengapalan barang sesuai kontrak/LC/SKBDN.
  • Risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing (untuk LC)
  • Barang yang dikirim tidak sesuai dengan kesepakatan.
  • Risiko operasional dalam penanganan dokumen.

Persyaratan dan Tata cara

  • Badan Usaha atau Perorangan (khusus untuk transaksi SKBDN)
  • KTP
  • Akte Pendirian perusahaan (berikut perubahannya), NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lain sesuai dengan jenis usaha
  • Laporan Keuangan, rekening koran
  • Syarat Umum Pembukaan LC/SKBDN, Surat Kuasa dan Standing Instruction
  • Permohonan dapat diajukan pada Kantor Cabang Bank Mega dan mengikuti proses kredit dan ketentuan yang berlaku pada Bank Mega

Biaya

  • Biaya Bunga : Sesuai ketentuan tingkat bunga kredit komersial yang berlaku.
  • Biaya Jasa Pelayanan (Service) : Sesuai ketentuan Pedoman Tarif yang berlaku.