Mega Ultima Shield

Mega Ultima Shield; Premi 0,68% dari total tagihan

Produk Mega Ultima Shield adalah Program asuransi untuk pemegang kartu kredit dengan manfaat meninggal dunia karena sakit/kecelakaan, manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit/kecelakaan, serta manfaat jika terdiagnosis salah satu dari 5 (lima) penyakit kritis.

Mega Ultima Shield memberikan perlindungan atas tagihan Kartu Kredit Nasabah Bank Mega apabila terjadi risiko sesuai dengan ketentuan produk dan manfaat asuransi. Produk ini dikeluarkan oleh PT PFI Mega Life sebagai pihak penanggung.

Manfaat asuransi:

  1. Bila Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 200% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman saat terjadi risiko.
  2. Bila Tertangggung/Peserta meninggal dunia karena Kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 500% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman saat terjadi risiko.
  3. Bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit/Kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman pada saat Peserta dinyatakan mengalami Cacat Tetap Total dan telah memenuhi definisi sebagaimana diatur di dalam Polis.
  4. Bila Peserta mengalami Cacat Sementara karena sakit/Kecelakaan selama sekurang-kurangnya 30 hari kalender berturut-turut maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 10% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman atau Rp50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Peserta mengalami Cacat Sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar Tagihan Fasilitas Pinjaman pada saat Peserta dinyatakan mengalami Cacat Sementara dan telah memenuhi definisi sebagaimana diatur di dalam Polis atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi).
  5. Bila Peserta terdiagnosa untuk pertama kali salah satu penyakit dari 5 (lima) Penyakit Kritis, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% dari Tagihan Fasilitas Pinjaman.
  6. Apabila manfaat yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atas risiko yang dialami oleh Peserta melebihi dari jumlah Tagihan Fasilitas Pinjaman, maka sisa manfaat tersebut akan diserahkan kepada pihak Yang Ditunjuk.