Sosialisasi Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
29 Des. 2021
Kita harus turut berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berdampak buruk bagi Indonesia. Mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menghambat pertumbuhan perekonomian, mengganggu stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Masyarakat harus berhati-hati dan memahami adanya potensi menjadi pelaku pasif, apabila menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan penukaran dari dana kejahatan namun tidak memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Masyarakat bisa berperan aktif dengan;
- Menghindari aksi titip transaksi keuangan,
- Menjaga identitas pribadi agar tidak disalahgunakan untuk bertransaksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,
- Mendukung dan mengikuti proses prinsip mengenali pengguna jasa yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan secara kooperatif,
- Memberikan informasi kepada PPATK jika mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,
- Mengkonfirmasi dan mengecek lebih mendalam atas aktifitas penggalangan dana.
Mari perkuat Rezim APU-PPT (Anti Pencucian Uang - Pencegahan Pendanaan Terorisme) di Indonesia!