Kepada seluruh Nasabah setia Bank Mega yang kami hormati, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan sebagai kelanjutan dari peraturan tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana diatur dalam PBI No. 16/1/PBI/2014, maka perlu diinformasikan sebagai berikut: