KEBIJAKAN PRIVASI JASA KUSTODIAN

Kebijakan Privasi Jasa Layanan Kustodian

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan, keamanan dan pelindungan Data Pribadi Nasabah dalam penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian (“Layanan”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta beserta serta ketentuan lain yang berlaku di bidang perbankan dan pasar modal.

Dalam penyelenggaraan Layanan ini Bank Mega bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi untuk pemrosesan yang tujuan dan pengendaliannya ditentukan oleh bank. Dalam hal pemrosesan dilakukan untuk dan atas instruksi pihak lain, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hubungan hukum, tujuan pemrosesan, dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Bank Mega memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, menyimpan dan melindungi Data Pribadi Nasabah sehubungan dengan penyediaan Layanan, termasuk pembukaan dan pengelolaan rekening kustodian, pengajuan pembuatan SID, administrasi dan penyimpanan Efek, penyelesaian transaksi, pelaksanaan hak yang melekat pada Efek, pemeliharaan dokumen, serta pemenuhan kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini berlaku bagi Nasabah yang mengajukan permohonan atau menggunakan Layanan, termasuk orang perseorangan yang bertindak sebagai wakil, kuasa, pengurus atau pihak terkait dari Nasabah berbentuk badan hukum, sepanjang Data Pribadinya diproses oleh Bank Kustodian dalam rangka penyediaan Layanan tersebut.

Dalam hal Nasabah merupakan badan hukum, Kebijakan Privasi ini berlaku terhadap Data Pribadi orang perseorangan yang terkait dengan Nasabah tersebut dan diproses oleh Bank Kustodian.

Definisi dan Istilah

Penggunaan istilah dalam Kebijakan Privasi ini dijelaskan sebagai berikut:

  • a. Subjek Data Pribadi adalah Nasabah yang menggunakan atau memperoleh Layanan dari Bank Kustodian sesuai hubungan hukum dan perjanjian yang berlaku;
  • b. Layanan adalah Jasa Layanan Kustodian;
  • c. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan maupun Data Korporasi yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik;
  • d. Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap tindakan terhadap Data Pribadi, termasuk pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan dan pemusnahan Data Pribadi;
  • e. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali atas Pemrosesan Data Pribadi;
  • f. Jasa Layanan Kustodian adalah layanan yang diselenggarakan Bank dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku;
  • g. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan BAPEPAM atau OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian sesuai ketentuan yang berlaku;
  • h. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi, baik dalam bentuk konvensional maupun digital atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  • i. Rekening Efek adalah rekening yang digunakan untuk mencatat posisi Efek dan/atau dana terkait dengan kegiatan penyelesaian transaksi Efek sesuai ketentuan yang berlaku;
  • j. Nomor Identitas Tunggal atau Single Investor Identification (“SID”) adalah kode identitas tunggal investor yang diterbitkan oleh KSEI sesuai ketentuan yang berlaku;
  • k. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) adalah lembaga penyelenggara fungsi kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pembukaan rekening kustodian, syarat dan ketentuan Layanan, daftar biaya jasa, serta dokumen terkait lainnya yang berlaku bagi Nasabah.

Kebijakan Privasi ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

I. PEMROLEHAN DATA PRIBADI

Bank Mega dapat memperoleh Data Pribadi Nasabah secara langsung dari Nasabah atau pihak yang berwenang mewakilinya, maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Data Pribadi dapat meliputi:

  • a. Nasabah, kuasa, wakil, pengurus, pemilik manfaat atau pihak yang berwenang mewakili Nasabah;
  • b. Dokumen dan informasi yang disampaikan dalam proses pembukaan rekening kustodian dan pelaksanaan Layanan;
  • c. KSEI, Bursa Efek Indonesia, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta lembaga lain yang berwenang;
  • d. Penerbit Efek, agen pembayaran, subkustodian, perantara pedagang Efek, manajer investasi, dan pihak lain yang terkait dengan administrasi atau penyelesaian transaksi Efek;
  • e. Instansi pemerintah, regulator atau otoritas yang berwenang; dan/atau
  • f. Sumber lain yang sah dan relevan dengan penyediaan Jasa Layanan Kustodian.

Bank Mega memproses Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan, dasar pemrosesan yang sah, dan ketentuan pelindungan Data Pribadi serta peraturan regulasi yang relevan.

II. TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI

Bank Mega akan memproses Data Pribadi Anda untuk tujuan penyediaan dan pelaksanaan Jasa Bank Kustodian, termasuk namun tidak terbatas pada tujuan sebagai berikut, serta tujuan lain yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

a. Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Kustodian

Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi identitas, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pembukaan rekening, memverifikasi kewenangan pihak yang mewakili Nasabah dan/atau Beneficial Owner, serta membuka, mengelola, memperbarui, dan memelihara data rekening kustodian. Pemrosesan juga dilakukan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak, administrasi ketentuan dan biaya jasa, serta komunikasi dengan Nasabah selama hubungan layanan berlangsung.

b. Permohonan dan Pengelolaan Single Investor Identification (SID)

Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk mengajukan, mengadministrasikan, memperbarui, dan mengelola Single Investor Identification (SID), termasuk melakukan verifikasi dan pencocokan data, informasi, dan dokumen Nasabah serta menyampaikannya kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemrosesan ini juga mencakup penerimaan dan penyampaian SID kepada Nasabah, pengkinian atau koreksi data, penyampaian dokumen pendukung apabila dipersyaratkan, serta pelaksanaan tindakan administratif yang diperlukan untuk memastikan keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran data SID. Pengajuan atau pengkinian SID dapat tertunda, tidak dapat diproses, atau ditolak apabila data dan dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, tidak akurat, tidak sesuai, atau tidak terkini.

c. Administrasi dan Penyimpanan Efek

Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan administrasi Efek, termasuk pengelolaan posisi, status, saldo, mutasi, dan transaksi Efek, penyelesaian transaksi dan pemindahbukuan Efek atau dana berdasarkan instruksi yang sah, serta penyediaan laporan rekening, laporan transaksi, konfirmasi, dan informasi kepemilikan Efek kepada Nasabah.

d. Pelaksanaan Hak Nasabah dan Corporate Action

Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk mengadministrasikan dan melaksanakan hak yang timbul dari kepemilikan Efek, termasuk pembagian dividen, bunga, kupon, pelunasan, dan hak ekonomi lainnya, serta pelaksanaan tindakan korporasi (corporate action). Pemrosesan juga dilakukan untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai rapat pemegang Efek dan informasi terkait lainnya, serta mendukung pelaksanaan hak suara atau pemberian kuasa sesuai dengan jenis Efek dan layanan yang disediakan.

e. Pemeliharaan Dokumen dan Pemenuhan Kewajiban Regulasi

Bank Mega memproses dan menyimpan Data Pribadi Nasabah untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara kontrak, daftar Nasabah, catatan transaksi harian, informasi posisi dan status Efek, catatan pembagian dividen dan pelaksanaan hak atas Efek, dokumen penyelesaian perselisihan, serta dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemrosesan juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban Bank di bidang perbankan, pasar modal, pelindungan konsumen, pelindungan Data Pribadi, perpajakan, audit, dan pelaporan kepada regulator atau otoritas yang berwenang.

f. Keamanan, Pengendalian, dan Pengelolaan Risiko

Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk menjaga keamanan rekening, sistem, infrastruktur, dokumen, dan informasi dalam penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian, serta mendeteksi, mencegah, dan menangani penyalahgunaan layanan, penipuan, transaksi tidak sah, dan insiden keamanan. Pemrosesan juga dilakukan untuk mendukung pemantauan, audit, pengujian sistem, pengendalian akses, dan kesinambungan operasional, serta menangani pengaduan, sengketa, klaim, proses hukum, dan menyelesaikan kerugian atau perselisihan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. JENIS DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN

Dalam rangka penyediaan Layanan, termasuk pembukaan dan pengelolaan rekening kustodian, penyimpanan dan administrasi efek, penyelesaian transaksi efek, serta pelaksanaan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan efek milik nasabah, Bank Mega dapat mengumpulkan dan memproses kategori Data Pribadi berikut:

