Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, tentang masa pemberlakuan kebijakan kelonggaran atas batas minimum pembayaran Kartu Kredit dan penurunan denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit diperpanjang sebagai berikut :
KEBIJAKAN |
MASA PEMBERLAKUAN |
|
|---|---|---|
LAMA |
BARU |
|
|
Nilai denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit paling banyak 1% (satu persen) dari total tagihan dan tidak melebihi Rp.100.000,- |
Berlaku sampai 31 Desember 2025 |
Berlaku sampai 30 Juni 2026 |
|
Batas minimum pembayaran (minimum payment) oleh pemegang Kartu Kredit paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total tagihan |
||