Kontak Kami

Form Keluhan Pelanggan

Kategori Masalah

DATA REKENING

Jenis Rekening

Nomor Rekening

Nomor Kartu

Nama Lengkap

Alamat

Telepon

Email

Jenis Identitas

Nomor Identitas

Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

DETAIL PENGADUAN

Tanggal Kejadian

Nominal

Keterangan

Capcha

captcha

Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan

Kepada seluruh Nasabah setia Bank Mega yang kami hormati, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan dan peraturan tentang Layanan Pengaduan Konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018, maka perlu diinformasikan sebagai berikut:

  1. Keluhan nasabah dapat disampaikan kepada Customer Service di seluruh kantor cabang Bank Mega atau melalui MegaCall dengan nomor 08041500010 atau melalui Formulir Pengaduan Nasabah yang dapat diakses melalui website ini.
  2. Bank Mega akan memberikan pemberitahuan secara lisan dan/atau tertulis mengenai penyelesaian pengaduan tersebut kepada nasabah.
  3. Jika tidak dicapai kesepakatan, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif Penyelesaiaan Sengketa Terintegrasi (LAPST). Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah, termasuk lembaga, badan hukum, dan atau Bank lain yang menjadi nasabah Bank tersebut.
  4. Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis dengan menyertakan dokumen sebagai berikut :
  • Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada nasabah;
  • Fotocopy bukti identitas nasabah yang masih berlaku;
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia;
  • Fotocopy dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan, dan
  • Fotocopy surat kuasa dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan
  1. Pengajuan penyelesaian sengketa yang ditujukan ke BI / OJK dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank Mega sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian sengketa oleh pelaksana fungsi Mediasi perbankan secara langsung dari nasabah atau tanggal stempel pos apabila disampaikan melalui pos.
  2. Sengketa yang dapat diajukan ke BI / OJK adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan, dengan nilai tuntutan finansial dalam mata uang Rupiah, maksimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yaitu berupa kerugian finansial yang terjadi pada nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah untuk menyelesaikan sengketa.
  3. Pengajuan penyelesaian sengketa dikirimkan oleh nasabah, ditujukan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tembusan disampaikan kepada Bank yang bersangkutan.

 

Question & Answer

Temukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Anda mengenai segala sesuatu yang berkenaan dengan transaksi Anda di Bank Mega.

Bagaimana jika kartu debit Mega Pass atau kertu kredit Bank Mega saya hilang atau dicuri?

Hubungi MegaCall di 08041500010 atau hubungi cabang terdekat di kota Anda. Demi keamanan Anda, segera lakukan blokir kartu dan petugas kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Bagaimana melakukan pemesanan kembali kartu debit Mega Pass atau kartu kredit Bank Mega yang hilang?

Hubungi MegaCall di 08041500010 atau hubungi cabang terdekat di kota Anda.

Untuk melakukan re-issue kartu, maka Anda harus mempersiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, dan mengisi form permintaan kartu baru yang terdapat di cabang Bank Mega terdekat

Bagaimana melakukan aktivasi kartu debit Mega Pass?

Setelah Anda menerima Kartu ATM/Debit, mohon untuk segera melakukan aktivasi dan pembuatan PIN Kartu ATM/Debit dengan cara sebagai berikut:

ketik : PINATM <spasi> 4 Digit Terakhir Nomor Kartu ATM/Debit <spasi>Tanggal Lahir (DDMMYYYY) <spasi> 6 Digit PIN yang diinginkan, kemudian kirim SMS ke 3377

Pastikan Anda mengirimkan SMS dari nomor handphone yang terdaftar di Bank Mega, ya.

Bagaimana melakukan aktivasi kartu kredit Bank Mega?

Setelah Anda menerima kartu kredit Bank Mega, silahkan Aktivasi Kartu Kredit & PIN dengan mengirimkan SMS ke 3377 dari nomor handphone pemegang kartu utama yang terdaftar pada sistem Bank Mega dengan format: PIN <spasi> 4 Digit Terakhir Nomor Kartu Kredit Anda <spasi> Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (DDMMYYYY) <spasi> 6 Digit PIN yang diinginkan (contoh: PIN 1234 01011990 123456)

Bagaimana melakukan pengajuan fasilitas E Billing kartu kredit Bank mega?

Untuk mendapatkan fasilitas E-Billing Anda dapat menghubungi MegaCall di nomor 08041500010 atau datang ke kantor cabang terdekat di kota Anda.

Untuk mengajukan, mohon mempersiapkan fotokopi kartu kredit, fotokopi KTP, dan mengisi form pengajuan fasilitas E-Billing yang terdapat di cabang Bank Mega terdekat.

Bagaimana jika saya ingin melakukan perubahan data kartu kredit Bank Mega?

Untuk melakukan perubahan data, Anda dapat menghubungi MegaCall di nomor 08041500010 atau datang ke kantor cabang terdekat di kota Anda.

Untuk mengajukan, mohon mempersiapkan fotokopi kartu kredit, fotokopi KTP, dan mengisi form perubahan data nasabah yang terdapat di cabang Bank Mega terdekat.

Bagaimana menjaga kerahasiaan PIN Kartu ATM/Debit?

  1. Segera lakukan aktivasi dan pembuatan PIN awal, selanjutnya biasakan mengganti PIN secara berkala. Hindari membuat rumusan PIN yang mudah ditebak, misalnya tanggal lahir atau nomor telepon
  2. Hapalkan PIN, hindari menulis PIN di dompet, tas, pada kartu atau media lain yang dapat dengan mudah dibaca oleh orang lain.
  3. Disarankan untuk melakukan registrasi/pendaftaran sarana e-banking lainnya seperti Internet Banking, M-Smile, dan SMS notifikasi agar lebih mudah untuk memonitor rekening.

Bagaimana jika saya ingin melakukan update data / profil nasabah?

Datang ke cabang terdekat di kota Anda dan staff kami akan dengan senang hati membantu pengkinian (update) data nasabah.

Untuk melakukan update data, mohon mempersiapkan fotokopi KTP dan mengisi form perubahan data nasabah yang terdapat di cabang Bank Mega terdekat.

Bagaimana jika saya ingin menaikkan limit transaksi ATM dengan mengganti kartu Mega Pass Classic menjadi Mega Pass Preferred?

Datang ke cabang terdekat di kota Anda dan staff kami akan dengan senang hati membantu Anda untuk mengubah jenis kartu ATM Mega Pass.

Mohon untuk mempersiapkan buku tabungan, kartu ATM, dan fotokopi KTP.

Bagaimana jika saya ingin mengetahui informasi suku bunga terbaru dan biaya transaksi di Bank Mega?

Dapat di cek melalui aplikasi M-Smile pada menu Info Lainnya, atau Hubungi MegaCall di nomor 08041500010, atau dapat datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat di kota Anda.

Jika saya card holder / pemegang kartu kredit Bank Mega, maka bagaimana caranya agar saya tidak dikenakan biaya pembayaran kartu kredit?

Lakukan pembayaran kartu kredit Mega Visa Anda dengan menggunakan kartu ATM Mega Pass di Mega ATM terdekat di kota Anda atau melalui fasilitas Mega Internet Banking dan lakukan pembayaran kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo.

Bagaimana jika saya mengalami kegagalan transaksi ketika menggunakan kartu debit/kartu kredit Bank Mega?

  1. Hubungi MegaCall di 08041500010 atau hubungi cabang terdekat di kota Anda dan petugas kami akan dengan senang hati membantu penyelesaian permasalahan Anda.
  2. Mohon untuk mempersiapkan fotokopi KTP, kartu debit/kartu kredit Bank Mega dan petugas kami akan mengarahkan Anda untuk mengisi form permasalahan dan membatu penyelesaian permasalahan Anda sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Investor Relation :

PT. Bank Mega Tbk.
Kantor Pusat

Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790

Tel. 021 7917-5000 (hunting)
Fax. 021 7918-7100
Email : corsec@bankmega.com