  • a. Data Identitas, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, status perkawinan, jenis dan nomor identitas, masa berlaku identitas, serta dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.
  • b. Data Kontak dan Alamat, termasuk alamat sesuai identitas, alamat tempat tinggal, alamat korespondensi, alamat kantor, nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat email, dan informasi alamat lainnya.
  • c. Data Keluarga dan Pihak Terkait, termasuk informasi pasangan, hubungan keluarga, pemilik dana, beneficial owner, pihak yang diwakili, penerima kuasa, dan pihak lain yang relevan dengan penyediaan layanan.
  • d. Data Pekerjaan dan Profil Ekonomi, termasuk jenis pekerjaan, jabatan, nama perusahaan atau instansi, bidang usaha, alamat dan informasi kontak perusahaan, kategori penghasilan, serta informasi pekerjaan dan ekonomi lainnya.
  • e. Data Keuangan dan Investasi, termasuk sumber dana, penghasilan tambahan, tujuan pembukaan rekening, tujuan investasi, informasi rekening bank, kategori aktivitas dan frekuensi transaksi, serta informasi lain yang berkaitan dengan transaksi dan kepemilikan efek.
  • f. Data Perpajakan, termasuk NPWP, TIN, negara atau yurisdiksi perpajakan, informasi terkait FATCA dan CRS, serta informasi perpajakan lainnya yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban yang berlaku.
  • g. Data Dokumen dan Informasi Kepatuhan, termasuk surat kuasa, dokumen legalitas, dokumen pendukung hubungan hukum, pernyataan nasabah, informasi untuk verifikasi identitas, serta dokumen atau informasi lain yang relevan dengan pemenuhan kewajiban Bank.
  • h. Data Administrasi dan Interaksi Layanan, termasuk informasi pembukaan dan pengelolaan rekening kustodian, subrekening efek, SID, administrasi transaksi, penerimaan dividen atau bunga, pelaksanaan aksi korporasi, informasi pertemuan verifikasi, serta dokumentasi layanan terkait.
IV. DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI

Bank Mega memproses Data Pribadi berdasarkan satu atau lebih dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan terkait, antara lain:

  • a. Pemenuhan kewajiban perjanjian atau pelaksanaan tindakan atas permintaan Nasabah sebelum hubungan kontraktual sehubungan dengan Layanan;
  • b. Pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku bagi Bank Mega;
  • c. Pelaksanaan kewenangan atau tugas untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila relevan;
  • d. Pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi, apabila memenuhi persyaratan hukum;
  • e. Kepentingan sah lainnya yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pelindungan Data Pribadi, setelah mempertimbangkan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan yang relevan; dan/atau
  • f. Persetujuan yang sah dari Nasabah apabila persetujuan merupakan dasar pemrosesan yang dipersyaratkan.

Bank Mega menentukan dasar pemrosesan yang sesuai untuk setiap kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Permintaan persetujuan akan dilakukan apabila diperlukan dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan dasar pemrosesan lain yang secara sah berlaku.

V. PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI KEPADA PIHAK KETIGA

Bank Mega dapat memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi kepada pihak-pihak berikut sepanjang diperlukan, relevan, dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • a. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pengajuan pembuatan, verifikasi data, pengkinian data, pengadministrasian nomor SID dengan Sub Rekening Efek, serta penyampaian informasi atau dokumen yang diwajibkan;
  • b. Regulator, otoritas, dan instansi pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, otoritas pasar modal, perpajakan, pengadilan atau lembaga lain yang berwenang;
  • c. Penerbit Efek, agen pembayaran, subkustodian, dan pihak penyelenggara layanan terkait Efek, untuk administrasi kepemilikan, penyelesaian transaksi, distribusi hak ekonomi, dan tindakan korporasi;
  • d. Bank, lembaga keuangan dan penyedia jasa terkait, sepanjang keterlibatannya diperlukan untuk pelaksanaan transaksi atau layanan kustodian;
  • e. Penyedia jasa pihak ketiga, termasuk penyedia teknologi informasi, pengelolaan dokumen, penyimpanan data, keamanan sistem, dan jasa pendukung operasional;
  • f. Auditor, konsultan profesional, dan penasihat hukum, apabila diperlukan untuk audit, konsultasi, penegakan hak, pembelaan klaim, atau penanganan sengketa; dan
  • g. Pihak lain yang sah, termasuk pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh Nasabah, sepanjang sesuai dengan instruksi yang sah, dasar pemrosesan, dan ketentuan yang berlaku.

Pihak penerima Data Pribadi dapat bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi sesuai dengan tujuan, kewenangan dan peran masing-masing. Bank Mega menerapkan pengaturan yang sesuai untuk menjaga pelindungan Data Pribadi dalam pengungkapan Data Pribadi tersebut.

