Menabung sekaligus berdonasi
untuk pendidikan yang lebih baik

Mega Berbagi

Mega Berbagi adalah rekening tabungan yang unik dengan menggabungkan kegiatan menabung dan berbagi dalam satu produk. Kami mengajak Anda untuk #berbagimasadepan yang lebih cerah bagi anak-anak bangsa.

Dana donasi Mega Berbagi dihasilkan dari penyisihan bunga tabungan minimal 1% ditambah 1% lagi dari program CSR Bank Mega. Dengan memiliki tabungan Mega Berbagi, Anda dan Bank Mega secara bersama-sama telah berbagi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Mega Berbagi menawarkan kemudahan bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang, lebih dari 500 ATM Mega, serta memfasilitasi kemudahan bertransaksi di 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

 

Program Mega Berbagi diluncurkan pertama kali pada tahun 2008, dan sejak saat itu telah banyak sekolah yang dibangun atau diperbaiki di seluruh Indonesia. Program Mega Berbagi telah membantu 14.934 anak bangsa untuk tetap bersemangat meraih masa depan mereka. Jika ada 1.000.000 nasabah yang bergabung dengan Mega Berbagi, maka akan ada lebih dari 438 sekolah yang akan dibangun, lebih dari 90.848 anak bangsa akan mendapatkan pendidikan yang lebih layak, dan yang terpenting, mereka akan memiliki masa depan yang lebih baik.

Fitur

Suku Bunga (p.a.)
*Perubahan ketentuan fitur dan layanan dapat dilakukan sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan.
Tier Range Saldo Mega Berbagi
Suku bunga berlaku sampai dengan 14 November 2021 Suku bunga berlaku efektif mulai 15 November 2021
I  < 1 juta 0.00 0.00
II >= 1 juta 2,00 1,50
Tarif & Biaya
 

Keterangan

Nominal (IDR)

Setoran Awal 500.000
Saldo Minimum 500.000
Saldo Minimum Ditahan 500.000
Biaya Dibawah Saldo Minimum (per Bulan) 10.000
Biaya Rekening Dormant (per  Bulan) 2.500
Biaya Tutup Rekening 100.000
Biaya Re-issue Kartu ATM/Debit  25.000
  • Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bertransaksi, seluruh nasabah akan terdaftar pada layanan Notifikasi yang mulai berlaku efektif pada tanggal 4 Desember 2020. Layanan ini mencakup seluruh transaksi debit/kredit dengan nominal minimal IDR 500,000.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, akan terdapat perubahan biaya administrasi bulanan yang mencakup biaya Notifikasi dengan rincian sebagai berikut:
     
*Perubahan ketentuan fitur dan layanan dapat dilakukan sewaktu-waktu, dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut.

Biaya Administrasi (per Bulan) berlaku sampai dengan 25 Desember 2020.

Biaya Administrasi (per Bulan) berlaku sampai dengan 25 Januari 2021.

Saldo < 50 Juta: 12.500 Saldo < 50 Juta: 17.500
Saldo => 50 Juta: Free Saldo => 50 Juta: 5.000

Syarat & Ketentuan Pembukaan Rekening : 

