Good Corporate Governance merupakan elemen fundamental untuk keberlangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan kinerja serta memaksimalkan nilai perusahaan secara jangka panjang.
PDF | 12.373 MB
PDF | 13.7 MB
PDF | 14.25 MB
PDF | 556 KB
PDF | 556 KB
PDF | 556 KB
PDF | 358 KB
PDF | 1.660 KB
PDF | 1.110 KB
PDF | 927 KB
PDF | 671 KB
PDF | 590 KB
PDF | 6.600 KB
PDF | 826 KB
PDF | 711 KB
PDF | 269 KB
PDF | 1.060 KB
PDF | 803 KB
PDF | 1.708 KB
PDF | 803 KB
PDF | 6.800 KB
PDF | 78 KB
PDF | 91 KB
PT Bank Mega Tbk (“Bank”) adalah perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI). Sebagai komitmen untuk memerangi aktivitas pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM), Bank telah memenuhi standar yang tinggi untuk mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan mematuhi: (i) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan (iii) Peraturan yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun pokok-pokok penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Bank mencakup:
Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dilaksanakan di seluruh unit bisnis Bank dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen.
Kostaman Thayib
Direktur Utama
Yuni Lastianto
Direktur Compliance & Human Capital
Kita harus turut berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berdampak buruk bagi Indonesia. Mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Menghambat pertumbuhan perekonomian, mengganggu stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Masyarakat harus berhati-hati dan memahami adanya potensi menjadi pelaku pasif, apabila menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan penukaran dari dana kejahatan namun tidak memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Masyarakat bisa berperan aktif dengan;
Mari perkuat Rezim APU-PPT (Anti Pencucian Uang - Pencegahan Pendanaan Terorisme) di Indonesia!