Pihak KSEI dapat menggunakan dan menyampaikan SID dan/atau informasi mengenai Pemegang SID kepada pihak lain untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VI. TRANSFER DATA PRIBADI KE LUAR WILAYAH INDONESIA

Dalam hal penyelenggaraan Layanan melibatkan subkustodian, afiliasi, penyedia jasa atau pihak penerima yang berada di luar wilayah Indonesia, Bank Mega dapat melakukan transfer Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia sepanjang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Mega akan memastikan bahwa transfer tersebut memenuhi persyaratan pelindungan Data Pribadi lintas batas negara, termasuk persyaratan tingkat pelindungan yang memadai, pelindungan yang mengikat dan memadai, atau persetujuan Subjek Data Pribadi apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai transfer lintas batas yang relevan dapat diminta melalui saluran komunikasi Bank Mega yang ditetapkan untuk permintaan informasi pelindungan Data Pribadi, sepanjang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VII. PENYIMPANAN DATA PRIBADI

Bank Mega menyimpan Data Pribadi selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan, melaksanakan hubungan kontraktual, memenuhi kewajiban hukum dan regulasi, menyelesaikan transaksi, menangani pengaduan atau sengketa, serta menetapkan, melaksanakan, atau mempertahankan hak hukum Bank Mega.

Khusus untuk dokumen dan catatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian, Bank Mega melakukan pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.04/2020 dan ketentuan retensi dokumen lain yang berlaku. Jangka waktu penyimpanan ditentukan berdasarkan jenis dokumen, tujuan pemrosesan, kewajiban regulasi, kebutuhan pembuktian, serta kebutuhan penyelesaian klaim atau proses hukum.

Setelah tujuan pemrosesan berakhir dan Data Pribadi tidak lagi diperlukan, Bank Mega melakukan penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali apabila Data Pribadi tersebut wajib disimpan lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk kepentingan hukum yang sah.

VIII. PENGAMANAN DATA PRIBADI

Bank Mega menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang memadai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan Data Pribadi Nasabah serta mencegah akses, pengungkapan, perubahan, kehilangan, penyalahgunaan atau pemrosesan yang tidak sah. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup:

  • a. Pengendalian akses berdasarkan kewenangan;
  • b. Pengamanan sistem, jaringan, dokumen dan tempat penyimpanan data;
  • c. Pengelolaan risiko termasuk risiko pihak ketiga;
  • d. Peningkatan kesadaran pegawai; dan
  • e. Penanganan insiden sesuai dengan prosedur internal dan ketentuan yang berlaku.

Bank Mega juga mengupayakan agar pihak ketiga yang memproses Data Pribadi Nasabah untuk dan atas nama Bank Mega menerapkan pengamanan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

IX. HAK SUBJEK DATA PRIBADI

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi dapat memiliki hak untuk:

  • a. memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta Data Pribadi, dasar kepentingan hukum, tujuan penggunaan, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;
  • b. Melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan Data Pribadi;
  • c. Memperoleh akses dan salinan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • d. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku;
  • e. Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi apabila pemrosesan tersebut didasarkan pada persetujuan;
  • f. Mengajukan keberatan terhadap pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan, apabila memenuhi persyaratan hukum;
  • g. Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • h. Memperoleh dan/atau menggunakan Data Pribadi serta meminta pemindahan Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan hukum; dan
  • i. Mengajukan pengaduan atau tuntutan serta memperoleh pemulihan atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank Mega menindaklanjuti permintaan pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sesuai dengan prosedur, persyaratan verifikasi identitas, jangka waktu, serta batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi apabila terdapat dasar hukum yang sah, termasuk kewajiban penyimpanan dokumen, kewajiban pelaporan, pencegahan tindak pidana, kepentingan penegakan hukum, atau alasan lain yang diperkenankan oleh ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan permintaan hak Subjek Data Pribadi, Nasabah dapat menghubungi MegaCall di nomor 08041500010 atau mengunjungi cabang Bank Mega terdekat. Bank Mega akan mempertimbangkan setiap permintaan Anda dengan memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga kepentingan Bank Mega yang sah.

X. PEMBARUAN KEBIJAKAN PRIVASI

Bank Mega dapat memperbarui Pemberitahuan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan layanan, proses bisnis, teknologi, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembaharuan Kebijakan Privasi akan diinformasi melalui saluran resmi Bank Mega yang ditetapkan untuk tujuan tersebut. Apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, Bank Mega akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan yang relevan kepada Nasabah.

XI. REFERENSI

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku.