Dana siap pakai
kapan saja dan dimana saja

Mega Cash Line

Mega Cash Line merupakan pinjaman dana tunai dalam bentuk kartu yang dapat dicairkan kapan saja dimana saja, tanpa menggunakan jaminan, dalam bentuk stand by loan yang diberikan kepada Nasabah, dengan sistem pembayaran secara revolving maupun installment dan tidak dapat digunakan untuk transaksi ritel di merchant.

Keunggulan

  • Dana dapat dicairkan kapan saja dan dimana saja
  • Pencairan dana fleksible, dapat digunakan sebagian atau seluruhnya
  • Fasilitas pinjaman revolving, plafon Mega Cash Line Anda akan terisi kembali setelah pembayaran diterima dan dana dapat langsung digunakan kembali
  • Cicilan Tetap, Anda dapat menikmati fasilitas cicilan tetap dengan bunga rendah dengan jangka waktu 12, 24, dan 36 bulan
  • Pencairan dana mudah, fasilitas tarik tunai melalui ATM Bank Mega dan pentransferan dana melalui Mega Call 08041500010
  • Suku Bunga kompetitif

Syarat Pengajuan

Persyaratan Umum
  • Umur calon nasabah 21-61,5 tahun atau sudah pernah menikah
  • Minimum penghasilan per bulan Rp 3 juta
Persyaratan Dokumen
  • Foto KTP
  • Foto NPWP (Limit > Rp 50 juta)

Cara Pengajuan

Untuk calon nasabah terpilih akan dihubungi oleh Telemarketing Bank Mega

Aktivasi Kartu & PIN dalam Satu Langkah


Kirim SMS ke 83377 menggunakan nomor handphone yang terdaftar dengan format :
PIN (spasi) 4 Digit Terakhir Kartu Mega Cash Line (spasi) Tanggal Lahir DDMMYYY (spasi) 6 Digit PIN
Contoh: PIN 1234 01011990 123456

Anda akan menerima SMS konfirmasi sekaligus SMS untuk melakukan aktivasi PIN. Silakan menjawab SMS dengan format berikut:

YA<Spasi>4 Digit Terakhir Nomor Kartu Mega Cash Line Anda

Contoh: YA 1234

Pencairan Dana

Anda dapat melakukan pencairan dana Mega Cash Line dengan cara :

  • Tarik Tunai di ATM Bank Mega

    • Masukan Kartu Mega Cash Line
    • Masukan No. PIN Kartu Mega Cash Line
    • Pilih Menu Penarikan Tunai
    • Masukan Jumlah Penarikan Dana
    • Selesai

Batas Pencairan Dana

  Maksimum Transaksi Harian
ATM Bank Mega Mega Call
Penarikan Tunai Rp 10 Juta

N/A

Transfer ke Rekening Bank Mega N/A Rp 200 Juta
Transfer ke Rekening Bank Lain N/A Rp 200 Juta

Pembayaran Tagihan

Anda dapat melakukan pembayaran tagihan bulanan Mega Cash Line melalui beberapa cara berikut :

  • Pembayaran Melalui Rekening dan ATM Bank Mega
    • Masukan Kartu Mega Debit
    • Masukan No. PIN Kartu Mega Debit
    • Pilih Menu Pembayaran
    • Pilih Menu Lainnya
    • Pilih Menu Pinjaman
    • Pada Menu Pinjaman, Pilih Menu Mega Cash Line
    • Input Nomor Mega Cash Line
    • Pada halaman pembayaran Mega Cash Line, Input jumlah yang akan dibayarkan – Pilih bayar
    • Konfirmasi pembayaran Mega Cash Line
    • Pilih Rekening pembayaran
    • Selesai
  • Pembayaran Melalui Rekening atau ATM Bank Lain
    • Input PIN ATM
    • Pilih Menu Transfer
    • Pilih Transfer ke Bank Lain
    • Pilih Daftar Kode Bank
    • Masukan Kode Bank Mega (426) + Nomer Mega Cash Line Anda
    • Input jumlah yang akan dibayarkan
    • Selesai
  • Pembayaran Melalui Teller kantor cabang Bank Mega

Panduan

Mega Ultima Shield

Mega Ultima Shield; Premi 0,68% dari total tagihan

Produk Mega Ultima Shield adalah Program asuransi untuk pemegang kartu Mega Cash Line dengan manfaat meninggal dunia karena sakit/kecelakaan, manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit/kecelakaan, serta manfaat jika terdiagnosis salah satu dari 5 (lima) penyakit kritis.

Mega Ultima Shield memberikan perlindungan atas tagihan kartu Mega Cash Line Nasabah Bank Mega apabila terjadi risiko sesuai dengan ketentuan produk dan manfaat asuransi. Produk ini dikeluarkan oleh PT PFI Mega Life sebagai pihak penanggung.

Manfaat asuransi 

  • Bila Tertangggung/Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 200% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman saat terjadi risiko.
  • Bila Tertangggung meninggal dunia karena Kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 500% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman saat terjadi risiko.
  • Bila Tertangggung mengalami cacat tetap total karena sakit/Kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman pada saat Peserta dinyatakan mengalami Cacat Tetap Total dan telah memenuhi definisi sebagaimana diatur di dalam Polis.
  • Bila Tertangggung mengalami cacat sementara karena sakit/Kecelakaan selama sekurang-kurangnya 30 hari kalender berturut-turut maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 10% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman atau Rp50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Peserta mengalami Cacat Sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar Tagihan Fasilitas Pinjaman pada saat Peserta dinyatakan mengalami Cacat Sementara dan telah memenuhi definisi sebagaimana diatur di dalam Polis atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi).
  • Bila Tertangggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu penyakit dari 5 (lima) Penyakit Kritis, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman.

Apabila manfaat yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atas risiko yang dialami oleh Tertangggung melebihi dari jumlah Tagihan Fasilitas Pinjaman, maka sisa manfaat tersebut akan diserahkan kepada pihak Yang Ditunjuk.

Apply Sekarang 

Isi form di bawah ini dan kami akan segera menghubungi Anda