.

Sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kepada Bapak/Ibu Nasabah yang sudah melakukan pemadanan data NPWP dengan status “Data Valid” oleh sistem DJP, maka Bank berhak dan diberikan kewenangan dan kuasa oleh Bapak/Ibu untuk melakukan pengkinian data atas hasil pemadanan NIK menjadi NPWP pada sistem Bank.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, guna kelancaran dalam bertransaksi, Kami menghimbau Bapak/Ibu untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas akhir tanggal 30 Juni 2024, dengan langkah-langkah yang dapat Bapak/Ibu lakukan:

  1. Mengajak Nasabah untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengkses link berikut: https://djponline.pajak.go.ido 
  2. Memastikan proses pemadanan berhasil dengan adanya keterangan: “Data Valid”.
     

Perlu disampaikan bahwa Bank tidak memiliki kewajiban, namun berhak untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data atau informasi NPWP yang disampaikan oleh Bapak/Ibu kepada Bank, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, Bapak/Ibu belum melakukan pemadanan, guna memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku maka:
 

  1. Bank berhak melakukan pemeriksaan data NPWP Bapak/Ibu apakah sudah dilakukan pemadanan NPWP sesuai data validasi NIK menjadi NPWP melalui sistem DJP.
  2. Untuk hasil pemadanan data NPWP dengan status “Data Valid” oleh sistem DJP, maka Bank berhak dan diberikan kewenangan dan kuasa oleh Bapak/Ibu untuk melakukan pengkinian data atas hasil pemadanan NIK menjadi NPWP pada sistem Bank.
  3. Untuk hasil pemadanan data NPWP dengan status “Tidak Valid” oleh sistem DJP, maka efektif 1 Juli 2024 produk, layanan dan transaksi perbankan yang dapat dinikmati oleh Bapak/Ibu akan dibatasi untuk memenuhi ketentuan perpajakan terkait NPWP, sampai dengan Bank dapat memverifikasi bahwa Bapak/Ibu telah melakukan pemadanan NPWP dengan sistem DJP.