Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan
Kepada seluruh Nasabah setia Bank Mega yang kami hormati, menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31 /POJK.07/2020, maka perlu diinformasikan sebagai berikut:
- Keluhan nasabah dapat disampaikan kepada Customer Service di seluruh kantor cabang Bank Mega, menghubungi Mega Call di nomor 08041500010 atau +622129601600 (dari luar negeri) atau melalui Formulir Pengaduan yang dapat diakses melalui www.bankmega.com dan Aplikasi Mobile Banking Bank Mega (M-Smile).
- Bank Mega akan memberikan pemberitahuan secara lisan dan/atau tertulis mengenai penyelesaian pengaduan tersebut kepada nasabah.
- Jika tidak dicapai kesepakatan, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan /Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah.
- Pengajuan penyelesaian sengketa harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen paling kurang sebagai berikut:
- Nasabah mengalami kerugian dan/atau potensi kerugian materiil paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pengaduan Berindikasi Sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun ditolak oleh nasabah.
- Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
- Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diajukan bersifat keperdataan.
- Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pengajuan penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal Tanggapan Pengaduan. Dalam hal nasabah mengajukan keberatan atas Tanggapan Pengaduan, pengajuan penyelesaian Pengaduan tidak melebihi 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal tanggapan atas keberatan.
- Permohonan secara tertulis yang memuat deskripsi Pengaduan Berindikasi Sengketa disertai dengan dokumen pendukung paling kurang meliputi:
- Identitas
- Tanggapan Pengaduan.
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dokumen pendukung lainnya yang terkaitdengan Pengaduan Berindikasi Sengketa.
- Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Jika Pengaduan Berindikasi Pelanggaran dilengkapi dokumen dan informasi paling kurang sebagai berikut:
- Identitas Konsumen dan/atau masyarakat.
- Alamat surat menyurat, nomor telepon yang dapat dihubungi atau alamat surat elektronik (email).
- Materi atau deskripsi Pengaduan BerindikasiPelanggaran.
- Dokumen pendukung yang terkait dengan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.