Sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kepada Bapak/Ibu Nasabah yang sudah melakukan pemadanan data NPWP dengan status “Data Valid” oleh sistem DJP, maka Bank berhak dan diberikan kewenangan dan kuasa oleh Bapak/Ibu untuk melakukan pengkinian data atas hasil pemadanan NIK menjadi NPWP pada sistem Bank.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, guna kelancaran dalam bertransaksi, Kami menghimbau Bapak/Ibu untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas akhir tanggal 30 Juni 2024, dengan langkah-langkah yang dapat Bapak/Ibu lakukan:
Perlu disampaikan bahwa Bank tidak memiliki kewajiban, namun berhak untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data atau informasi NPWP yang disampaikan oleh Bapak/Ibu kepada Bank, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, Bapak/Ibu belum melakukan pemadanan, guna memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku maka: