PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan, keamanan dan pelindungan Data Pribadi Nasabah dalam penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian (“Layanan”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta beserta serta ketentuan lain yang berlaku di bidang perbankan dan pasar modal.
Dalam penyelenggaraan Layanan ini Bank Mega bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi untuk pemrosesan yang tujuan dan pengendaliannya ditentukan oleh bank. Dalam hal pemrosesan dilakukan untuk dan atas instruksi pihak lain, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak ditentukan berdasarkan hubungan hukum, tujuan pemrosesan, dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Bank Mega memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, menyimpan dan melindungi Data Pribadi Nasabah sehubungan dengan penyediaan Layanan, termasuk pembukaan dan pengelolaan rekening kustodian, pengajuan pembuatan SID, administrasi dan penyimpanan Efek, penyelesaian transaksi, pelaksanaan hak yang melekat pada Efek, pemeliharaan dokumen, serta pemenuhan kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku.
Kebijakan Privasi ini berlaku bagi Nasabah yang mengajukan permohonan atau menggunakan Layanan, termasuk orang perseorangan yang bertindak sebagai wakil, kuasa, pengurus atau pihak terkait dari Nasabah berbentuk badan hukum, sepanjang Data Pribadinya diproses oleh Bank Kustodian dalam rangka penyediaan Layanan tersebut.
Dalam hal Nasabah merupakan badan hukum, Kebijakan Privasi ini berlaku terhadap Data Pribadi orang perseorangan yang terkait dengan Nasabah tersebut dan diproses oleh Bank Kustodian.
Penggunaan istilah dalam Kebijakan Privasi ini dijelaskan sebagai berikut:
Kebijakan Privasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pembukaan rekening kustodian, syarat dan ketentuan Layanan, daftar biaya jasa, serta dokumen terkait lainnya yang berlaku bagi Nasabah.
Kebijakan Privasi ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
Bank Mega dapat memperoleh Data Pribadi Nasabah secara langsung dari Nasabah atau pihak yang berwenang mewakilinya, maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Data Pribadi dapat meliputi:
Bank Mega memproses Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan, dasar pemrosesan yang sah, dan ketentuan pelindungan Data Pribadi serta peraturan regulasi yang relevan.
Bank Mega akan memproses Data Pribadi Anda untuk tujuan penyediaan dan pelaksanaan Jasa Bank Kustodian, termasuk namun tidak terbatas pada tujuan sebagai berikut, serta tujuan lain yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Kustodian
Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi identitas, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pembukaan rekening, memverifikasi kewenangan pihak yang mewakili Nasabah dan/atau Beneficial Owner, serta membuka, mengelola, memperbarui, dan memelihara data rekening kustodian. Pemrosesan juga dilakukan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak, administrasi ketentuan dan biaya jasa, serta komunikasi dengan Nasabah selama hubungan layanan berlangsung.
b. Permohonan dan Pengelolaan Single Investor Identification (SID)
Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk mengajukan, mengadministrasikan, memperbarui, dan mengelola Single Investor Identification (SID), termasuk melakukan verifikasi dan pencocokan data, informasi, dan dokumen Nasabah serta menyampaikannya kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemrosesan ini juga mencakup penerimaan dan penyampaian SID kepada Nasabah, pengkinian atau koreksi data, penyampaian dokumen pendukung apabila dipersyaratkan, serta pelaksanaan tindakan administratif yang diperlukan untuk memastikan keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran data SID. Pengajuan atau pengkinian SID dapat tertunda, tidak dapat diproses, atau ditolak apabila data dan dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, tidak akurat, tidak sesuai, atau tidak terkini.
c. Administrasi dan Penyimpanan Efek
Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan administrasi Efek, termasuk pengelolaan posisi, status, saldo, mutasi, dan transaksi Efek, penyelesaian transaksi dan pemindahbukuan Efek atau dana berdasarkan instruksi yang sah, serta penyediaan laporan rekening, laporan transaksi, konfirmasi, dan informasi kepemilikan Efek kepada Nasabah.
d. Pelaksanaan Hak Nasabah dan Corporate Action
Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk mengadministrasikan dan melaksanakan hak yang timbul dari kepemilikan Efek, termasuk pembagian dividen, bunga, kupon, pelunasan, dan hak ekonomi lainnya, serta pelaksanaan tindakan korporasi (corporate action). Pemrosesan juga dilakukan untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai rapat pemegang Efek dan informasi terkait lainnya, serta mendukung pelaksanaan hak suara atau pemberian kuasa sesuai dengan jenis Efek dan layanan yang disediakan.
e. Pemeliharaan Dokumen dan Pemenuhan Kewajiban Regulasi
Bank Mega memproses dan menyimpan Data Pribadi Nasabah untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara kontrak, daftar Nasabah, catatan transaksi harian, informasi posisi dan status Efek, catatan pembagian dividen dan pelaksanaan hak atas Efek, dokumen penyelesaian perselisihan, serta dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemrosesan juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban Bank di bidang perbankan, pasar modal, pelindungan konsumen, pelindungan Data Pribadi, perpajakan, audit, dan pelaporan kepada regulator atau otoritas yang berwenang.
