Bank Mega berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh Nasabah. Untuk tujuan tersebut maka diperlukan sarana dan sistem penyampaian laporan apabila terjadi pelanggaran yang salah satunya adalah Whistleblowing System (WBS). Nasabah dapat menggunakan sistem ini untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank sehingga akan menciptakan sebuah lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Pengaduan akan ditindak lanjuti apabila memenuhi syarat dan kriteria, pelapor diharapkan memberi informasi yang benar yaitu identitas diri / nama (diperbolehkan anonim), nomor telepon dan e-mail yang dapat dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data pribadi pelapor.
Pelapor diharapkan dapat menjelaskan apa kejadian, pihak yang terlibat, waktu kejadian dan lokasi kejadian. Penyampaian laporan WBS dapat dilakukan melalui e-Form di bawah ini.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami.