News

Financial Integrity Rating On Money Laundering And Terrorism Financing 2025

Dec. 4, 2025

PT Bank Mega Tbk berhasil mendapatkan penghargaan Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) tahun 2025  setelah memperoleh nilai tertinggi dalam penerapan ketentuan Program APU, PPT, dan PPPSPM pada kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti - KBMI 3. 

Penghargaan tersebut diterima oleh Anti Money Laundering Head Enggah Ramdani pada acara diseminasi Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) yang diselenggarakan di Gedung PPATK pada hari Kamis, 27 November 2025.

Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) merupakan penilaian terhadap integritas dan efektifitas Pihak Pelapor, baik dari kelompok  Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank maupun PJK Non Bank serta dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dalam menjalankan Program APU, PPT dan PPPSPM, khususnya dari aspek kinerja pelaporan APU, PPT dan PPPSPM.

Pencapaian dengan nilai terbaik menunjukkan bahwa tingkat komitmen Bank Mega dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan penelusuran transaksi keuangan terkait indikasi TPPU, TPPT dan PPSPM; dan tingkat implementasi tata kelola pelaporan APU, PPT dan PPPSPM yang dilakukan Bank Mega sudah sangat baik dan sesuai dengan ketentuan LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) dan pedoman pelaporan dari PPATK; serta tingkat kepatuhan Bank Mega terhadap kewajiban pelaporan APU, PPT dan PPPSPM kepada PPATK dan kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang telah disampaikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK. 

Penghargaan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Bank Mega dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta upaya menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM, serta mendorong untuk terwujudnya visi Bank Mega sebagai Bank Kebanggaan Bangsa.Selain itu, menjadi wujud komitmen dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, menjaga integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, serta mewujudkan visi sebagai Bank Kebanggaan Bangsa.