Layanan Individu

BI-RTGS

Memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mengirim dana kepada penerima dana di bank lain.

Persyaratan

  • Mengisi Formulir Transfer secara lengkap.
  • Menyetorkan/menyediakan dana sesuai jumlah yang ditranfer (tunai/debet rekening/setoran lainnya).
  • Membayar biaya transfer.
  • Kartu Identitas yang masih berlaku.

Biaya RTGS (Real Time Gross Settlement):

Biaya
Rp 30.000

Mega Inkaso

Memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menagihkan warkat Bank lain dari Luar Wilayah Kliring dan Bank tersebut bukan peserta Kliring Luar Wilayah.

Persyaratan:

  • Memiliki Rekening Giro / Tabungan di Bank Mega.
  • Mengisi Slip Inkaso secara lengkap dan menyerahkan warkat.
  • Membayar biaya inkaso.

SKNBI

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur  yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

Persyaratan

  • Mengisi Formulir / Slip Setoran secara lengkap.
  • Menyerahkan warkat* (*untuk Kliring).
  • Menyetorkan/menyediakan dana sesuai jumlah yang ditranfer (tunai/debet rekening/setoran lainnya).
  • Membayar biaya Layanan Transfer / Kliring.
  • Kartu Identitas yang masih berlaku.

Biaya:

Fee
Rp. 2.900

Mega Intercity Clearing

Memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menagihkan warkat Bank lain di luar Wilayah kliring lokal yang menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah.

Persyaratan:

  • Memiliki Rekening Giro / Tabungan di Bank Mega.
  • Mengisi Slip Setoran secara lengkap dan menyerahkan warkat.
  • Membayar biaya kliring atau intercity clearing.

Mega SDB

Perlindungan terbaik bagi yang paling berharga untuk anda.

Persyaratan:

  • Memiliki rekening aktif di Bank Mega
  • Jangka waktu kontrak sewaberlaku selama periode tertentu, ketentuan umum masa sewa adalah selama 1 tahun (Perpanjangan Otomatis)
  • Tarif SDByang akan dikenakan kepada nasabah terdiri atas Biaya Sewa, Biaya Jaminan Kunci dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Apabila terjadi kerusakan kunci oleh Penyewa maka biaya kerugian ditanggung Penyewa (nominal biaya subject to review ).
  • Pemblokiran otomatis terjadi karena Penyewa belum melakukan perpanjangan SDB melewati tanggal jatuh tempo dan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila Penyewa tidak mengembalikan kunci hingga jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berakhirnya Masa Sewa dan Penyewa tidak diketahui keberadaannya/tidak dapat dihubungi selama 6 (enam) bulan berturut-turut setelah berakhirnya Masa Sewa, maka Bank dapat melakukan pembongkaran SDB sewaktu-waktu mengikuti persyaratan yang berlaku.
  • Jika Penyewa mengakhiri sewa sebelum kontrak berakhir, maka Penyewa tidak berhak meminta kembali Biaya Sewa yang telah dibayarkan, kecuali Biaya Jaminan Kunci.
  • Menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Mega SDB.

 

Biaya Safe Deposit Box Bank Mega: Klik di sini

Biaya Layanan Lain-Lain:

Keterangan Berlaku Hingga 20 Maret 2019 Berlaku Mulai 21 Maret 2019
Biaya Cek Ulang Mutasi (Di Bulan Berjalan) Rp 1.500 Rp 2.500/lembar
Biaya Permintaan Ulang Mutasi (Di Bulan Berjalan > 1 Bulan s/d 3 Bulan) Rp 7.500 Rp 10.000/lembar
Biaya Cek Ulang Mutasi (Lebih dari 3 Bulan) Rp 10.000 Rp 20.000/lembar
Biaya Ganti Buku Tabungan Karena Rusak Rp 2.500 Rp 25.000/lembar

Biaya Transaksi

CHANNEL

JAM OPERASIONAL LAYANAN
(MAKSIMAL)

TRANSFER BIAYA YANG DIBEBANKAN BANK INDONESIA KEPADA BANK MEGA*) BIAYA YANG DIBEBANKAN BANK MEGA KEPADA NASABAH BIAYA YANG DIBEBANKAN BANK MEGA KEPADA NON NASABAH
Counter Teller

SKNBI ***) :

14.30

1. SKNBI  
  Transfer Dana**) Rp 1,- Rp 2.900,- Rp 2.900,-
Kliring Rp 1.000,- Rp 5.000,- Rp 5.000,-

BI-RTGS ***) :

14.30

2. BI-RTGS  
  06.30 - 09.59 Rp 6.000,- Rp 30.000,- Rp 30.000,-
10.00 - 13.59 Rp 15.000,-
14.00 - 15.00 Rp 21.000,-

BI-Fast :

Mengikuti waktu operasional cabang

3. BI-Fast Rp 19,- Rp 2.500,- Rp 2.500,-
Mega Internet Individu

Online - Switching Bank :

24 Jam

  1. Online -Switching Bank
- Rp 6.500,- -

SKNBI:

16.00 WIB

2. SKNBI - Transfer Dana **) Rp 1,- Rp 2.900,- -

BI-RTGS:

16.00 WIB

3. BI-RTGS
  06.30 - 09.59 Rp 6.000,- Rp 25.000,- -
10.00 - 13.59 Rp 15.000,-    
14.00 - 16.00 Rp 21.000,-    
Mega Internet Bisnis

Online - Switching Bank :

24 Jam

  1. Online -Switching Bank
- Rp 6.500,- -

SKNBI:

16.00 WIB

2. SKNBI - Transfer Dana **) Rp 1,- Rp 2.900,- -

BI-RTGS:

16.00 WIB

3. BI-RTGS
  06.30 - 09.59 Rp 6.000,- Rp 25.000,- -
10.00 - 13.59 Rp 15.000,-
14.00 - 16.00 Rp 21.000,-

BI-Fast :

24 Jam

  1. BI-Fast
Rp 19,- Rp 2.500,- -

M-SMILE

Online - Switching Bank :

24 Jam

1. Online -Switching Bank - Rp 6.500,- -

SKNBI :

16.00 WIB

2. SKNBI - Transfer Dana **) Rp 1,- Rp 2.900,- -

BI-RTGS :

16.00 WIB

3. BI-RTGS  
  06.30 - 09.59 Rp 6.000,- Rp 25.000,- -
10.00 - 13.59 Rp 15.000,-
14.00 - 16.00 Rp 21.000,-

BI-Fast :

24 Jam

4. BI-Fast Rp 19 - -
ATM

Online - Switching Bank :

24 Jam

1. Online -

Switching Bank

- Rp 6.500,- -

 

*) Biaya belum termasuk PPN

**) Perpanjangan kebijakan tarif berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia

***) Layanan berlaku pada pukul waktu setempat

Note : SKNBI & BI-RTGS hanya dapat dilakukan pada hari kerja

Ketentuan Penerimaan Transaksi : Penerimaan transaksi diluar jam penerimaan transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya apabila saldo mencukupi.

PT BANKMEGA Tbk.

Apabila terjadi perubahan biaya transaksi, maka akan diinformasikan ke Nasabah/Non Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut efektif diberlakukan melalui pengumuman di Kantor Cabang/Cabang Pembantu.

 

Limit Transfer

CHANNEL

TRANSFER

MINIMUM TRANSFER/TRANSAKSI

MAKSIMUM TRANSFER/TRANSAKSI

MAKSIMUM

TRANSFER/HARI

Counter Teller
  1. SKNBI
 
1.1 Transfer Dana Rp 10.000 Rp 1.000.000.000 -
1.2 Kliring Rp 10.000
  1. BI-RTGS
Rp 100.000.001 - -
  1. BI-Fast
Rp 10.000 Rp 250.000.000 -
Mega Internet :

Individu

  1. Online - Switching Bank
 
1.1 Mega Pass Rp 10.000 Rp 50.000.000 Rp 50.000.000
1.2 Mega First A Rp 100.000.000 Rp 100.000.000
1.3 Mega First B
1.4 Mega First C
1.5 Mega First D
1.6 Mega First E
  1. SKNBI
 
2.1 Mega Pass Rp 10.000 Rp 125.000.000 Rp 125.000.000
2.2 Mega First A Rp 250.000.000 Rp 250.000.000
2.3 Mega First B Rp 500.000.000 Rp 500.000.000
2.4 Mega First C Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
2.5 Mega First D Rp 1.000.000.000 Rp 3.000.000.000
2.6 Mega First E Rp 1.000.000.000 Rp 5.000.000.000
  1. BI-RTGS
 
3.1 Mega Pass Rp 100.000.001 Rp 125.000.000 Rp 125.000.000
3.2 Mega First A Rp 250.000.000 Rp 250.000.000
3.3 Mega First B Rp 500.000.000 Rp 500.000.000
3.4 Mega First C Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
3.5 Mega First D Rp 3.000.000.000 Rp 3.000.000.000
3.6 Mega First E Rp 5.000.000.000 Rp 5.000.000.000

Bisnis

  1. Online - Switching Bank
 
1.1 Silver Rp 10.000 Rp 100.000.000 Rp 250.000.000
1.2 Gold Rp 500.000.000
1.3 Platinum Rp 1.000.000.000
  1. SKNBI
 
2.1 Silver Rp 10.000 Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
2.2 Gold Rp 5.000.000.000
2.3 Platinum Rp 10.000.000.000
  1. BI-RTGS
 
3.1 Silver Rp 100.000.001 Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
3.2 Gold Rp 5.000.000.000 Rp 5.000.000.000
3.3 Platinum Rp 10.000.000.000 Rp 10.000.000.000
  1. BI Fast
 
4.1 Silver Rp 10.000 Rp 250.000.000 Rp 1.000.000.000
4.2 Gold Rp 250.000.000 Rp 5.000.000.000
4.3 Platinum Rp 250.000.000 Rp 10.000.000.000
M-SMILE
  1. Online - Switching Bank
 
1.1 Mega Pass Rp 10.000 Rp 100.000.000 Rp 250.000.000
1.2 Mega First Rp 500.000.000
  1. SKNBI
 
1.1 Mega Pass Rp 10.000 Rp 500.000.000 Rp 500.000.000
1.2 Mega First Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
  1. BI-RTGS
 
1.1 Mega Pass Rp 100.000.001 Rp 1.000.000.000 Rp 1.000.000.000
1.2 Mega First Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000
  1. BI-Fast
 
1.1 Mega Pass Rp 10.000 Rp 250.000.000 Rp 500.000.000
1.2 Mega First Rp 1.000.000.000
ATM
  1. Online - Switching Bank
Rp 10.000 Rp 25.000.000 Rp 25.000.000

 

PT. BANK MEGA Tbk.

Apabila terjadi perubahan limit transaksi, maka akan diinformasikan ke Nasabah/Non Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut efektif diberlakukan melalui pengumuman di Kantor Cabang/Cabang Pembantu.