.

Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang berlaku 8 Juli 2022 dimana pada Pasal 6, diatur kebijakan sebagai berikut:

 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) dapat menggunakan 16-digit NIK sebagai NPWP. 
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi, yang telah memiliki 15-digit NPWP dapat menggunakan 16-digit NPWP dengan menambahkan angka 0 di depan 15-digit NPWP.

Oleh karena itu sesuai ketentuan tersebut, untuk kelancaran bertransaksi kami menghimbau Bapak/Ibu paling lambat 31 Desember 2023 untuk:

  1. Melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengakses link berikut: https://djponline.pajak.go.id/
  2. Memastikan proses pemadanan berhasil dengan adanya keterangan: “Data Valid”.

Perlu disampaikan bahwa Bank tidak memiliki kewajiban, namun berhak untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data atau informasi NPWP yang disampaikan oleh Bapak/Ibu kepada Bank, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Bapak/Ibu belum melakukan pemadanan, guna memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku maka:

  1. Bank berhak melakukan pemeriksaan data NPWP Bapak/Ibu apakah sudah dilakukan pemadanan NPWP sesuai data validasi NIK-NPWP melalui sistem DJP.
  2. Untuk NPWP yang berstatus tervalidasi oleh sistem DJP, Bank berhak dan diberikan kewenangan dan kuasa oleh Bapak/Ibu untuk melakukan pengkinian data Bapak/Ibu pada sistem Bank mengacu kepada sistem DJP.
  3. Untuk NPWP dengan status tidak tervalidasi / tidak valid oleh sistem DJP, maka efektif sejak 1 Januari 2024 produk, layanan dan transaksi perbankan yang dapat dinikmati oleh Bapak/Ibu akan dibatasi untuk memenuhi ketentuan perpajakan terkait NPWP, sampai dengan Bank dapat memverifikasi bahwa NPWP Bapak/Ibu telah tervalidasi oleh sistem DJP. Contoh pembatasan tersebut antara lain namun tidak terbatas pada pembatasan nilai limit kartu kredit yang diberikan maksimal hanya sebesar Rp. 49.000.000,-.

Untuk itu Bapak/Ibu dihimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK KTP sebagai NPWP untuk kepastian data validasi NPWP oleh sistem DJP, dan setelahnya melakukan pengkinian data di Bank sebelum 31 Desember 2023.