  • Kartu identitas: KTP/KITAS

  • Syarat & Ketentuan Pembukaan Rekening Klik: Disini
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Klik: Disini
  1. Yang dimaksud dengan “BANK” adalah PT Bank Mega, Tbk. yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Regional, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Mega, Tbk.
  2. Yang dimaksud dengan NASABAH adalah Pemilik Rekening.
  3. Simpanan atau Rekening adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  4. Untuk pembukaan Rekening Giro dan Rekening Valuta Asing (Valas) wajib sudah memiliki NPWP.
  5. Nasabah (Perorangan/Rekening Gabungan) wajib memberitahukan secara tertulis setiap perubahan data yang diberikan kepada Bank secepatnya.
  6. Biaya-biaya yang timbul atas permintaan Nasabah atau porto dan/atau bea meterai menjadi tanggungan Nasabah.
  7. Apabila Nasabah Perorangan meninggal dunia, Ahli Waris yang sah atau pihak yang berhak wajib untuk menyerahkan Surat Kematian yang sah dan Surat Keterangan atau Ketetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Notaris atau berdasarkan Ketetapan Pengadilan agar Bank dapat mengetahui dan menyerahkan kepemilikan rekening kepada Ahli Waris yang berhak.
  8. Penarikan/penyetoran di Kantor Cabang Bank dari suatu rekening hanya dapat dilakukan pada hari dan waktu jam kantor buka Bank.
  9. Bank berhak menolak penarikan dari suatu rekening jika penarikan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Bank walaupun saldonya mencukupi.
  10. Setoran Kliring atau Transfer akan dibukukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank.
  11. Dalam hal terjadi kesalahan dalam pengkreditan oleh pihak Bank, seperti: salah mengkreditkan, kesalahan sistem, kesalahan lainnya, maka Bank berhak melakukan pendebitan kembali sejumlah kesalahan pengkreditan tersebut, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.
  12. Bank akan memberikan bunga atas rekening tabungan/giro/deposito yang dihitung berdasarkan saldo harian. Besarnya suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Bank. Setiap perubahan atas suku bunga akan diberitahukan kepada Nasabah, melalui media yang telah ditetapkan Bank, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum diberlakukan.
  13. Pajak atas bunga ditanggung oleh Nasabah dan dipotong oleh Bank pada waktu perhitungan Bunga.
  14. Klaim penjaminan atas simpanan tidak dibayar apabila simpanan yang Nasabah tempatkan di Bank tidak sesuai dengan ketentuan penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, yaitu tingkat bunga yang diterima melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS dan/atau nilai simpanan melebihi maksimum nilai yang dijamin LPS.
  15. Penutupan rekening akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  16. Rekening akan menjadi dormant (pasif) apabila tidak ada aktivitas debet maupun kredit oleh Nasabah selama enam bulan berturut-turut.
  17. Ketentuan yang diterapkan Bank untuk rekening dormant sebagai berikut:
    1. Dapat menerima penyetoran/pengkreditan tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali untuk biaya-biaya terkait dengan pengelolaan rekening tersebut
    2. Rekening Dormantdikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku
  18. Apabila Nasabah ingin mengaktifkan kembali Rekening Dormant-nya, maka Nasabah dapat mengajukan permohonan pengaktifan ke Cabang.
  19. Alamat e-mail yang tercantum pada form akan digunakan untuk aktivitas perbankan yang berkaitan dengan Nasabah.
  20. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening, maka Nasabah juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia beserta semua peraturan dan kebiasaan yang berlaku pada Bank serta yang ditetapkan oleh Regulator.

 

A.Syarat & Ketentuan Tambahan untuk Pembukaan Rekening Mega Berbagi

  1. TABUNGAN MEGA BERBAGI adalah rekening tabungan yang berdasarkan persentase tertentu atas saldo hariannya disalurkan sebagai sumbangan sosial.
  2. Persentase sumbangan sosial ditentukan oleh Nasabah dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan Bank.
  3. Sumbangan sosial dihitung berdasarkan persentase dari saldo harian rekening tabungan.
  4. Pada setiap tanggal pembayaran bunga yang ditentukan oleh Bank, dana Nasabah akan didebet sebesar persentase tertentu sebagai sumbangan sosial atas nama Nasabah.
  5. Nasabah dapat merubah besaran persentase sumbangan sosial dengan cara mengisi dan menandatangani Aplikasi yang disediakan oleh Bank. Pengajuan perubahan besaran persentase sumbangan sosial dapat dilakukan di seluruh Cabang.
  6. Ketentuan perubahan besaran persentase sumbangan sosial mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank.
  7. Pada saat penutupan rekening, sumbangan sosial akan didebet dari rekening Nasabah sesuai hasil perhitungan sumbangan sosial Nasabah sampai dengan tanggal penutupan rekening.

 

Langkah mudah buka rekening tabungan Bank Mega, dapat dilakukan di Cabang Bank Mega terdekat dan

DOWNLOAD M-SMILE

Buka Rekening Sekarang

Isi form di bawah ini dan kami akan segera menghubungi Anda