f. Keamanan, Pengendalian, dan Pengelolaan Risiko
Bank Mega memproses Data Pribadi Nasabah untuk menjaga keamanan rekening, sistem, infrastruktur, dokumen, dan informasi dalam penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian, serta mendeteksi, mencegah, dan menangani penyalahgunaan layanan, penipuan, transaksi tidak sah, dan insiden keamanan. Pemrosesan juga dilakukan untuk mendukung pemantauan, audit, pengujian sistem, pengendalian akses, dan kesinambungan operasional, serta menangani pengaduan, sengketa, klaim, proses hukum, dan menyelesaikan kerugian atau perselisihan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka penyediaan Layanan, termasuk pembukaan dan pengelolaan rekening kustodian, penyimpanan dan administrasi efek, penyelesaian transaksi efek, serta pelaksanaan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan efek milik nasabah, Bank Mega dapat mengumpulkan dan memproses kategori Data Pribadi berikut:
Bank Mega memproses Data Pribadi berdasarkan satu atau lebih dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan terkait, antara lain:
Bank Mega menentukan dasar pemrosesan yang sesuai untuk setiap kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Permintaan persetujuan akan dilakukan apabila diperlukan dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan dasar pemrosesan lain yang secara sah berlaku.
Bank Mega dapat memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi kepada pihak-pihak berikut sepanjang diperlukan, relevan, dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Pihak penerima Data Pribadi dapat bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi sesuai dengan tujuan, kewenangan dan peran masing-masing. Bank Mega menerapkan pengaturan yang sesuai untuk menjaga pelindungan Data Pribadi dalam pengungkapan Data Pribadi tersebut.
Pihak KSEI dapat menggunakan dan menyampaikan SID dan/atau informasi mengenai Pemegang SID kepada pihak lain untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penyelenggaraan Layanan melibatkan subkustodian, afiliasi, penyedia jasa atau pihak penerima yang berada di luar wilayah Indonesia, Bank Mega dapat melakukan transfer Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia sepanjang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Mega akan memastikan bahwa transfer tersebut memenuhi persyaratan pelindungan Data Pribadi lintas batas negara, termasuk persyaratan tingkat pelindungan yang memadai, pelindungan yang mengikat dan memadai, atau persetujuan Subjek Data Pribadi apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai transfer lintas batas yang relevan dapat diminta melalui saluran komunikasi Bank Mega yang ditetapkan untuk permintaan informasi pelindungan Data Pribadi, sepanjang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank Mega menyimpan Data Pribadi selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan, melaksanakan hubungan kontraktual, memenuhi kewajiban hukum dan regulasi, menyelesaikan transaksi, menangani pengaduan atau sengketa, serta menetapkan, melaksanakan, atau mempertahankan hak hukum Bank Mega.
Khusus untuk dokumen dan catatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jasa Layanan Kustodian, Bank Mega melakukan pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.04/2020 dan ketentuan retensi dokumen lain yang berlaku. Jangka waktu penyimpanan ditentukan berdasarkan jenis dokumen, tujuan pemrosesan, kewajiban regulasi, kebutuhan pembuktian, serta kebutuhan penyelesaian klaim atau proses hukum.
Setelah tujuan pemrosesan berakhir dan Data Pribadi tidak lagi diperlukan, Bank Mega melakukan penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali apabila Data Pribadi tersebut wajib disimpan lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk kepentingan hukum yang sah.
Bank Mega menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang memadai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan Data Pribadi Nasabah serta mencegah akses, pengungkapan, perubahan, kehilangan, penyalahgunaan atau pemrosesan yang tidak sah. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup:
Bank Mega juga mengupayakan agar pihak ketiga yang memproses Data Pribadi Nasabah untuk dan atas nama Bank Mega menerapkan pengamanan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah sebagai Subjek Data Pribadi dapat memiliki hak untuk:
Bank Mega menindaklanjuti permintaan pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sesuai dengan prosedur, persyaratan verifikasi identitas, jangka waktu, serta batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi apabila terdapat dasar hukum yang sah, termasuk kewajiban penyimpanan dokumen, kewajiban pelaporan, pencegahan tindak pidana, kepentingan penegakan hukum, atau alasan lain yang diperkenankan oleh ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan permintaan hak Subjek Data Pribadi, Nasabah dapat menghubungi MegaCall di nomor 08041500010 atau mengunjungi cabang Bank Mega terdekat. Bank Mega akan mempertimbangkan setiap permintaan Anda dengan memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga kepentingan Bank Mega yang sah.
Bank Mega dapat memperbarui Pemberitahuan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan layanan, proses bisnis, teknologi, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembaharuan Kebijakan Privasi akan diinformasi melalui saluran resmi Bank Mega yang ditetapkan untuk tujuan tersebut. Apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, Bank Mega akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan yang relevan kepada Nasabah.
Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku.